Pajak Aset Kripto Setelah PMK 50/2025: PPN Dihapus, Tarif PPh Naik - Karyahukum
Sejak 1 Agustus 2025, cara negara memungut pajak atas transaksi aset kripto berubah cukup mendasar. Satu jenis pajak dihapus, satu jenis lainnya nai…
Halaman ini untuk Anda yang ingin menghubungi saya langsung - entah untuk mengoreksi isi artikel, mengusulkan topik, menanyakan kerja sama, atau meminta bantuan untuk urusan hukum bisnis dan perdata.
| Keperluan | Kanal |
|---|---|
| Pertanyaan umum, koreksi artikel, usulan topik | bagusjaya0509@gmail.com |
| Konsultasi hukum bisnis & perdata, kerja sama | WhatsApp 0859-4772-0369 |
| Pesan singkat | Instagram @jayatita_ · TikTok Karya Hukum |
Bagus Jayepuspite, S.H.
Sarjana Hukum, Fakultas Hukum Universitas Mataram (2021)
Legal Counsel - hukum bisnis dan perdata
Denpasar, Bali, Indonesia
Selengkapnya mengenai latar belakang dan cara saya menyusun artikel bisa dibaca di halaman Tentang Kami.
Surel dan pesan biasanya saya balas dalam 1-2 hari kerja. Kalau lewat dari itu belum ada balasan, silakan kirim ulang - kemungkinan pesannya tidak sampai.
atau email admin.
Posting Komentar