
Ada satu pemandangan yang berulang hampir di setiap ruang sidang perdata. Gugatan sudah disusun berminggu-minggu, bukti sudah dijilid rapi, saksi sudah disiapkan, lalu pada sidang pertama majelis hakim membaca berkas dan bertanya pendek: "Ini surat kuasanya kok tidak menyebutkan pengadilan mana dan perkara apa?" Sidang ditunda, surat kuasa diperbaiki, dan kalau nasibnya sedang kurang baik, di putusan akhir gugatan justru dinyatakan tidak dapat diterima karena eksepsi lawan soal kuasa yang cacat formal dikabulkan. Semua kerja keras itu berhenti bukan karena pokok perkaranya lemah, melainkan karena satu lembar kertas di depan berkas.
Padahal surat kuasa khusus itu dokumen sederhana. Masalahnya, banyak yang menyalin format lama tanpa tahu syarat formalnya berasal dari mana. Jadi mari kita bereskan satu per satu. Apa sebenarnya dasar hukum pemberian kuasa dalam KUHPerdata? Di mana letak beda surat kuasa umum dan surat kuasa khusus, dan kenapa kuasa umum tidak bisa dipakai maju ke pengadilan? Syarat apa saja yang diminta Mahkamah Agung lewat SEMA sehingga sebuah surat kuasa disebut sah? Dan kalau cacat, apakah bisa diperbaiki atau langsung berujung putusan tidak dapat diterima? Di bagian akhir, teman-teman akan menemukan dua contoh lengkap: satu untuk perkara perdata, satu untuk perkara pidana.
Aturan tentang surat kuasa tersebar di beberapa tempat. Ini daftar yang perlu teman-teman pegang:
Pasal 1792 KUHPerdata mendefinisikan pemberian kuasa sebagai perjanjian ketika seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain, yang menerimanya, untuk atas namanya menyelenggarakan suatu urusan. Dua kata kunci di situ: perjanjian dan atas namanya. Karena berbentuk perjanjian, kuasa baru lahir kalau ada penerimaan dari pihak yang dikuasakan - itu sebabnya surat kuasa yang benar ditandatangani dua pihak, bukan hanya pemberi kuasa.
Pasal 1793 KUHPerdata membolehkan kuasa diberikan dalam akta umum, tulisan di bawah tangan, bahkan secara lisan, dan penerimaan kuasa dapat terjadi secara diam-diam. Namun untuk beracara di pengadilan, kelonggaran ini ditutup oleh hukum acara: Pasal 123 ayat (1) HIR menuntut bentuk tertulis dan bersifat khusus.
Pasal 1797 KUHPerdata menegaskan penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya. Inilah alasan kenapa perincian kewenangan di dalam surat kuasa itu penting. Kalau surat kuasa hanya memberi wewenang beracara di tingkat pertama, lalu kuasa mengajukan banding atas nama klien, tindakan itu berpotensi dipersoalkan karena melampaui batas kuasa. Sementara Pasal 1813 dan Pasal 1814 KUHPerdata mengatur berakhirnya kuasa, antara lain karena penarikan kembali oleh pemberi kuasa, pemberitahuan penghentian oleh penerima kuasa, atau meninggalnya salah satu pihak.
Pembedaan ini datang langsung dari Pasal 1795 KUHPerdata: kuasa dapat diberikan secara khusus, yaitu mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa. Lalu Pasal 1796 KUHPerdata menambahkan rambu penting - kuasa yang dirumuskan dalam kata-kata umum hanya meliputi perbuatan pengurusan. Untuk memindahtangankan barang, membebani jaminan, atau perbuatan lain yang hanya boleh dilakukan pemilik, dibutuhkan kuasa dengan kata-kata tegas.
