NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Pajak Aset Kripto Setelah PMK 50/2025: PPN Dihapus, Tarif PPh Naik - Karyahukum

Sejak 1 Agustus 2025, cara negara memungut pajak atas transaksi aset kripto berubah cukup mendasar. Satu jenis pajak dihapus, satu jenis lainnya nai…

Pajak Aset Kripto Setelah PMK 50/2025: PPN Dihapus, Tarif PPh Naik - Karyahukum


Sejak 1 Agustus 2025, cara negara memungut pajak atas transaksi aset kripto berubah cukup mendasar. Satu jenis pajak dihapus, satu jenis lainnya naik, dan selisih tarif antara bursa dalam negeri dan bursa luar negeri melebar sampai hampir lima kali lipat.

Perubahannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025, yang diundangkan pada 28 Juli 2025 dan berlaku sejak 1 Agustus 2025.

Kenapa aturannya berubah

Penyebabnya bukan kebijakan pajak semata, melainkan perubahan status hukum aset kripto itu sendiri.

Sebelumnya aset kripto diperlakukan sebagai komoditi. Setelah pengaturan dan pengawasannya beralih dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, statusnya menjadi aset keuangan digital dan diperlakukan setara dengan surat berharga.

Konsekuensi pajaknya mengikuti status itu. Barang dikenai Pajak Pertambahan Nilai; surat berharga tidak.

Perubahan pertama: PPN atas jual beli kripto dihapus

Penyerahan aset kripto kini masuk kelompok barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Artinya, ketika kamu membeli atau menjual aset kripto, tidak ada lagi PPN yang dipungut atas nilai asetnya.

Ini perubahan yang menguntungkan pelaku pasar, dan tujuannya disebutkan cukup terbuka: mendorong pendalaman investasi keuangan digital di dalam negeri.

Perubahan kedua: tarif PPh Pasal 22 naik

Penjual aset kripto dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 yang bersifat final oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik. Tarifnya sekarang dibedakan berdasarkan tempat transaksinya:

  • 0,21 persen dari nilai transaksi, apabila penjualan dilakukan melalui penyelenggara dalam negeri.
  • 1 persen dari nilai transaksi, apabila penjualan dilakukan melalui penyelenggara luar negeri.

Perbedaan tarif ini disengaja. Selisihnya dibuat lebar supaya pelaku pasar memilih penyelenggara yang terdaftar di Indonesia.

Berapa selisihnya dalam angka

Misalkan kamu menjual aset kripto senilai Rp10.000.000 dalam satu transaksi.

  • Melalui penyelenggara dalam negeri: 0,21 persen dikali Rp10.000.000, yaitu Rp21.000.
  • Melalui penyelenggara luar negeri: 1 persen dikali Rp10.000.000, yaitu Rp100.000.

Selisihnya Rp79.000 untuk satu transaksi, atau sekitar 4,8 kali lipat.

Pada pelaku yang aktif, selisih itu menumpuk cepat. Lima puluh transaksi jual dalam sebulan dengan nilai rata-rata Rp10.000.000 menghasilkan nilai jual Rp500.000.000. Pajaknya menjadi Rp1.050.000 di penyelenggara dalam negeri, dan Rp5.000.000 di penyelenggara luar negeri. Selisihnya Rp3.950.000 dalam satu bulan.

Yang paling sering disalahpahami: pajaknya dari nilai transaksi, bukan dari keuntungan

PPh Pasal 22 di sini dipungut atas nilai transaksi penjualan, bukan atas selisih untung rugi.

Artinya, penjualan yang merugi pun tetap dipungut. Menjual aset senilai Rp10.000.000 yang dahulu dibeli seharga Rp12.000.000 tetap menghasilkan pungutan Rp21.000 di penyelenggara dalam negeri, meskipun transaksi itu rugi Rp2.000.000.

