- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Konsep Trust Dalam Civil Law - Karyahukum


Hak milik merupakan imajinasi kolektif dari suatu masyarakat, yang kemudian definisinya dituangkan dalam rumusan norma hukum. Indonesia melalui Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dalam Pasal 570 mendefinisikan hak milik sebagai “hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan”. Definisi dalam KUHPerdata tersebut diambil dari definisi dalam Burgerlijk Wetboek (BW) Belanda, yang juga mengadopsi Code Civil (CC) Prancis.

Hak milik erat kaitannya dengan hukum kebendaan. Sistem Civil Law mengakui adanya hak milik individu yang bersifat absolut atau mutalak, sedangkan dalam sistem Common Law dikenal hak milik rangkap (dual ownership) yang mengakui bahwa hak milik diakui secara hukum dan hak milik manfaat/ekonomi (legal owner dan beneficiary owner).[1] Dalam sistem Common Law, telah berkembang konsep instrumen Trust kepemilikan yang memungkinkan adanya pemisahan antara kepemilikan secara hukum dan pemilik secara manfaat. Instrumen ini lahir karena adanya kesepakatan dalam yurisprudensi pengadilan yang menyatakan bahwa seorang pemegang hak atas suatu kebendaan, di satu sisi merupakan pemilik atas suatu barang, tetapi di sisi lain juga memiliki kewajiban terhadap pihak lain yang berkepentingan atas barang tersebut dan kepentingan pihak lain tersebut juga dilindungi oleh hukum. Instrumen ini lahir dalam sistem yudisial Inggris sebagai cara baru memegang kepemilikan atas sebuah kebendaan.

Konsep Trust sesungguhnya tidak dikenal dalam sistem Civil Law, tetapi karena ketiadaan “batas yang tajam” antara kedua sistem hukum (common law dan civil law) telah menyebabkan kedua sistem tersebut telah saling bertemu dan saling mempengaruhi satu sama lain sejak abad ke-19.[2] Trust merupakan pranata hukum dari Common Law System, tetapi kemudian berkembang dalam Civil Law System. Meski demikian, terdapat perbedaan dalam konsep dan penerapannya.

Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka identifikasi permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini yaitu Bagaimanakah implementasi konsep Trust dalam Civil Law System?

1.      Perbedaan Konsep sistem hukum Common Law dan Civil Law

Sistem hukum adalah suatu kesatuan yang terdiri dari anasir-anasir yang mempunyai interelasi dan bekerja sama untuk mencapai tujuan kesatuan yang diterapkan terhadap kompleks unsur-unsur yuridis seperti peraturan hukum, asas hukum, dan pengertian hukum.[3] Sistem hukum merupakan kesatuan unsur-unsur berupa peraturan dan  penetapan yang dipengaruhi oleh faktor-faktor kebudayaan, sosial, ekonomi, sejarah, dan sebagainya. Sebaliknya sistem hukum memengaruhi determinan-determinan di luar sistem hukum tersebut.[4]

Satjipto Rahardjo berpendapat bahwa terdapat lebih dari satu sistem hukum di dunia. Sistem hukum yang dimaksud adalah meliputi unsur-unsur seperti: struktur, kategori, dan konsep. Perbedaan dalam unsur-unsur tersebut mengakibatkan perbedaan dalam sistem hukum yang dipakai. Satjipto mengatakan bahwa kita mengenal dua sistem hukum yang berbeda, yaitu yang lazim disebut Civil Law System dan Common Law System.[5]

a.       Civil Law System

Sistem Civil Law bermula dari daratan Eropa dan didasarkan pada hukum Romawi. Ciri pokok Civil Law adalah menggunakan pembagian dasar ke dalam hukum perdata/privat dan hukum publik. Menurut Nurul Qamar, karakteristik atau ciri sistem Civil Law adalah :[6]

1)  Adanya sistem kodifikasi. Kodifikasi diperlukan untuk menciptakan keseragaman hukum dalam dan di tengah-tengah keberagaman hukum. Agar kebiasaan-kebiasaan yang telah ditetapkan sebagai peraturan raja supaya ditetapkan menjadi hukum yang berlaku secara umum, perlu dipikirkan kesatuan hukum yang berkepastian. Pemikiran itu, solusinya adalah diperlukannya suatu kodifikasi hukum.[7]

2) Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decicis, sehingga undang-undang menjadi rujukan hukumnya yang utama.

