NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Tiga Lapisan Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Dogmatik Hukum - Karyahukum

Bagi teman-teman mahasiswa hukum, terutama yang sedang menempuh program magister atau doktor, istilah "tiga lapisan ilmu hukum" pasti seri…

KUHP Baru UU No. 1 Tahun 2023 Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Apa Saja yang Berubah? - Karyahukum


Palu hakim di ruang sidang, ilustrasi berlakunya KUHP baru

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ini bukan perubahan kecil. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia memiliki KUHP hasil karya bangsa sendiri, menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan Belanda yang selama ini diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Prosesnya sendiri berlangsung sangat panjang. Upaya pembaruan hukum pidana nasional sudah dimulai sejak Seminar Hukum Nasional pertama tahun 1963, artinya lebih dari enam dekade sampai akhirnya disahkan.

Lalu apa saja yang berubah? Apakah putusan atas perkara yang terjadi sebelum 2026 ikut terpengaruh? Dan mengapa nomor pasal yang selama ini kita hafal jadi tidak berlaku lagi? Mari kita bahas.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
  • Pasal 624 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menentukan bahwa undang-undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. Karena diundangkan 2 Januari 2023, maka masa berlakunya jatuh pada 2 Januari 2026.
  • Pasal 622 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa pada saat undang-undang ini mulai berlaku, Wetboek van Strafrecht atau KUHP lama dinyatakan tidak berlaku.

Masa tenggang tiga tahun tersebut bukan tanpa alasan. Waktu itu diberikan untuk sosialisasi, penyiapan aparat penegak hukum, dan penyusunan peraturan pelaksana.

1. Penomoran Pasal Berubah Total

Ini hal pertama yang perlu disadari, dan sering membuat bingung. KUHP baru bukan revisi atas KUHP lama, melainkan kitab yang disusun ulang dari awal. Akibatnya, penomoran pasal berubah seluruhnya.

Pasal-pasal yang selama ini akrab di telinga, seperti Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 362 tentang pencurian, Pasal 372 tentang penggelapan, atau Pasal 378 tentang penipuan, tidak lagi berada di nomor tersebut. Demikian pula pasal-pasal kesusilaan seperti Pasal 289 sampai 296 KUHP lama, yang materinya kini ditata ulang dalam bab tersendiri dengan penomoran berbeda.

Karena itu, ketika teman-teman membaca artikel lama, putusan lama, atau bahkan mesin pencari yang menampilkan rujukan pasal, selalu periksa apakah yang dimaksud adalah KUHP lama atau KUHP baru. Menyebut "Pasal sekian KUHP" tanpa keterangan tahun kini berpotensi menyesatkan. Praktik yang aman adalah menulis lengkap, misalnya "Pasal 362 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht)" atau "Pasal ... UU Nomor 1 Tahun 2023".

2. Pidana Mati Bukan Lagi Pidana Pokok

Inilah perubahan yang paling banyak menarik perhatian dunia internasional. Dalam KUHP lama, pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang sejajar dengan pidana penjara dan kurungan.

Dalam KUHP baru, pidana mati dikeluarkan dari daftar pidana pokok dan ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus, yang selalu diancamkan secara alternatif. Artinya, hakim selalu memiliki pilihan lain.

Lebih jauh lagi, pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa percobaan itu terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Konsep ini merupakan jalan tengah khas Indonesia antara pihak yang menghendaki penghapusan pidana mati dan pihak yang mempertahankannya.

3. Jenis Pidana Bertambah

KUHP baru memperluas jenis pidana pokok. Selain pidana penjara, kurungan, dan denda yang sudah dikenal, kini terdapat pula:

  • Pidana tutupan, bagi pelaku yang melakukan tindak pidana karena terdorong maksud yang patut dihormati;
  • Pidana pengawasan, di mana terpidana tidak dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan melainkan berada di bawah pengawasan dengan syarat tertentu;
  • Pidana kerja sosial, sebagai alternatif bagi pidana penjara singkat atau denda ringan.

Penambahan ini mencerminkan pergeseran orientasi pemidanaan, dari semata pembalasan menuju pemulihan dan pencegahan. KUHP baru juga secara eksplisit merumuskan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan, sesuatu yang sama sekali tidak ada dalam KUHP lama. Hakim kini diberi rambu-rambu yang jelas mengenai apa yang harus dipertimbangkan sebelum menjatuhkan pidana, termasuk kesalahan pelaku, motif, riwayat hidup, dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku.

