- -->
AKTA PENDIRIAN PERKUMPULAN
ASOSIASI DOSEN DAN PRAKTISI HUKUM
Nomor
: 24
Pada hari ini, Selasa, tanggal dua
puluh lima Juni dua ribu dua puluh empat (26-04-2024) ; Pukul 10.00 WIB
(sepuluh Waktu Indonesia Barat ).
Menghadap kepada saya, Bagus Jaya
Pst, Sarjana Hukum, Notaris di Bandung Provinsi Jawa Barat, dengan dihadiri
saksi-saksi yang nama - namanya akan disebut dalam akhir akta ini :
1. Tuan Alpha Edison, lahir di
Boyolali, pada tanggal dua puluh desember seribu sembilan ratus enam puluh
tujuh (20-12-1967), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil,
bertempat tinggal di di Bandung, Kecamatan Astana Anyar, Kelurahan Kebonjeruk,
setempat dikenal sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor : 3204172012670003;
2. Nyonya Betha Vridawati, lahir di Yogyakarta,
pada tanggal dua puluh sembilan Juni seribu sembilan ratus enam puluh enam
(29-06-1966), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat
tinggal di Yogyakarta, Kecamatan Gondomanan, Kelurahan Prawirodirjan, Rukun
Tetangga 001, Rukun Warga 002, setempat dikenal sebagai jalan Dukuh, pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor : 3404072906660004;
3. Tuan Charli Baswedan, lahir di Semarang,
pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus enam puluh enam (20-04-1965),
Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal di Jakarta
Pusat, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan, Rukun Tetangga
005, Rukun Warga 011, setempat dikenal
sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor :
3171062004650002;
4. Tuan Delta Pratama Putra, lahir di
Jakarta, pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus enam puluh enam
(20-04-1964), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat
tinggal di Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Kelurahan Gandaria Selatan,
Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3174092004660004;
Para penghadap telah saya, Notaris
kenal.
Penghadap dalam kedudukan
sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu, sebagai
berikut :
-
Bahwa
pada hari Minggu, Tanggal 24 Juni tahun 2024, telah dibuat Berita Acara Rapat
Pendirian Asosiasi Dosen Dan Praktisi Hukum, yang dibuat dibawah tangan, yang
aslinya bermaterai cukup, dan diserahkan kepada saya, Notaris untuk dilekatkan
pada minuta akta ini;
- Bahwa
dalam pertemuan tersebut telah dihadiri 4 (empat) orang pendiri Perkumpulan
tersebut di atas;
- Bahwa
atas dasar musyawarah dan mufakat, para peserta pertemuan telah berikrar dan
menyetujui serta menyatakan berdirinya ”Asosiasi Dosen Dan Praktisi Hukum”,
berkedudukan di Kota Bandung; selanjutnya dalam akta ini disebut Perkumpulan;
- Bahwa
untuk merealisasikan berdirinya Perkumpulan tersebut, maka dalam pertemuan
tersebut telah diadakan pemilihan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan
Seksi-Seksi Perkumpulan tersebut
- Bahwa
dalam pertemuan tersebut para peserta dengan suara bulat telah merumuskan dan
menyusun Anggaran Dasar Perkumpulan;
- Akhirnya
penghadap tetap bertindak dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas
menerangkan memandang perlu untuk menyatakan tentang keberadaan dan berdirinya Perkumpulan
tersebut dalam suatu akta notaris;
- Berhubung
dengan apa yang telah diuraikan tersebut di atas penghadap tetap bertindak
dalam kedudukan sebagaimana tersebut di atas menerangkan bahwa dengan tidak
mengurangi ijin dari yang berwenang dengan ini menyatakan telah berdiri
Asosiasi Dosen Dan Praktisi Hukum dengan anggaran dasar sebagai berikut :
ANGGARAN
DASAR PERKUMPULAN
ASOSIASI DOSEN DAN PRAKTISI HUKUM
Pasal
1
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Perkumpulan ini bernama Asosiasi Dosen Dan Praktisi Hukum dan berkedudukan di Kota Bandung.
Pasal 2
ASAS
Asosiasi Dosen Dan Praktisi Hukum ini
dijalankan dengan berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Pasal 3
JANGKA WAKTU BERDIRINYA ASOSIASI
Asosiasi
ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 4
VISI DAN MISI
1) Visi Asosiasi ini adalah menjadi
suatu wadah profesi bagi para dosen pengajar di
bidang hukum dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi untuk
mendorong dilakukakannya pembaharuan hukum nasional.