3) Sistem peradilannya bersifat inkuisitorial. Hakim mempunyai peranan yang besar dalam mengarahkan dan memutus suatu perkara. Hakim bersifat aktif dalam menemukan fakta hukum dan cermat dalam menilai bukti.[8]

    Sumber hukum dalam sistem civil law terdiri dari aturan perundang-undangan, kebiasaan, yurisprudensi, traktat dan doktrin. Sumber hukum utama adalah undang-undang, dalam arti undang-undang sebagai pedoman atau patokan dalam mengambil keputusan terutama oleh para hakim dalam memutus perkara. Undang undang dikodifikasi dengan memuat materi hukum tertentu dalam suatu kitab undang-undang dan disusun secara lengkap dan sistematis.[9]

    Pada dasarnya sistem civil law dianut oleh negara-negara Eropa Kontinental yang berdasarkan atas hukum Romawi. Hukum Romawi sendiri bersumber pada Corpus Iuris Civils karya dari Kaisar Iustinianus. Hukum Romawi sendiri terbentuk dari pelbagai kebiasaan dan pranata-pranata sosial Eropa Barat.[10] Sebagaimana diketahui, salah satu ciri yang paling menonjol dalam sistem civil law adalah dengan melakukan pembagian hukum, yakni hukum privat dan hukum publik. Sistem civil law jamak dihegemoni oleh ajaran hukum alam, yang memahami bahwa faktor akal sangat membawa pengaruh terhadap sistem civil law. Ciri dari sistem civil law antara lain, yakni pembentukan dimulai dari peran universitas-universitas yang ada pada saat itu. Periode peran dari universitas tersebut lumrah disebut jua masa renaissance. Ciri berikutnya yang menonjol dalam sistem civil law adalah sumber hukum yang utama adalah undang-undang atau lazim disebut code law. Dalam sistem civil law metode pendekatan yang digunakan oleh ahli hukum (legal expert) dalam ihwal ini para hakim, yakni abstrak dan teoritis, yaitu dengan menggunakan metode deduksi atawa berangkat dari hal-ihwal yang generik atau umum menuju kepada hal-ihwal yang spesifik atau konkret.[11]

    Sistem civil law bersumber dari peraturan perundang-undangan atau hukum tertulis. Untuk itu konsep kodifikasi merupakan akhir atau tujuan dari sistem civil law. Para hakim di negara-negara civil law dalam memutuskan suatu perkara lebih mengacu pada hukum tertulis atau peraturan perundang-undangan. Hakim tidak terikat pada suatu kasus yang pernah diputus sebagaimana yang dianut dalam sistem common law. Hakim diberi keluasan untuk memutuskan suatu perkara tanpa terikat pada putusan-putusan hakim terdahulu.[12]

b.      Common Law System    

    Istilah Common Law berasal dari Bahasa Perancis “commune-ley” yang merujuk pada adat kebiasaan (custom) di Inggris yang tidak tertulis dan yang melalui keputusan-keputusan hakim dijadikan berkekuatan hukum. Ciri atau karakteristik dari sistem Common Law adalah :[13]

1)      Yurisprudensi sebagai sumber hukum utama.

Menurut sistem Common Law, menjadikan undang-undang sebagai acuan utama adalah hal yang berbahaya karena merupakan hasil karya kaum teoretis. Bukan tidak mungkin berbeda dengan kenyataan dan tidak sinkron dengan kebutuhan. Selain itu seiring berjalannya waktu, undang-undang cenderung berubah dan tidak sesuai lagi dengan keadaan yang ada, sehingga memerlukan interpretasi pengadilan.[14]

2)      Dianutnya Doktrin Stare Decicis/Sistem Preseden.

