- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…
ArsipMei 2023
Analisa Karakteristik Tindak Pidana Profesi di Indonesia-karyahukum

Analisa Karakteristik Tindak Pidana Profesi di Indonesia-karyahukum

Berdasarkan pembahasan mengenai pengertian dan syarat-syarat suatu profesi untuk menentukan dan menganalisis karakteristik dari tindak pidana profe…
5 Analisa Pendapat Ahli Tentang Syarat-Syarat Profesi Hukum Indonesia-karyahukum

5 Analisa Pendapat Ahli Tentang Syarat-Syarat Profesi Hukum Indonesia-karyahukum

Secara eksplisit pendapat ahli mengenai syarat-syarat profesi dapat dilihat melalui pengertian yang dirangkai oleh para ahli yaitu sebagai berikut …
Aplikasi Peduli Lindungi Sebagai Suatu Transformasi Digital Dalam Pelayanan Publik-karyahukum

Aplikasi Peduli Lindungi Sebagai Suatu Transformasi Digital Dalam Pelayanan Publik-karyahukum

Pendahuluan Munculnya Pandemi Virus Covid-19 telah berdampak pada perubahan perilaku dalam kehidupan manusia di seluruh dunia termasuk di I…
Perubahan Paradigma Hukum Dalam Masyarakat Akibat pelanggaran Hukum Aparat Negara-karyahukum

Perubahan Paradigma Hukum Dalam Masyarakat Akibat pelanggaran Hukum Aparat Negara-karyahukum

A.  Issue Paradigma hukum di Indonesia masih di dominasi oleh aliran positivisme hukum. Bahwa hukum lebih dipahami dan diajar…
Korelasi Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Autentik Oleh Notaris/PPAT-karyahukum

Korelasi Perjanjian Sewa Menyewa Yang Dibuat Dalam Bentuk Akta Autentik Oleh Notaris/PPAT-karyahukum

A. Definisi Sewa Menyewa Sewa-menyewa merupakan salah satu perjanjian timbal balik dimana terdapat beberapa definisi mengenai sewa-menyewa antara l…