2) Untuk mewujudkan visi sebagaimana
dalam ayat (1), maka Asosiasi ini memiliki Misi sebagai berikut:
a) Mengupayakan adanya standardisasi
konten kurikulum mata kuliah-mata kuliah ilmu hukum yang mengikuti perkembangan
hukum dan masyarakat saat ini.
b) Meningkatkan kualitas anggotanya
dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
c) Melaksanakan penelitian hukum dan
publikasi yang diarahkan untuk mendorong dilakukannya pembaharuan hukum
nasional.
d) Melaksanakan pengabdian masyarakat
dengan melakukan sosialisasi yang diarahkan pada pembaharuan hukum nasional.
Pasal 5
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dan tujuan Perkumpulan ini adalah
membantu pemerintah dalam pengembangan serta pembaharuan ilmu hukum nasional.
Pasal 6
SIFAT
Perkumpulan
ini bersifat nirlaba atau Non-Profit.
Pasal 7
KEGIATAN DAN PENGELOLAAN
Usaha mencapai maksud dan tujuan serta Visi
dan Misi Perkumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, Asosiasi
melaksanakan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1) Pelatihan dan/atau Pendidikan Profesi
bagi para dosen pengajar di bidang hukum;
2) Melaksanakan Penelitian Hukum;
3) Publikasi Jurnal/Artikel Hukum
4) Sosialisasi Hukum pada Masyarakat
Pasal 8
KEUANGAN DAN MODAL ASOSIASI
1) Keuangan Asosiasi diperoleh dari
Kontribusi Iuran, Donasi, Hibah, yang kesemuanya itu bersifat tidak mengikat
serta kegiatan dan/atau penerimaan lainnya yang sah dan tidak bertentangan
dengan kesusilaan dan peraturan umum serta tidak bertentangan dengan maksud dan
tujuan Perkumpulan.
2) Pengurus Asosiasi wajib
menyetorkan dana sebagai Modal Awal Asosiasi sebagaimana yang ditentukan dalam
Musyawarah Pendirian Asosiasi, yakni sebesar Rp.50.000.000.000,- (lima puluh
milyar rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a. Oleh masing-masing pendiri
Asosiasi menyetorkan dana sebesar Rp 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah);
b. Kekurangan modal dari iuran
pendiri Asosiasi tersebut ditutupi dengan melakukan pemungutan dana dengan cara
sebagaimana ditentukan dalam ayat (1).
Pasal 9
KEANGGOTAAN PERKUMPULAN
1) Anggota Pendiri adalah penggagas
berdirinya perkumpulan ini.
2) Anggota Perkumpulan terdiri atas
Warga Negara Indonesia, yang jumlahnya paling sedikit 9 (sembilan) orang dan
harus gasal.
3) Penerimaan anggota diputuskan
dalam Rapat Anggota dan kemudian disahkan dalam Rapat Anggota.
4) Anggota Perkumpulan akan berakhir
keanggotaannya dalam hal :
a) meninggal dunia;
b) berhenti atas permintaan sendiri;
c) karena alasan-alasan tertentu
berdasarkan Rapat Anggota.
Pasal 10
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
1) Anggota berhak untuk hadir dan
mengeluarkan pendapat dalam Rapat Anggota, serta mempunyai hak untuk memilih
dan dipilih sebagai anggota Pengurus.
2) Anggota berkewajiban menjunjung
tinggi dan mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga dan peraturan-peraturan Perkumpulan.
3) Setiap Anggota berkewajiban
membayar kontribusi/iuran.
