- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

5 Analisa Pendapat Ahli Tentang Syarat-Syarat Profesi Hukum Indonesia-karyahukum

 


Secara eksplisit pendapat ahli mengenai syarat-syarat profesi dapat dilihat melalui pengertian yang dirangkai oleh para ahli yaitu sebagai berikut :

a.   Hidayat Nur Wahid dalam Economics, Business, Accounting Review, edisi II/ April 2006: “Profesi adalah sebuah pilihan yang sadar dilakukan oleh seseorang, sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut. Sedangkan profesionalisme yang memayungi profesi tersebut adalah semangat paradigma, spirit, tingkah laku, ideology, pemikiran, gairah untuk terus menerus secara dewasa, secara intelek meningkatkan kualitas profesi mereka.

b.    Menurut Kanter (2011): “Profesi adalah pekerjaan dari kelompok terbatas orang-orang yang memiliki keahlian khusus yang diperolehnya melalui training atau pengalaman lain, atau diperoleh melalui keduanya sehingga penyandang profesi dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam bidangnya sendiri.”

c.    Menurut Sonny Keraf (1998): “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah hidup dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi dan dengan melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian, orang yang profesional adalah orang yang menekuni pekerjaannya dengan purna-waktu, dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu.”

d.   Menurut Brooks (2004): “… It is a combination of features, duties, and rights all framed within a set of common professional values - values that determine how decisions are made and actions are taken.” Kalau diterjemahkan secara bebas kurang lebih dapat diartikan: “Profesi adalah suatu kombinasi fitur, kewajiban dan hak yang kesemuanya dibingkai dalam seperangkat nilai-nilai profesional yang umum nilai-nilai yang menentukan bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana tindakan dilaksanankan… .”

e.     Definisi yang sangat sederhana tetapi amat jelas diberikan oleh Prof. Dr. Widjojo Nitisastro (dalam Hans Kartikahadi: Jurnal Economics, Business, Accounting Review, Edisi II/April 2006) sebagai berikut: “Seorang professional akan selalu mempersoalkan (concern) apakah karyanya sesuai dengan kaidah yang berlaku.” Dari definisi yang diberikan oleh Widjojo Nitisastro dapat dipetik intisari dari pengertian profesi adalah sebagai berikut:

1)      Karyanya berarti hasil karya (hasil pekerjaan) dari seorang professional.

2)  Kaidah berarti pedoman, aturan, norma, asas. Dalam kaitannya dengan profesi, diperlukan minimal tiga unsur kaidah, yaitu: kaidah pengetahuan (keilmuan), kaidah ketrampilan (teknis), dan kaidah tingkah laku (sering disebut kode etik)

Apabila mengacu kepada kelima pendapat ahli diatas mengenai syarat suatu profesi maka akan didapati bahwa profesi harulah Melibatkan kegiatan intelektual, menggeluti suatu ilmu yang khusus. memerlukan persiapan professional, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan, menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat, dan Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang profesi dan terdapat kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan pekerjaannya.

 

Posting Komentar

Posting Komentar