Konsekuensi praktisnya, semakin sering kamu berputar keluar masuk posisi, semakin besar pajak yang terpungut, terlepas dari hasil akhirnya. Frekuensi transaksi karena itu menjadi komponen biaya yang nyata, bukan sekadar soal gaya trading.

PPN yang masih ada

Penghapusan PPN berlaku atas penyerahan aset kriptonya, bukan atas seluruh kegiatan di ekosistemnya. Dua hal berikut tetap dikenai PPN:

  • Jasa penyediaan sarana elektronik oleh penyelenggara, dikenai PPN dengan tarif umum 12 persen atas komisi atau imbalan yang dipungut penyelenggara. Yang dikenai adalah komisinya, bukan nilai asetnya.
  • Jasa verifikasi transaksi oleh penambang, dengan besaran 2,2 persen.

Penambang aset kripto

Penghasilan dari kegiatan penambangan tidak lagi dikenai pajak final tersendiri, melainkan dikenai tarif umum Pajak Penghasilan sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan, berlaku mulai tahun pajak 2026.

Bagi penambang, ini berarti penghasilannya digabungkan dengan penghasilan lain dan dihitung dengan tarif berlapis, bukan dipotong sekali di muka.

Apa yang perlu kamu lakukan di SPT

Karena PPh Pasal 22 atas penjualan aset kripto bersifat final, penghasilan itu tidak dihitung ulang bersama penghasilan lain. Namun bersifat final tidak berarti tidak perlu dilaporkan. Transaksi dan pajaknya tetap dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan pada bagian penghasilan yang dikenai pajak final, dan aset kripto yang masih kamu pegang pada akhir tahun dilaporkan sebagai harta.

Untuk penghasilan dari kegiatan trading pada instrumen lain, perlakuannya berbeda dan perlu dipisahkan sejak pencatatan. Pertanyaan tentang seberapa layak trading dijadikan sumber penghasilan utama sendiri dibahas dalam ulasan tentang penghasilan tetap dari trading dan cara menghitungnya.

Catatan yang perlu disiapkan sejak sekarang

Bukti potong dari penyelenggara adalah dokumen utamamu, dan bukan satu-satunya yang dibutuhkan. Siapkan juga catatan mandiri yang memuat:

  1. Tanggal dan jam setiap transaksi beli maupun jual.
  2. Jenis aset dan jumlah unitnya.
  3. Harga per unit dan nilai transaksi dalam rupiah.
  4. Nama penyelenggara, beserta keterangan dalam negeri atau luar negeri.
  5. Biaya dan pajak yang dipungut pada transaksi itu.
  6. Saldo aset yang masih dipegang pada 31 Desember.

Catatan mandiri diperlukan karena riwayat transaksi di dalam aplikasi dapat hilang bersama akunnya, dan sebagian penyelenggara membatasi rentang riwayat yang bisa diunduh. Susunan kolom yang praktis untuk keperluan ini dibahas dalam panduan cara membuat jurnal transaksi trading di Excel, dan susunan yang sama dapat langsung dipakai untuk kebutuhan pelaporan pajak.

Penutup

Ringkasnya, sejak 1 Agustus 2025 jual beli aset kripto tidak lagi dikenai PPN, sementara PPh Pasal 22 final atas penjualannya menjadi 0,21 persen di penyelenggara dalam negeri dan 1 persen di penyelenggara luar negeri. Karena dihitung dari nilai transaksi, pajaknya terpungut baik pada penjualan yang untung maupun yang rugi.

Bagi pelaku yang aktif, dua hal yang paling menentukan beban pajaknya adalah pilihan penyelenggara dan frekuensi transaksinya. Keduanya dapat diatur, dan keduanya lebih mudah diatur sebelum tahun pajak berjalan daripada sesudahnya.

Tulisan ini merupakan informasi umum dan bukan nasihat perpajakan untuk kasus tertentu. Ketentuan perpajakan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk penerapan pada kondisi konkret, konsultasikan dengan konsultan pajak atau kantor pelayanan pajak terdaftar.

Posting Komentar

Posting Komentar