Pasal 11
ORGANISASI
Organisasi anggota
Asosiasi terdiri atas :
a. Pengurus Asosiasi
b. Rapat Anggota Asosiasi
Pasal 12
BADAN PENGURUS
1) Asosiasi diurus dan dipimpin oleh
Badan Pengurus yang terdiri dari :
(a)
Dewan
Pendiri;
(b)
Dewan
Pengawas;
(c)
Dewan
Penasehat;
(d)
Dewan
Pengurus;
2) Menjabat sebagai Dewan Pendiri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, diantaranya :
a. Tuan Alpha Edison, lahir di
Boyolali, pada tanggal dua puluh desember seribu sembilan ratus enam puluh
tujuh (20-12-1967), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil,
bertempat tinggal di di Bandung, Kecamatan Astana Anyar, Kelurahan Kebonjeruk, setempat
dikenal sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda Penduduk
nomor : 3204172012670003;
b. Nyonya Betha Vridawati, lahir di
Yogyakarta, pada tanggal dua puluh sembilan Juni seribu sembilan ratus enam
puluh enam (29-06-1966), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil,
bertempat tinggal di Yogyakarta, Kecamatan Gondomanan, Kelurahan Prawirodirjan,
Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 002, setempat dikenal sebagai jalan Dukuh,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3404072906660004;
c. Tuan Charli Baswedan, lahir di
Semarang, pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus enam puluh enam
(20-04-1965), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat
tinggal di Jakarta Pusat, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Gunung Sahari Selatan,
Rukun Tetangga 005, Rukun Warga 011,
setempat dikenal sebagai Jalan Watuwila III Blok E. V/16, pemegang Kartu Tanda
Penduduk nomor : 3171062004650002;
d. Tuan Delta Pratama Putra, lahir di
Jakarta, pada tanggal dua puluh April seribu sembilan ratus enam puluh enam
(20-04-1964), Warga Negara Indonesia, Dosen Pegawai Negeri Sipil, bertempat
tinggal di Jakarta Selatan, Kecamatan Cilandak, Kelurahan Gandaria Selatan,
Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 001,
pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3174092004660004;
3) Badan Pengurus Asosiasi
sebagaimana ayat (1) huruf b, c, dan d ditentukan lebih lanjut dalam Rapat
Anggota Asosiasi dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Dewan Pengawas sekurang-kurangnya
berjumlah 2 orang;
b. Dewan Penasehat,
sekurang-kurangnya berjumlah 2 orang; dan
c. Dewan Pengurus sekurang-kurangnya
berjumlah 3 orang, yang terdiri atas Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
4) Menyimpang dari ketentuan
sebagaimana dalam ayat (3), untuk pertama kalinya diangkat sebagai Dewan
Pengurus, dengan masing-masing jabatan sebagai berikut :
a. Ketua : Tuan Alpha Edison tersebut;
b. Sekretaris : Tuan Delta Pratama Putra tersebut;
c. Bendahara : Nyonya Betha Vridawati tersebut;
5) Dewan Pengurus Asosiasi dipilih
dan ditetapkan dalam rapat anggota untuk masa jabatan 2 (dua) tahun;
6) Pengurus Asosiasi bertanggungjawab
kepada rapat anggota;
7) Rapat anggita dapat memberhentikan
pengurus Asosiasi sebelum habis masa jabatannya apabila berdasarkan kenyataan
pengurus :
a. Tidak melaksanakan tugasnya dengan
baik;
b. Tidak melaksanakan ketentuan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga;
c. Terlibat dalam tindakan yang
merugikan Asosiasi;
d. Dipidana penjara karena
dipersalahkan melakukan perbuatan pidana kejahatan atau kesalahan yang
berkaitan dengan tugasnya mengelola Asosiasi;
e. Keputusan pemberhentian
sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c diambil setelah yang bersangkutan
diberi kesempatan membela diri.
Pasal 13
KEWAJIBAN DAN KEWENANGAN PENGURUS
1) Pengurus bertanggung jawab kepada
Rapat Anggota.
2) Pengurus berkewajiban mengusahakan
tercapainya tujuan dan usaha Perkumpulan, memelihara kekayaan Perkumpulan
dengan sebaik-baiknya, serta mengindahkan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Anggaran Dasar Perkumpulan
3) Pengurus :
a. mengatur seperlunya dalam Anggaran
Rumah Tangga semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar
Perkumpulan dan membuat peraturan-peraturan yang dipandang perlu untuk
perkembangan kegiatan usaha Perkumpulan, dengan ketentuan bahwa
peraturan-peraturan tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan
dalam Anggaran Dasar.
b. Anggaran Rumah Tangga mulai
berlaku setelah ditetapkan oleh Rapat Anggota.
4) Ketua dan Sekretaris mewakili
Perkumpulan baik di dalam maupun di luar Pengadilan dan berkewajiban
melaksanakan keputusan Rapat Anggota serta berwenang menjalankan segala
tindakan, baik mengenai pengurusan maupun tindakan pemilikan Perkumpulan.