Terdapat pula ketentuan bahwa untuk tindak pidana ringan tertentu, hakim dapat memberikan maaf kepada pelaku tanpa menjatuhkan pidana, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan dan keadaan pelaku. Konsep ini dikenal sebagai rechterlijk pardon atau pemaafan hakim.

4. Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat

KUHP baru mengakui berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat sebagai dasar untuk menyatakan seseorang patut dipidana, meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam undang-undang.

Pengakuan ini diberikan dengan pembatasan yang ketat. Hukum yang hidup tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. Ketentuan lebih lanjut mengenai hukum yang hidup ini diatur dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan ini menjadi salah satu yang paling banyak diperdebatkan, karena di satu sisi mengakui realitas hukum adat yang memang hidup di banyak daerah, tetapi di sisi lain berpotensi menegangkan hubungan dengan asas legalitas.

5. Perubahan pada Delik yang Banyak Disorot

Penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden

Ketentuan ini dihidupkan kembali setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetapi dengan perubahan penting: kini berupa delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan yang diajukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Dibedakan pula antara kritik terhadap kebijakan pemerintah, yang tidak dapat dipidana, dengan penyerangan terhadap kehormatan pribadi.

Perzinaan dan Kohabitasi

KUHP baru memperluas rumusan perzinaan dan mengatur kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Namun keduanya dirumuskan sebagai delik aduan absolut dengan pihak pengadu yang dibatasi secara ketat, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.

Pembatasan ini penting untuk dipahami, karena berarti pihak ketiga, tetangga, organisasi masyarakat, maupun aparat tidak dapat melaporkan perkara semacam ini. Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Tindak Pidana Ringan dan Kategori Denda

KUHP baru menyusun ulang besaran denda ke dalam kategori I sampai VIII. Pendekatan ini jauh lebih praktis dibanding KUHP lama, yang nominal dendanya sudah tidak relevan karena tergerus inflasi puluhan tahun sehingga harus disesuaikan melalui peraturan tersendiri.

6. Bagaimana dengan Perkara Sebelum 2026?

Ini pertanyaan yang paling praktis. Jawabannya terletak pada asas hukum transitoir yang diatur dalam KUHP baru, dan sebenarnya juga sudah dikenal dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama.

Prinsipnya: apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.

Konsekuensi praktisnya:

  • Untuk perbuatan yang terjadi sebelum 2 Januari 2026, pada dasarnya berlaku KUHP lama, kecuali apabila KUHP baru mengatur secara lebih menguntungkan terdakwa, misalnya ancaman pidananya lebih ringan atau perbuatannya tidak lagi dipidana.
  • Untuk perbuatan yang terjadi sejak 2 Januari 2026, berlaku KUHP baru.
  • Terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, KUHP baru juga mengatur mekanisme penyesuaian dalam hal tertentu.

Karena itu, dalam masa peralihan ini penasihat hukum perlu cermat membandingkan kedua kitab, karena bisa saja ketentuan dalam KUHP baru justru lebih menguntungkan kliennya.

Yang Perlu Disiapkan Praktisi

Beberapa hal praktis yang sebaiknya dilakukan:

  1. Menyiapkan tabel konkordansi antara pasal KUHP lama dan pasal KUHP baru untuk delik yang paling sering ditangani.
  2. Memeriksa ulang dokumen kantor seperti template surat dakwaan, gugatan, laporan polisi, dan legal opinion yang masih merujuk pasal KUHP lama.
  3. Mengikuti terbitnya peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Daerah mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat di wilayah masing-masing.
  4. Merujuk naskah resmi. Banyak salinan KUHP baru yang beredar di internet tidak lengkap atau keliru. Gunakan salinan resmi dari Lembaran Negara atau situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.

Penutup

Berlakunya KUHP baru menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Perubahannya tidak hanya soal nomor pasal, melainkan menyangkut cara pandang: dari pemidanaan yang menitikberatkan pembalasan menuju pemidanaan yang mempertimbangkan pemulihan, dan dari kitab warisan kolonial menuju kitab yang mengakui nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.

Tentu masih banyak ketentuan yang akan diuji dalam praktik, dan tidak sedikit yang akan menjadi bahan perdebatan di ruang sidang maupun di ruang akademik pada tahun-tahun mendatang.

Catatan: tulisan ini disusun untuk keperluan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Mengingat penomoran pasal KUHP baru berbeda seluruhnya dari KUHP lama, pembaca sangat dianjurkan memverifikasi nomor pasal langsung pada naskah resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebelum menggunakannya dalam dokumen hukum.

Posting Komentar

Posting Komentar