
Bagi teman-teman mahasiswa hukum, terutama yang sedang menempuh program magister atau doktor, istilah "tiga lapisan ilmu hukum" pasti sering muncul di ruang kuliah. Sayangnya, penjelasan yang beredar sering kali sepotong-sepotong sehingga sulit dipahami hubungan antar lapisannya.
Padahal konsep ini sangat berguna. Ia membantu kita menempatkan posisi sebuah pertanyaan hukum: apakah kita sedang berbicara pada tataran penerapan pasal, tataran konsep dan sistem, atau tataran hakikat dan nilai. Banyak perdebatan hukum menjadi berputar-putar justru karena para pihak berbicara pada lapisan yang berbeda tanpa menyadarinya.
Lalu apa sebenarnya tiga lapisan ilmu hukum itu? Dari mana konsep ini berasal? Apa perbedaan antara dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum? Dan bagaimana penerapannya pada kasus konkret? Tulisan ini akan membahasnya secara berurutan.
Gagasan mengenai pelapisan ilmu hukum dikembangkan oleh dua ahli hukum Belgia, Jan Gijssels dan Mark van Hoecke, dalam karya mereka Wat is rechtstheorie? Mereka membagi pengembanan ilmu hukum secara teoretis ke dalam beberapa lapisan yang berjenjang berdasarkan tingkat keabstrakannya.
Di Indonesia, konsep ini diperkenalkan dan dikembangkan secara luas oleh Prof. Dr. Bernard Arief Sidharta, S.H. melalui karyanya Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Beliau menerjemahkan dan mengadaptasi pemikiran tersebut ke dalam konteks keilmuan hukum Indonesia, sehingga menjadi rujukan standar dalam pengajaran metodologi penelitian hukum di banyak fakultas hukum.
Susunan lapisannya, dari yang paling konkret ke yang paling abstrak, adalah: dogmatik hukum, teori hukum, dan filsafat hukum.
Dogmatik hukum atau rechtsdogmatiek, sering juga disebut ilmu hukum positif atau ilmu hukum dalam arti sempit, adalah lapisan yang paling dekat dengan praktik.
Objeknya adalah hukum positif, yaitu hukum yang berlaku pada suatu tempat dan waktu tertentu. Kegiatannya meliputi memaparkan, menganalisis, mensistematisasi, dan menginterpretasi aturan hukum yang berlaku, kemudian menerapkannya pada peristiwa konkret.
Pertanyaan khas pada lapisan ini adalah: "Apa hukumnya?" atau "Bagaimana ketentuan hukum untuk perkara ini?"
Contoh pertanyaan dogmatik hukum:
Sifat dogmatik hukum adalah normatif dan preskriptif. Ia tidak sekadar menggambarkan apa yang terjadi, melainkan menetapkan apa yang seharusnya dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Karena terikat pada hukum positif, dogmatik hukum bersifat lokal dan temporal. Jawaban dogmatik hukum di Indonesia berbeda dengan di Belanda, dan jawaban tahun ini bisa berbeda dengan tahun lalu apabila peraturannya berubah.
Inilah lapisan yang paling banyak digeluti praktisi: advokat, notaris, hakim, jaksa, dan legal officer.
Teori hukum atau rechtstheorie berada satu tingkat lebih abstrak. Ia tidak lagi terikat pada satu sistem hukum positif tertentu, melainkan menelaah hukum sebagai gejala umum.
Bernard Arief Sidharta menjelaskan bahwa teori hukum melakukan analisis terhadap hukum secara kritis dan reflektif, dengan cara memeriksa konsep-konsep dasar, struktur sistem hukum, serta cara berpikir yang digunakan dalam dogmatik hukum.
Pertanyaan khas pada lapisan ini adalah: "Bagaimana hukum itu bekerja dan bagaimana kita menalarkannya?"
Cakupan bahasan teori hukum antara lain:
Contoh pertanyaan teori hukum: mengapa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi? Apa yang menjadi dasar validitas suatu norma? Metode penafsiran mana yang tepat digunakan ketika bunyi undang-undang tidak jelas?
Teori hukum berfungsi sebagai jembatan. Ia menyediakan perangkat konseptual dan metodologis bagi dogmatik hukum, sekaligus menerima landasan nilai dari filsafat hukum.
Filsafat hukum atau rechtsfilosofie adalah lapisan yang paling abstrak. Ia merupakan cabang filsafat yang mempertanyakan hukum sampai ke akar-akarnya, sampai pada hal yang paling mendasar dan tidak dapat dipertanyakan lebih jauh lagi.
Pertanyaan khas pada lapisan ini adalah: "Apa hakikat hukum, dan mengapa hukum mengikat?"