5) Pengurus harus mendapat
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Rapat Anggota Khusus untuk :
a. melepas hak atas dan membeli atau
memberatkan barang-barang tidak bergerak milik Perkumpulan;
b. membuat pinjaman serta memberi
pinjaman atas tanggungan Perkumpulan atau melakukan pembayaran untuk jumlah
yang besarnya dari waktu ke waktu akan ditentukan oleh Rapat Anggota, tidak
termasuk yang sudah ditetapkan dalam Rencana Kerja Anggaran Tahunan;
c. mengikat Perkumpulan sebagai
penanggung, menggadaikan, memfidusiakan, atau secara apapun menjaminkan
barang-barang milik perkumpulan.
6) Rapat Anggota Khusus ini sah jika
dihadiri sekurang-kurangnya oleh 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota
Perkumpulan, dan keputusannya sah jika disetujui secara mufakat dan/atau
sekurang-kurangnya oleh 1/2 + 1 (satu perdua ditambah satu) dari anggota yang
hadir.
7) Pengurus menyelenggarakan rapat
setiap kali diperlukan, dengan ketentuan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
8) Untuk tindakan-tindakan tertentu,
Pengurus berwenang mengangkat seorang atau lebih pemegang kuasa dengan
memberikan surat-surat kuasa khusus.
9) Segala tindakan anggota Pengurus
yang bertentangan dengan Anggaran Dasar Perkumpulan adalah tidak sah bagi
Perkumpulan.
Pasal 14
JENIS RAPAT
1. Rapat Anggota Asosiasi;
2. Rapat Pengurus.
Pasal 15
RAPAT ANGGOTA ASOSIASI
1) Rapat Anggota merupakan lembaga
yang mempunyai kekuasaan tertinggi;
2) Rapat Anggota Asosiasi
diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam setahun dan setiap kali,
jika Ketua Perkumpulan atau 1/3 (satu pertiga) dari jumlah Anggota Perkumpulan
menghendakinya.
3) Rapat Anggota menetapkan garis
besar kebijakan pokok Perkumpulan dan mewujudkan Visi dan Misi Perkumpulan.
4) Dalam setiap rapat anggota Ketua
Perkumpulan yang dalam hal ini merangkap sebagai Ketua Rapat, memegang
pimpinan.
5) Jika Ketua berhalangan, maka
pimpinan Rapat dilaksanakan oleh Wakil Ketua, dan jika Ketua danWakil Ketua
berhalangan, maka pimpinan rapat dipilih dari dan oleh anggota yang hadir.
6) Rapat anggota adalah sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah Anggota Perkumpulan, dan apabila
anggota Perkumpulan yang hadir tidak cukup, Ketua dapat mengadakan rapat lagi
secepat-cepatnya dalam waktu 1 (satu) minggu dan selambat-lambatnya 2 (dua)
minggu setelah itu, dan rapat kedua tersebut adalah sah tanpa mengindahkan
jumlah anggota yang hadir.
7) Dalam rapat anggota, tiap Anggota
Perkumpulan berhak mengeluarkan satu suara, dengan ketentuan apabila suara yang
setuju dan tidak setuju sama banyaknya, maka usul yang bersangkutan dianggap
ditolak.
8) Kecuali untuk hal-hal yang
dimaksud pada Pasal 12 ayat (1), dan pasal 15 ayat (6), semua keputusan yang
diambil dianggap sebagai kehendak dari semua Anggota Perkumpulan.
Pasal 16
RAPAT PENGURUS
1) Rapat Pengurus diselenggarakan
sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam setahun.
2) Rapat Pengurus menetapkan
pelaksanaan kebijakan Pokok Perkumpulan
Pasal 17
TAHUN BUKU
1) Tahun buku Asosiasi berlandaskan
tahun takwim. Selambat-lambatnya pada akhir bulan Juni tahun berikutnya,
Pengurus diwajibkan membuat Laporan Keuangan Asosiasi yang semuanya harus disediakan
di Kantor Asosiasi.
2) Laporan Keuangan bersama-sama
dengan rinciannya harus disahkan oleh Rapat Anggota Asosiasi.
3) Pengesahan Laporan Keuangan
tersebut dalam ayat (2) di atas berarti memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Pengurus atas tindakannya dalam tahun buku yang bersangkutan.