Doktrin ini secara substansial bermakna bahwa hakim terikat untuk mengikuti dan/atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu, baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa. Meskipun dalam sistem Common Law dikatakan berlaku doktrin Stare Decisis, akan tetapi bukan berarti tidak dimungkinkan adanya penyimpangan oleh pengadilan, dengan melakukan distinguishing, asalkan saja pengadilan dapat membuktikan bahwa fakta yang dihadapi berlainan dengan fakta yang telah diputus oleh pengadilan terdahulu. Artinya, fakta yang baru itu dinyatakan tidak serupa dengan fakta yang telah mempunyai preseden.

3)      Adversary System dalam proses peradilan.

    Dalam sistem Common Law ini, kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan pengacaranya untuk berhadapan di depan hakim. Para pihak masing-masing menyusun strategi sedemikian rupa dan mengemukakan dalil-dalil dan alat-alat bukti sebanyak-banyaknya di pengadilan. Jadi yang berperkara merupakan lawan antarsatu dengan yang lainnya yang dipimpin oleh pengacaranya masing-masing.

    Ciri utama yang ada pada sistem common law, yaitu adanya pengakuan terhadap supremasi hukum (supremacy of law), adanya pengakuan persamaan hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak individu atau perseorangan. Menurut Peter Mahmud Mardzuki, pada dasarnya sistem common law memiliki tiga karakteristik, yaitu :[15]

a)      Yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang utama.

b)      Hakim terikat pada stare decisis, yang berarti hakim terikat untuk menerapkan putusan yang diputuskan oleh peradilan terdahulu dalam kasus yang serupa.

c)      Adanya adversary sistem dalam proses peradilan. Hal yang menarik dalam sistem common law, hakim yang memeriksa perkara bertindak seolah-olah seperti wasit. Perihal ini disebabkan para pihak dalam berperkara dipersilahkan sebanyak mungkin mengagregasikan alat bukti di pengadilan, dan hakim hanya menilai apa saja alat bukti yang diajukan tersebut. Selanjutnya hakim menyerahkan kepada jury untuk memutuskan perkara tersebut.

    Berdasarkan struktur kaedah hukum, sistem common law membedakan antara common law dan equity. Pembedaan ini sama fundamentalnya dengan pembedaan hukum publik dan hukum privat dalam sistem civil law. Common law lahir di inggris sebagai hasil perkembangan hukum yang timbul karena aktivitas badan-badan pengadilan yaitu dikembangkan oleh para praktisi dan proseduralis. Sedangkan equity adalah suatu kumpulan norma-norma hukum atau sejumlah prinsip yang dikembangkan dan berkembang pada abad ke-15 dan 16 di Pengadilan Chancellor (Court of Chancery). Lembaga equity muncul ketika common law tidak mampu memberikan penyelesaian terhadap suatu kasus, dan berfungsi melengkapi dan memberi koreksi terhadap common law.[16] Sumber hukum dalam sistem common law adalah jurisprudensi, statute atau undang-undang, kebiasaan, doktrine, dan reason.[17]

