- -->
Secara eksplisit pendapat ahli mengenai syarat-syarat profesi dapat dilihat melalui pengertian yang dirangkai oleh para ahli yaitu sebagai berikut :
a. Hidayat
Nur Wahid dalam Economics, Business, Accounting Review, edisi II/ April 2006:
“Profesi adalah sebuah pilihan yang sadar dilakukan oleh seseorang, sebuah
pekerjaan yang secara khusus dipilih, dilakukan dengan konsisten, kontinu
ditekuni, sehingga orang bisa menyebut kalau dia memang berprofesi di bidang
tersebut. Sedangkan profesionalisme yang memayungi profesi tersebut adalah
semangat
b. Menurut
Kanter (2011): “Profesi adalah pekerjaan dari kelompok terbatas orang-orang
yang memiliki keahlian khusus yang diperolehnya melalui training atau
pengalaman lain, atau diperoleh melalui keduanya sehingga penyandang profesi
dapat membimbing atau memberi nasehat/saran atau juga melayani orang lain dalam
bidangnya sendiri.”
c. Menurut
Sonny Keraf (1998): “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah
hidup dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang tinggi dan dengan
melibatkan komitmen pribadi (moral) yang mendalam. Dengan demikian, orang yang
profesional adalah orang yang menekuni pekerjaannya dengan purna-waktu, dan
hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan keahlian dan ketrampilan yang
tinggi serta punya komitmen pribadi yang mendalam atas pekerjaannya itu.”
d. Menurut
Brooks (2004): “… It is a combination of features, duties, and rights all
framed within a set of common professional values - values that determine how
decisions are made and actions are taken.” Kalau diterjemahkan secara bebas
kurang lebih dapat diartikan: “Profesi adalah suatu kombinasi fitur, kewajiban
dan hak yang kesemuanya dibingkai dalam seperangkat nilai-nilai profesional
yang umum nilai-nilai yang menentukan bagaimana keputusan dibuat dan bagaimana
tindakan dilaksanankan… .”
e. Definisi
yang sangat sederhana tetapi amat jelas diberikan oleh Prof. Dr. Widjojo Nitisastro
(dalam Hans Kartikahadi: Jurnal Economics, Business, Accounting Review, Edisi
II/April 2006) sebagai berikut: “Seorang professional akan selalu mempersoalkan
(concern) apakah karyanya sesuai dengan kaidah yang berlaku.” Dari definisi
yang diberikan oleh Widjojo Nitisastro dapat dipetik intisari dari pengertian
profesi adalah sebagai berikut:
1)
Karyanya
berarti hasil karya (hasil pekerjaan) dari seorang professional.
2) Kaidah
berarti pedoman, aturan, norma, asas. Dalam kaitannya dengan profesi, diperlukan
minimal tiga unsur kaidah, yaitu: kaidah pengetahuan (keilmuan), kaidah
ketrampilan (teknis), dan kaidah tingkah laku (sering disebut kode etik)
Apabila mengacu kepada kelima
pendapat ahli diatas mengenai syarat suatu profesi maka akan didapati bahwa
profesi harulah Melibatkan kegiatan intelektual, menggeluti suatu ilmu yang
khusus. memerlukan persiapan professional, memerlukan latihan dalam jabatan
yang berkesinambungan, menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen, mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi, mempunyai organisasi profesional yang kuat
dan terjalin erat, dan Adanya organisasi para profesional sesuai dengan bidang
profesi dan terdapat kode etik atau standar baku dalam pelaksanaan
pekerjaannya.
Posting Komentar