Pasal 18
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
PEMBUBARAN/LIKUIDASI
1) Untuk mengubah atau menambah
Anggaran Dasar atau membubarkan Asosiasi, maka keputusan hanya sah apabila
diambil dalam suatu rapat yang khusus diadakan untuk itu dan dihadiri oleh
semua Anggota Asosiasi dan disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari
jumlah anggota Asosiasi.
2) Apabila dalam rapat pertama tidak
semua anggota hadir maka diadakan rapat kedua secepat-cepatnya dalam waktu 2
(dua) minggu setelah rapat pertama. Dalam rapat kedua ini, dengan tidak
mengindahkan jumlah anggota yang hadir, dapat diambil keputusan yang sah
mengenai usul yang bersangkutan, jika disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah anggota yang hadir.
3) Apabila Asosiasi dibubarkan, maka
semua kekayaan setelah semua hutang dipenuhi, diserahkan kepada Badan/Lembaga
yang ditunjuk/ ditentukan oleh Anggota Asosiasi menurut keputusan Rapat
Anggota.
Pasal 19
KETENTUAN PENUTUP
1) Hal-hal yang belum diatur dalam
Anggaran Dasar ini dan belum pula termuat dalam Anggaran Rumah Tangga atau
peraturan-peraturan lainnya seperti dimaksud dalam pasal 13 ayat (3) huruf a
Anggaran Dasar ini, akan diputuskan oleh pengurus atau Rapat Anggota sesuai
dengan lingkup permasalahannya;
2) Anggaran Rumah Tangga ditetapkan
oleh Rapat Anggota;
3) Untuk selanjutnya memberi kuasa
kepada Ketua Asosiasi dan/atau pegawai Kantor Notaris, dengan hak untuk
menyerahkan kekuasaan ini kepada orang lain, memohon pengesahan atas Anggaran
Dasar ini dari instansi yang berwenang dan untuk membuat pengubahan dan/atau
tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memperoleh
pengesahan tersebut dan untuk mengajukan dan menandatangani semua permohonan
dan dokumen lainnya untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan
tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Pengahadap dengan ini menjamin akan
kebenaran, keaslian dan kelengkapan identitas pihak-pihak yang namanya tersebut
dalam akta ini, dan seluruh dokumen menjadi dasar dibuatnya akta ini tanpa ada
yang dikecualikan, yang disampaikan kepada saya, Notaris.
Apabila dikemudian hari sejak
ditandatanganinya akta ini timbul sengketa dengan nama dalam bentuk apapun
disebabkan karena akta ini, maka penghadap yang membuat keterangan dengan ini
berjanji dan mengikatkan dirinya untuk bertanggung jawab dan bersedia menanggung
resiko yang timbul, dan dengan akta ini penghadap menyatakan dengan tegas
membebaskan saya, Notaris dan para saksi dari turut bertanggungjawab dan
memikul baik sebagian maupun seluruhnya akibat hukum yang timbul karena
sengketa tersebut;
DEMIKIANLAH
AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan
dilangsungkan di Bandung, pada hari dan tanggal tersebut dalam kepala akta ini
dengan dihadiri oleh :
1. Nona METTA SARI, lahir di
Semarang, pada tanggal empat Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh dua
(04-03-1992), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal di
Kota Semarang, Kecamatan Semarang Timur, Kelurahan Sarirejo, Rukun Tetangga
005, Rukun Warga 001 setempat dikenal sebagai Jalan Sidorejo nomor -71,
Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 3374034403920003.
2. Nona RIZKY NINDYA RAMADLANI, lahir
di Bandung, pada tanggal tigapuluh Maret seribu sembilan ratus sembilan puluh
dua (30-03-1992), Warga Negara Indonesia, Pelajar/Mahasiswa, bertempat tinggal
di Kota Semarang, Kecamatan Semarang Barat, Kelurahan Kembangarum, Rukun
Tetangga 007, Rukun Warga 010, setempat dikenal sebagai Jalan Taman Borobudur
Utara IX, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 3374076305940001;
Keduanya staff Notaris, yang saya,
Notaris kenal sebagai saksi-saksi.
Dilangsungkan dengan tanpa
perubahan perubahan yang terjadi dalam pembuatan akta atau uraian tentang
adanya perubahan yang dapat berupa penambahan, pencoretan, atau penggantian
serta jumlah perubahannya.
Segera setelah akta ini dibacakan
oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini
ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan saya, Notaris.
Notaris di Kota Bandung,
BAGUS JAYA
PST, S.H., M.Kn.
Posting Komentar