2.      Konsep Trust dalam Civil Law System

Trusts adalah suatu pranata yang khas dalam sistem hukum common law. Dalam konsep ini, suatu kekayaan yang dipercayakan kepada seorang untuk dipelihara atau diurus bagi kepentingan pihak ketiga yang dinamakan beneficiairy. Orang yang mempercayakan kekayaan itu dinamakan trustor sedang yang dipercayai mengurus harta bagi kepentingan pihak ketiga dinamakan trustee. Trusts dapat dilahirkan baik dari suatu kesepakatan atau perjanjian maupun dari suatu wasiat (testament).[18] Erna Widjajati menyatakan bahwa Trusts adalah suatu hubungan hukum yang mempunyai ciri hubungan kepercayaan (fiduciary) yang terbentuk antara seorang trustor atau settlor dengan seorang trustee untuk kepentingan benecifiary. Trustee mempunyai kewajiban berdasarkan etika untuk memegang harta benda trusts, baik yang berupa tanah maupun bukan tanah, untuk kepentingan atau kemanfaatan. Trustee diberi kekuasaan kepemilikan yang luas atas harta benda tidak bertindak sebagai miliknya sendiri, tetapi ia harus memenuhi kewajibannya, jika ia mengabaikan ini atau melanggar maka harus bertanggungjawab.

Trust tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari suatu sistem yang lebih besar, yaitu equity. Trust merupakan satu kontribusi terbesar dari equity. Dalam implementasinya berlaku prinsip equity follows the law, dimana equity ini menjadi pelengkap dari hukum yang dianggap belum mampu memberikan rasa keadilan sehingga equity berfungsi untuk mengisi kekosongan hukum. Apa yang sudah diputuskan berdasarkan equity tidak dapat dibatalkan oleh hukum.[19] Trust secara konsep hukum Coomon Law bukan merupakan suatu perjanjian antara dua pihak, melainkan hanya inisiatif dari salah satu pihak, yaitu pihak beneficiary.[20] Ciri konsep trust di common law system yang paling dominan adalah dikenalnya dual ownership, dimana trustee berkedudukan sebagai legal owner (pemilik secara hukum), dan pihak lainnya adalah beneficial owner (pemilik manfaat).[21] Pada konsep Common Law, trust bukanlah sebuah perjanjian, bukan pula sebuah entitas hukum, bahkan juga bukan sebuah kekayaan terpisah. Trust memiliki 5 karakterisitik dasar, yaitu:

a.    Trust adalah sebuah hubungan hukum

b.   Hubungan hukum tersebut bersifat kepercayaan (fiduciary)

c. Hubungan hukum tersebut berkaitan langsung dengan kebendaan, bukan semata bergantung pada kewajiban perseorangan

d.  Hubungan hukum yang bersifat kebendaan tersebut membebankan kewajiban kepada pemegang hak milik atas benda untuk mengelola benda tersebut untuk manfaat pihak lain.

e.  Karakter dasar lainnya adalah, trust timbul dari manisfestasi kehendak untuk membentuk hubungan hukum.

Trust di negara common law umumnya terdiri dari tiga pihak utama yaitu settlor, trustee dan beneficiaries. Settlor orang atau pihak yang menciptakan trust yang juga sering disebut sebagai trustor. Dalam satu trust bisa terdapat lebih dari satu settlor. Trustee merupakan orang yang menguasai harta kekayaan settlor. Dalam hal ini settlor dapat juga memungkinkan untuk bertindak sendiri sebagai trustee. Sedangkan beneficiaries adalah orang atau pihak yang menerima manfaat dari harta kekayaan settlor. Trustee yang bukan merupakan settlor sendiri bertindak untuk mengelola harta kekayaan yang diserahkan kepadanya untuk kepentingan beneficiaries.

Trustee hanya dikenal dalam sistem hukum Common Law. Dalam sistem Civil Law, tidak mengenal dualisme kepemilikan legal owner dan beneficial owner.[22] Seperti misalnya dalam hukum di Indonesia yang menganus sistem Civil Law, menurut Hukum Perdata Hak kebendaan merupakan suatu hak mutlak yang memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda yang dapat dipertahankan setiap orang dan mempunyai sifat melekat. Hak kebendaan dapat dibedakan menjadi 2 macam yaitu hak kebendaan yang memberi kenikmatan dan hak kebendaan yang memberikan jaminan.[23] Sedangkan dalam sistem Common Law dikenal hak milik rangkap (dual ownership) yang mengakui bahwa hak milik diakui secara hukum dan hak milik manfaat/ekonomi (legal owner dan beneficiary owner).[24]