Persoalan yang dibahas filsafat hukum antara lain:
Berbeda dengan dogmatik hukum yang jawabannya bisa ditemukan dalam pasal, pertanyaan filsafat hukum tidak memiliki jawaban tunggal yang final. Yang tersedia adalah berbagai aliran pemikiran: hukum kodrat, positivisme hukum, utilitarianism, mazhab sejarah, sociological jurisprudence, legal realism, sampai aliran hukum kritis.
Hubungan ketiga lapisan ini bersifat berjenjang, tetapi bukan hierarki kekuasaan melainkan hierarki keabstrakan. Masing-masing saling menunjang.
Dari atas ke bawah, filsafat hukum memberikan landasan nilai dan orientasi. Teori hukum menerjemahkan landasan itu menjadi konsep dan metode yang dapat dioperasikan. Dogmatik hukum kemudian menerapkannya pada aturan dan perkara konkret.
Dari bawah ke atas, persoalan yang muncul dalam praktik dogmatik hukum menjadi bahan refleksi bagi teori hukum, dan pertanyaan mendasar yang tidak terjawab di tataran teori akan naik menjadi persoalan filsafat hukum.
Prof. Bernard Arief Sidharta juga menyebut adanya lapisan penunjang, yaitu ilmu-ilmu hukum empiris seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, sejarah hukum, psikologi hukum, dan perbandingan hukum. Lapisan ini bersifat deskriptif, mempelajari hukum sebagai kenyataan sosial, dan berfungsi sebagai ilmu bantu bagi ketiga lapisan utama.
Supaya lebih terasa, mari kita ambil satu persoalan: pemidanaan terhadap pelaku pencurian karena kelaparan.
Pada lapisan dogmatik hukum, pertanyaannya: apakah unsur-unsur tindak pidana pencurian terpenuhi? Apakah terdapat alasan penghapus pidana seperti daya paksa atau keadaan darurat? Berapa ancaman pidananya, dan bagaimana pedoman pemidanaan mengatur peringanan? Jawabannya dicari dalam rumusan pasal dan yurisprudensi.
Pada lapisan teori hukum, pertanyaannya bergeser: bagaimana hakim seharusnya menalarkan perkara ini ketika bunyi undang-undang menghasilkan putusan yang terasa janggal? Metode penemuan hukum apa yang dapat dipakai? Sejauh mana hakim boleh menyimpang dari bunyi teks demi mencapai tujuan aturan? Ini adalah persoalan penalaran dan argumentasi hukum.
Pada lapisan filsafat hukum, pertanyaannya paling mendasar: apa sesungguhnya tujuan pemidanaan? Apakah negara berhak menghukum orang yang melanggar hukum karena tidak punya pilihan lain? Bagaimana menimbang kepastian hukum di satu sisi dan keadilan di sisi lain? Apakah aturan yang menindas orang miskin masih pantas disebut hukum?
Satu kasus, tiga lapisan pertanyaan, dan ketiganya sah serta saling melengkapi.
Bagi teman-teman yang sedang menyusun skripsi, tesis, atau disertasi, memahami tiga lapisan ini membantu menetapkan batas kajian dengan jelas.
Penelitian yang berkutat pada penerapan pasal dan analisis putusan berada pada lapisan dogmatik hukum. Penelitian yang membahas konsep, asas, sistematika, atau metode penemuan hukum berada pada lapisan teori hukum. Sedangkan penelitian yang mempersoalkan keadilan, hakikat, atau dasar legitimasi hukum berada pada lapisan filsafat hukum.
Kesalahan yang sering terjadi adalah mencampur ketiganya tanpa kesadaran, sehingga rumusan masalah tidak sejalan dengan kerangka teori dan metode yang digunakan. Menyadari pada lapisan mana kita berdiri akan membuat argumentasi jauh lebih tertata.
Tiga lapisan ilmu hukum bukan sekadar pembagian akademis untuk dihafal. Ia adalah alat berpikir. Ketika menghadapi persoalan hukum, tanyakan lebih dulu: saya sedang berada di lapisan mana? Apakah saya butuh jawaban dari pasal, dari konsep, atau dari nilai?
Dengan begitu, diskusi hukum tidak lagi berputar-putar karena masing-masing pihak berbicara pada tataran yang berbeda tanpa menyadarinya.
Catatan: tulisan ini disusun untuk keperluan edukasi. Untuk penulisan karya ilmiah, disarankan merujuk langsung pada karya Bernard Arief Sidharta, Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, serta Jan Gijssels dan Mark van Hoecke, Wat is rechtstheorie?

Posting Komentar