| Aspek | Surat Kuasa Umum | Surat Kuasa Khusus |
|---|---|---|
| Dasar | Pasal 1795 dan Pasal 1796 KUHPerdata | Pasal 1795 KUHPerdata jo. Pasal 123 ayat (1) HIR / Pasal 147 ayat (1) RBg |
| Ruang lingkup | Segala kepentingan pemberi kuasa, terbatas pada perbuatan pengurusan (beheer) | Satu atau beberapa kepentingan tertentu yang disebut tegas |
| Contoh pemakaian | Mengurus rumah selama pemilik di luar negeri, menagih sewa, mengurus administrasi rutin | Mewakili di persidangan, menjual bidang tanah tertentu, mengambil dokumen tertentu |
| Boleh dipakai beracara? | Tidak | Ya, sepanjang memenuhi syarat SEMA |
| Perincian objek | Tidak wajib menyebut objek secara spesifik | Wajib menyebut perkara, pengadilan, dan para pihak secara spesifik |
| Risiko jika keliru dipakai | Tindakan hukum di luar pengurusan bisa dinilai tanpa kewenangan | Cacat formal berujung gugatan tidak dapat diterima |
Rangkaian SEMA Nomor 2 Tahun 1959, SEMA Nomor 5 Tahun 1962, SEMA Nomor 1 Tahun 1971, dan penegasan terakhir dalam SEMA Nomor 6 Tahun 1994 melahirkan empat syarat yang sampai sekarang dipakai hakim sebagai alat uji:
Di luar empat syarat itu, praktik peradilan menambahkan hal-hal teknis yang tidak kalah menentukan: tanggal surat kuasa harus mendahului atau paling tidak sama dengan tanggal pendaftaran gugatan, ditandatangani pemberi dan penerima kuasa, dibubuhi meterai Rp10.000 sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, serta dilampiri kartu tanda pengenal advokat dan berita acara sumpah. Perlu diingat, dokumen yang belum bermeterai tidak otomatis batal - Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 mengenal mekanisme pemeteraian kemudian - tetapi jauh lebih aman menyelesaikannya sejak awal.
Konsekuensinya berat dan sering tidak disadari. Kalau surat kuasa dinilai tidak sah, maka gugatan yang ditandatangani berdasarkan kuasa itu dianggap diajukan oleh orang yang tidak berwenang. Ujungnya bukan putusan menang atau kalah, melainkan putusan niet ontvankelijke verklaard - gugatan tidak dapat diterima. Perkara belum diperiksa pokoknya, biaya perkara tetap dibebankan, dan teman-teman harus mendaftar ulang dari nol.
Kabar baiknya, SEMA Nomor 6 Tahun 1994 juga mengarahkan agar hakim memberi kesempatan memperbaiki surat kuasa yang belum sempurna, biasanya pada sidang-sidang awal sebelum pembacaan gugatan. Karena itu, kalau lawan mengajukan eksepsi soal kuasa, sikap paling sehat adalah segera memperbaiki dan memasukkan surat kuasa perbaikan ke berkas, bukan berdebat panjang. Perlu dicatat pula, kecacatan yang menyangkut kewenangan bertindak umumnya masuk kategori eksepsi prosesual yang dapat dipertimbangkan hakim kapan saja, bahkan tanpa diajukan pihak lawan.
Surat kuasa khusus tidak berhenti di tanda tangan. Ia harus didaftarkan di kepaniteraan pengadilan tempat perkara diajukan, dicatat dalam register surat kuasa, dan dikenai biaya pendaftaran sebagai penerimaan negara bukan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 - di banyak pengadilan besarannya Rp10.000 per surat kuasa. Panitera akan membubuhkan cap dan nomor registrasi; salinan bercap inilah yang dilampirkan dalam berkas.
Untuk perkara yang diajukan lewat e-Court sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 beserta perubahannya, surat kuasa diunggah dalam format elektronik oleh advokat yang berstatus Pengguna Terdaftar, dan berkas aslinya tetap disiapkan untuk diperlihatkan di persidangan. Bagi masyarakat yang diwakili keluarga sedarah atau semenda tanpa advokat, praktik pengadilan mensyaratkan izin insidentil dari ketua pengadilan sebelum surat kuasa didaftarkan.
Berikut dua contoh yang bisa teman-teman jadikan kerangka. Nama, alamat, dan nomor perkara di dalamnya fiktif, jadi wajib disesuaikan dengan berkas masing-masing. Satu catatan penting: surat kuasa khusus untuk beracara cukup dibuat di bawah tangan dan bermeterai, tetapi untuk jenis kuasa lain - misalnya kuasa menjual tanah, kuasa membebankan hak tanggungan, atau kuasa dalam rapat umum pemegang saham tertentu - peraturan mensyaratkan bentuk akta notaris atau akta PPAT. Jangan pakai format di bawah ini untuk keperluan tersebut; buatlah di hadapan notaris atau PPAT sebagaimana diwajibkan peraturan.
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: 014/SKK/AKP/VIII/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: BUDI SANTOSO
Tempat/tanggal lahir: Bekasi, 12 Maret 1979
Pekerjaan: Wiraswasta
NIK: 3275xxxxxxxxxxxx
Alamat: Jalan Melati Raya Nomor 27, RT 004/RW 009, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Dengan ini memberi kuasa penuh kepada:
ANDIKA KURNIA PRATAMA, S.H., M.H. dan RATNA DEWI SETIAWATI, S.H., keduanya Advokat pada Kantor Hukum Andika Kurnia & Partners, berkantor di Gedung Wisma Cempaka Lantai 3, Jalan Ahmad Yani Nomor 88, Kota Bekasi, yang bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.
Selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
-------------------------- KHUSUS --------------------------
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mewakili, mendampingi, membela, dan mengurus kepentingan hukum Pemberi Kuasa selaku PENGGUGAT dalam perkara perdata gugatan wanprestasi atas Perjanjian Jual Beli Barang Nomor 21/PJB/SA/2025 tertanggal 4 Juni 2025, yang akan diajukan terhadap:
PT SINAR ABADI MAKMUR, badan hukum yang didirikan menurut hukum Republik Indonesia, berkedudukan di Jalan Industri Nomor 5, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, selaku TERGUGAT;
di muka Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, pada tingkat pertama.
Untuk keperluan tersebut, Penerima Kuasa diberi kewenangan:
Kuasa ini diberikan terbatas untuk pemeriksaan pada tingkat pertama. Untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali akan diberikan surat kuasa khusus tersendiri. Kuasa ini berlaku sejak ditandatangani sampai perkara berkekuatan hukum tetap atau sampai dicabut oleh Pemberi Kuasa, dan diberikan dengan hak retensi serta hak honorarium sebagaimana disepakati dalam perjanjian tersendiri.
Demikian surat kuasa ini dibuat dengan sebenarnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bekasi, 22 Agustus 2026
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
(meterai Rp10.000)
ANDIKA KURNIA PRATAMA, S.H., M.H. BUDI SANTOSO
RATNA DEWI SETIAWATI, S.H.
Untuk perkara pidana, tuliskan pasal yang disangkakan persis seperti yang tercantum dalam surat panggilan, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, atau surat dakwaan. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, penomoran pasal untuk sebagian perbuatan berubah, jadi jangan menyalin dari contoh lama. Hal yang sama berlaku untuk rujukan hukum acaranya: sejak 2 Januari 2026 yang dipakai adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, bukan lagi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981.
SURAT KUASA KHUSUS
Nomor: 027/SKK-PID/AKP/VIII/2026
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: SLAMET RIYADI
Tempat/tanggal lahir: Klaten, 2 Februari 1988
Pekerjaan: Karyawan swasta
NIK: 3374xxxxxxxxxxxx
Alamat: Jalan Kenanga Nomor 11, RT 002/RW 006, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta
Status: Tersangka, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Surakarta
Selanjutnya disebut sebagai PEMBERI KUASA.
Memberi kuasa kepada:
HENDRA WIJAYA, S.H. dan MAYA ANGGRAINI, S.H., M.H., keduanya Advokat pada Kantor Hukum Wijaya & Rekan, beralamat di Jalan Slamet Riyadi Nomor 210, Kota Surakarta, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri, selanjutnya disebut sebagai PENERIMA KUASA.
-------------------------- KHUSUS --------------------------
Untuk bertindak sebagai Penasihat Hukum Pemberi Kuasa dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/154/VII/2026/SPKT/Polresta Surakarta tanggal 18 Juli 2026, pada tingkat penyidikan di Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Surakarta, tingkat penuntutan di Kejaksaan Negeri Surakarta, dan tingkat pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surakarta Kelas IA.
Untuk itu Penerima Kuasa berwenang:
Kuasa ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap pada tingkat pertama, kecuali dicabut lebih dahulu oleh Pemberi Kuasa.
Surakarta, 22 Agustus 2026
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
(meterai Rp10.000)
HENDRA WIJAYA, S.H. SLAMET RIYADI
MAYA ANGGRAINI, S.H., M.H.
Surat kuasa khusus itu pintu masuk perkara. Kalau pintunya keliru dipasang, isi rumahnya tidak akan sempat dilihat hakim. Empat hal yang perlu teman-teman periksa ulang sebelum berkas didaftarkan: kata "khusus" benar-benar tertulis, nama pengadilannya disebut lengkap, identitas para pihak jelas, dan pokok perkaranya diuraikan singkat tapi konkret. Setelah itu pastikan tanggalnya masuk akal, meterainya terpasang, kedua pihak menandatangani, lalu daftarkan di kepaniteraan agar mendapat nomor register.
Untuk perkara pidana, tambahkan kewaspadaan pada penulisan pasal yang disangkakan dan tahapan mana saja yang dicakup. Salin apa adanya dari surat resmi yang diterima, jangan menebak. Dan kalau ternyata ada yang kurang, ingat bahwa Mahkamah Agung lewat SEMA Nomor 6 Tahun 1994 mengarahkan hakim memberi ruang perbaikan - manfaatkan kesempatan itu secepat mungkin, jangan menunggu sampai tahap kesimpulan.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan pemahaman umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara punya fakta, dokumen, dan praktik pengadilan yang berbeda-beda. Untuk penanganan perkara nyata, teman-teman sangat disarankan berkonsultasi langsung dengan advokat atau lembaga bantuan hukum yang berkompeten.

Posting Komentar