Pada sistem hukum civil law tidak ada pembagian kepemilikan terhadap satu hak kebendaan. Seorang subjek hukum di dalam civil law adalah legal owner serta beneficial owner terhadap suatu benda. Mengingat bahwa konsep beneficial ownership berasal dari lembaga trust, maka ketika konsep tersebut hendak diadopsi ke dalam sistem hukum civil law perlu untuk dipahami padanan yang tepat dengan konsep yang mirip dengan trust. Lembaga di sistem hukum civil law yang memiliki konsep mirip dengan trust adalah lembaga fideicommisum yang berasal dari hukum Romawi, yaitu institusi hukum yang memungkinkan ahli waris non-Romawi tetap dapat memperoleh haknya dari pewaris Romawi. Akan tetapi berbeda dengan trust, pada fideicommisum tidak dibedakan adanya kepemilikan ganda atas hak kebendaan itu. Pihak yang diberikan hak untuk menguasai dan mengelola suatu hak kebendaan, memiliki hak penuh atas benda beserta manfaatnya. Apabila dipadankan dengan konsep trust, dalam konteks pewarisan pada masa Romawi tersebut, ahli waris non-Romawi yang menjadi trustee, secara penuh dapat memiliki hak kebendaan tersebut.[25]

Dalam perkembangannya, konsep trusts atau yang berkaitan dengan trusts telah dipergunakan juga dalam beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain dalam beberapa Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 695/KMK.011/1985 Tentang Emisi Melalui Pasar Modal, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.696 KMK. 011/1985 Tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 859/KMK/1987 Tentang Emisi Efek melalui Bursa, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 860/KMK/01/l987 Tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal yang mencabut Keputusan Menteri Keuangan No. 696/KMK/011/1985 Tentang Lembaga Penunjang Pasar Modal, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 863/KMK/01/1987 Tentang Emisi dan Perdagangan Obligasi di Bank Paralel, dan beberapa peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi dan bisnis lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa konsepsi trusts telah secara tegas diperkenalkan di Indonesia.

Trust di Indonesia terjadi karena adanya pengaruh Common Law. Seperti yang dikutip dalam Disertasi Gunawan Widjaja terkait dengan transplantasi trusts yang bertradisi hukum Common Law. Trusts merupakan suatu pranata hukum yang unik, yang sampai saat ini masih belum dapat diperoleh kesamaan pandang antara kalangan ahli hukum dari negara-negara dengan tradisi hukum Common Law dan negara-negara dengan tradisi hukum Civil Law. Bahkan di antara kalangan ahli hukum yang bertradisi hukum Civil Law itu sendiri belum ada kesepakatan mengenai eksistensi lembaga serupa Trusts dalam tradisi hukum Civil Law, khususnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdatanya, meskipun telah pula diakui adanya pranata yang mempunyai ciri-ciri, karakteristik dan kegunaan yang serupa dengan Trusts di negara-negara yang bertradisi hukum Common Law.

Secara prinsip, Otto Kahn-Freund menyatakan bahwa transplantasi hukum tidak mungkin dilakukan, namun secara praktis tidak tertutup kemungkinkan suatu ketentuan hukum atau aturan hukum tertentu dari suatu negara tertentu dapat ditransplantasikan ke negara lainnya. Dapat tidaknya transplantasi tersebut dilakukan, semuanya bergantung pada kuat-lemahnya hubungan antara hukum atau undang-undang yang hendak ditransplantasikan dengan keadaan politik, sosial atau budaya dari masyarakat atau bangsa dari negara di mana hukum atau undang-undang tersebut hendak ditransplantasikan. Berhasil tidaknya suatu transplantasi hukum digantungkan pada faktor sosial, politik, budaya, ekonomi dan lingkungan hukum bergantung pada perbedaan lingkungan dari kedua yurisdiksi, yaitu (negara) dari sistem hukum yang ditransplantasikan dan (negara) dari sistem hukum yang diambil atau dipinjam.

