Sejak 1 Agustus 2025, cara negara memungut pajak atas transaksi aset kripto berubah cukup mendasar. Satu jenis pajak dihapus, satu jenis lainnya naik, dan selisih tarif antara bursa dalam negeri dan bursa luar negeri melebar sampai hampir lima kali lipat. Perubahannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, yang diundangkan pada 28 Juli 2025 dan berlaku sejak 1 Agustus 2025. Kenapa aturannya berubah Penyebabnya bukan kebijakan pajak semata, melainkan perubahan status hukum ase…
1 komentar