Henry Merryman yang menyatakan bahwa sistem hukum civil law dan common law semakin serupa dibandingkan saling berbeda secara signifikan, Esin Orucu, menyatakan tidak ada lagi negara yang murni menganut civil law atau common law. Perpaduan antara kedua sistem hukum tersebut tidak dapat dihindarkan untuk terjadi.[26] Pergerakan modal, barang dan orang yang semakin meningkat di seluruh dunia bukan hanya menimbulkan globalisasi ekonomi, tetapi juga globalisasi hukum. Karena itu, yurisdiksi civil law juga mengakui atau bahkan mengembangkan instrumen serupa trust.

Indonesia menganut sistem Civil Law. Namun demikian, dalam praktik dan perkembangannya, peradilan di Indonesia tidak lagi sepenuhnya menerapkan sistem Civil Law karena telah memiliki dan menerapkan beberapa karakteristik yang identik dengan sistem Common Law. Konsep ini bersifat fleksibel dan dapat diadaptasikan sesuai dengan peruntukannya di Indonesia, akan tetapi Konsep trust ini pun juga masih perlu dilakukan penyelarasan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Sementara itu, menurut Mahfud, Negara Indonesia bukanlah sistem negara hukum Common Law maupun Civil Law tetapi negara hukum Prismatik, di mana negara yang berlandaskan pada cita (ide tentang hukum) hukum Indonesia. Maka keberadaan dua sistem ini adalah sebagai “penyeimbang” dan pengadopsiannya tidak bersifat mutlak, masih ada proses penyaringan (filter) di dalamnya.[27]

Konsep trusts common law tersebut mengenal adanya pemisahan kepemilikan atas suatu benda ke dalam “ownership at law” dan “ownership in equity”. Pemisahan ini mengakibatkan pada saat yang bersamaan terdapat dua pihak yang memiliki benda yang sama yaitu trustee selaku legal owner (ownership at law) dan beneficiary selaku equitable owner (ownership in equity).[28] Berbeda dengan dua kepemilikan atas benda tersebut, dalam sistem hukum civil law seperti di Indonesia, Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) merumuskan hak milik sebagai berikut: “Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan leluasa dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi”.

Tidak ada larangan suatu negara untuk menggunakan dua sistem hukum sekaligus. Sebab, sistem hukum merupakan suatu sistem terbuka yang harus mampu mengakomodasi perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Dalam implementasinya di Indonesia, konsep trust dihadapkan pada aspek legal, mengingat konsep trust dalam sistem hukum Anglo-Saxon (common law system) mengenal dual-ownership, yang menempatkan trustee selaku pemilik secara hukum (legal owner) terhadap harta trust untuk kepentingan pihak ketiga (beneficiary) sebagai pemilik manfaat (beneficiary owner). Konsep dual ownership ini tidak dikenal dalam sistem hukum perdata Indonesia. Hal ini menyebabkan implementasi konsep trust di Indonesia harus diadaptasikan dengan sistem hukum Indonesia. Namun demikian, eksistensi perjanjian trust itu sendiri, dimungkinkan berdasarkan sistem terbuka dan asas kebebasan berkontrak dalam hukum perjanjian (Pasal 1319 jo Pasal 1338 Ayat 1). Dalam perkembangannya, konsepsi trust banyak digunakan dalam aktivitas bisnis, khususnya digunakan oleh perusahaan –perusahaan yang menawarkan jasa untuk mengelola investasi bagi para pemilik modal, yang dikenal dengan trust company.[29]

Berdasarkan hukum perdata di Indonesia, kegiatan trust berlandaskan pada kesepakatan para pihak yang akan dituangkan dalam perjanjian trust. Para pihak dalam perjanjian ini adalah bank selaku trustee. Settlor selaku pemilik aset yang akan dititipkan dan dikelola oleh Trustee, serta beneficiary, yaitu pihak yang menerima manfaat dari kegiatan trust. Perjanjian inilah yang akan menjadi dasar pelaksanaan hak dan kewajiban para pihak, seperti misalnya Bank sebagai trustee. Mengingat dasar hubungan hukum para pihak dalam kegiatan trust ini adalah perjanjian, maka tentu berlaku pula Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan sebagai lex generalis, termasuk asas-asas yang berlaku dalam hukum perjanjian.[30]

Sistem terbuka dan asas kebebasan berkontrak yang terkandung dalam hukum perjanjian membuat perjanjian trust dapat diterima sebagai salah jenis perjanjian di luar KUHPerdata. Hal terpenting bagi perjanjian trust ini adalah terpenuhinya syarat sah suatu perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tidak ada keraguan bahwa perjanjian trust ini telah memenuhi persyaratan sahnya perjanjian, yakni :

a.       adanya kesepakatan antara settlor dan trustee untuk membuat perjanjian yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan ditandatangani oleh ke dua belah pihak  baik sebagai trustee dan settlor.

b.      Trustee dan pemilik dana (settlor) adalah merupakan subjek hukum yang cakap melakukan perbuatan hukum, termasuk membuat perjanjian.

c.       objek atau hal tertentu dalam ini pengelolaan aset finansial yang akan dititipkan dan dikelola oleh trustee untuk kepentingan beneficiary (syarat hal tertentu).

d.      perjanjian (trust) diatur dalam undang-undang dan tunduk pada peraturan lainnya yang bersifat memaksa, seperti misalnya UU Perbankan.

Praktik trusts juga dewasa ini dilakukan oleh Bank BNI, yang disebut dengan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Dana Pensiun Lembaga Keuangan, merupakan suatu program pensiun, yang Bank BNI bertindak sebagai trustee, yaitu sebagai penerima titipan atau pengemban amanah. Iuran yang dititipkan akan dikembangkan oleh Bank, dan seluruh hasilnya akan dibayarkan dalam bentuk manfaat pensiun kepada peserta atau keluarganya. Program ini menyerupai trusts dalam hukum Anglo Saxon.

Perjanjian trust ini tidak hanya masuk dalam ranah hukum perjanjian, tetapi juga memerlukan dukungan dari aspek hukum benda, khususnya sebagai landasan hukum bagi eksistensi dual ownership. Terdapat perbedaan mendasar antara sifat buku II tentang Hukum Benda dan Buku III KUHPerdata. Hukum Benda menganut sistem tertutup, dalam arti para pihak tidak diperkenankan menciptakan kebendaan baru selain ditentukan oleh Undang-undang. Oleh karena itu, konsep trust dalam sistem common law tidak dapat diadopsi secara utuh.

Berkenaan dengan diadakan suatu persetujuan atau perjanjian, trusts memiliki kemiripan dengan ketentuan dalam KUHPerdata yakni dinamakan perjanjian dengan janji untuk pihak ketiga (derdenbeding) yang diatur dalam Pasal 1317.[31] Hanya saja terdapat perbedaan dalam ketentuan bagi pihak ketiga tersebut yang merupakan suatu embel-embel dari suatu “perjanjian pokok” yang dibuat oleh dua orang lain. Sedangkan dalam halnya trusts perjanjian itu semata-mata dibuat untuk menciptakan trusts tersebut. Dalam halnya trusts itu dilakukan dengan suatu wasiat (testament), maka ia menyerupai suatu legaat dengan sebuah beban (last) di mana last ini berupa suatu “bewind” (penguasaan) oleh suatu pihak, namun testament yang melahirkan trusts itu dalam hukum Inggris dibuat semata-mata untuk keperluan menciptakan trusts itu sendiri.



[1] Edy Santoso, Kekayaan Intelektual Bagian Dari Objek Hukum Kebendaan Di Indonesia, Majalah Hukum Nasional, No. 2, 2015, hlm 113-126.

[2] Choky R. Ramadhan, Konvergensi Civil Law dan Common Law di Indonesia dalam Penemuan dan Pembentukan Hukum, Mimbar Hukum, Vol. 30, No 2, 2018, Hlm 213-229.

[3] Yulianta Saputra, Sistem Hukum dan Klasifikasi Hukum, 2023, https://ilmuhukum.uin-suka.ac.id/id/kolom/detail/656/sistem-hukum-dan-klasifikasi-hukum , Diakses pada Tanggal 27 Maret 2024.

[4] Ibid.

[5] Bernadetha Aurelia Oktavira, Mengenal Perbedaan Civil Law dan Common Law, 2023, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-civil-law-dan-common-law-lt58f8174750e97/ , Diakses pada tanggal 27 Maret 2024.

[6] Ibid.

[7] Nurul Qamar, Perbandingan Sistem Hukum dan Peradilan Civil Law System dan Common Law System, Makassar: Pustaka Refleksi, 2010, hlm 41.

[8] Nurul Qamar, Op.Cit, hlm 46.

[9] Djoni Sumardi Gozali, Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil law, Common Law, dan Hukum Adat), Penerbit Nusa Media, Bandung, 2020, hlm 129.

[10] Yulianta Saputra, Sistem Hukum Dan Klasifikasi Hukum dalam Book Chapter Pengantar Hukum Indonesia, Media Sains Indonesia, Bandung, 2022, hlm 24-25.

[11] Ibid, hlm 25.

[12] Ibid, hlm 26.

[13] Bernadetha, Loc.Cit.

[14] Ibid.

[15] Yulianta Saputra, Op.Cit, hlm 26-27.

[16] Djoni Sumardi Gozali, Op.Cit, hlm 138-139.

[17] Ibid, hlm 139.

[18] Sardjana Orba Manullang, Penerapan Pranata Trusts Dalam Pengelolaan Yayasan (Suatau Terobosan Equity Dalam Hukum Harta Kekayaan Indonesia), Jurnal Ilmu Hukum The Juris, Vol. III, No. 1, 2019, hlm 20-37.

[19] Handayani, Tri, and Lastuti Abubakar. "Implikasi Kegiatan Usaha Penitipan dengan Pengelolaan (Trust) dalam Aktivitas Perbankan terhadap Pembaharuan Hukum Perdata Indonesia." Jurnal Litigasi, vol. 15, no. 2, 2014, hlm 2445-2488.

[20] Kristiantini Sugiharti, Yetty Komalasari Dewi, Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat : Perlinduungan Terhadap Notaris Dalam Mengenali Pemilik Manfaat?, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 4, No. 2, 2022, hlm 150-169.

[21] Handayani, Tri, Loc,Cit.

[22] HRS, ProKontra Trustee di Sidang Pengadilan Niaga, 2023, https://www.hukumonline.com/berita/a/prokontra-itrustee-i-di-sidang-pengadilan-niaga-lt5239116163624/  Diakses pada tanggal 27 Maret 2024.

[23] Dwi Dasa Suryantoro, Eksistensi Hak Kebendaan Dalam Perspektif Hukum Perdata BW, Legal Studies Journal, Vol. X, No. X, 2020, hlm 19-35.

[24] Edy Santoso, Loc.Cit.

[25] Kristiantini Sugiharti, Loc.Cit.

[26] Choky R. Ramadhan, Loc.Cit.

[27] Muhammad Dzikirullah H. Noho, Mendudukan Common Law System dan Civil Law System Melalui Sudut Pandang Hukum Progresif di Indonesia, Jurnal Rechtsvinding, hlm 1.

[28] Riky Rustam, Eksistensi Hak Tanggungan Dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA) sebagai Konsep Trusts, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 23, No.1, 2016, hlm 58-76.

[29] Handayani, Tri, Loc.Cit..

[30] Ibid.

[31] Sardjana Orba Manullang, Loc.Cit.

Posting Komentar

Posting Komentar