
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ini bukan perubahan kecil. Untuk pertama kalinya sejak kemerdekaan, Indonesia memiliki KUHP hasil karya bangsa sendiri, menggantikan Wetboek van Strafrecht warisan Belanda yang selama ini diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.
Prosesnya sendiri berlangsung sangat panjang. Upaya pembaruan hukum pidana nasional sudah dimulai sejak Seminar Hukum Nasional pertama tahun 1963, artinya lebih dari enam dekade sampai akhirnya disahkan.
Lalu apa saja yang berubah? Apakah putusan atas perkara yang terjadi sebelum 2026 ikut terpengaruh? Dan mengapa nomor pasal yang selama ini kita hafal jadi tidak berlaku lagi? Mari kita bahas.
Masa tenggang tiga tahun tersebut bukan tanpa alasan. Waktu itu diberikan untuk sosialisasi, penyiapan aparat penegak hukum, dan penyusunan peraturan pelaksana.
Ini hal pertama yang perlu disadari, dan sering membuat bingung. KUHP baru bukan revisi atas KUHP lama, melainkan kitab yang disusun ulang dari awal. Akibatnya, penomoran pasal berubah seluruhnya.
Pasal-pasal yang selama ini akrab di telinga, seperti Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, Pasal 362 tentang pencurian, Pasal 372 tentang penggelapan, atau Pasal 378 tentang penipuan, tidak lagi berada di nomor tersebut. Demikian pula pasal-pasal kesusilaan seperti Pasal 289 sampai 296 KUHP lama, yang materinya kini ditata ulang dalam bab tersendiri dengan penomoran berbeda.
Karena itu, ketika teman-teman membaca artikel lama, putusan lama, atau bahkan mesin pencari yang menampilkan rujukan pasal, selalu periksa apakah yang dimaksud adalah KUHP lama atau KUHP baru. Menyebut "Pasal sekian KUHP" tanpa keterangan tahun kini berpotensi menyesatkan. Praktik yang aman adalah menulis lengkap, misalnya "Pasal 362 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht)" atau "Pasal ... UU Nomor 1 Tahun 2023".
Inilah perubahan yang paling banyak menarik perhatian dunia internasional. Dalam KUHP lama, pidana mati termasuk jenis pidana pokok yang sejajar dengan pidana penjara dan kurungan.
Dalam KUHP baru, pidana mati dikeluarkan dari daftar pidana pokok dan ditempatkan sebagai pidana yang bersifat khusus, yang selalu diancamkan secara alternatif. Artinya, hakim selalu memiliki pilihan lain.
Lebih jauh lagi, pidana mati dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 tahun. Apabila selama masa percobaan itu terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup. Konsep ini merupakan jalan tengah khas Indonesia antara pihak yang menghendaki penghapusan pidana mati dan pihak yang mempertahankannya.
KUHP baru memperluas jenis pidana pokok. Selain pidana penjara, kurungan, dan denda yang sudah dikenal, kini terdapat pula:
Penambahan ini mencerminkan pergeseran orientasi pemidanaan, dari semata pembalasan menuju pemulihan dan pencegahan. KUHP baru juga secara eksplisit merumuskan tujuan pemidanaan dan pedoman pemidanaan, sesuatu yang sama sekali tidak ada dalam KUHP lama. Hakim kini diberi rambu-rambu yang jelas mengenai apa yang harus dipertimbangkan sebelum menjatuhkan pidana, termasuk kesalahan pelaku, motif, riwayat hidup, dan pengaruh pidana terhadap masa depan pelaku.
Terdapat pula ketentuan bahwa untuk tindak pidana ringan tertentu, hakim dapat memberikan maaf kepada pelaku tanpa menjatuhkan pidana, dengan mempertimbangkan ringannya perbuatan dan keadaan pelaku. Konsep ini dikenal sebagai rechterlijk pardon atau pemaafan hakim.
KUHP baru mengakui berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat atau hukum adat sebagai dasar untuk menyatakan seseorang patut dipidana, meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam undang-undang.
Pengakuan ini diberikan dengan pembatasan yang ketat. Hukum yang hidup tersebut harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat beradab. Ketentuan lebih lanjut mengenai hukum yang hidup ini diatur dengan Peraturan Daerah.
Ketentuan ini menjadi salah satu yang paling banyak diperdebatkan, karena di satu sisi mengakui realitas hukum adat yang memang hidup di banyak daerah, tetapi di sisi lain berpotensi menegangkan hubungan dengan asas legalitas.
Ketentuan ini dihidupkan kembali setelah sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi, tetapi dengan perubahan penting: kini berupa delik aduan. Artinya, penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan yang diajukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden sendiri. Dibedakan pula antara kritik terhadap kebijakan pemerintah, yang tidak dapat dipidana, dengan penyerangan terhadap kehormatan pribadi.
KUHP baru memperluas rumusan perzinaan dan mengatur kohabitasi atau hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan. Namun keduanya dirumuskan sebagai delik aduan absolut dengan pihak pengadu yang dibatasi secara ketat, yaitu suami atau istri bagi yang terikat perkawinan, serta orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan.
Pembatasan ini penting untuk dipahami, karena berarti pihak ketiga, tetangga, organisasi masyarakat, maupun aparat tidak dapat melaporkan perkara semacam ini. Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
KUHP baru menyusun ulang besaran denda ke dalam kategori I sampai VIII. Pendekatan ini jauh lebih praktis dibanding KUHP lama, yang nominal dendanya sudah tidak relevan karena tergerus inflasi puluhan tahun sehingga harus disesuaikan melalui peraturan tersendiri.
Ini pertanyaan yang paling praktis. Jawabannya terletak pada asas hukum transitoir yang diatur dalam KUHP baru, dan sebenarnya juga sudah dikenal dalam Pasal 1 ayat (2) KUHP lama.
Prinsipnya: apabila setelah perbuatan dilakukan terjadi perubahan peraturan perundang-undangan, maka diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Konsekuensi praktisnya:
Karena itu, dalam masa peralihan ini penasihat hukum perlu cermat membandingkan kedua kitab, karena bisa saja ketentuan dalam KUHP baru justru lebih menguntungkan kliennya.
Beberapa hal praktis yang sebaiknya dilakukan:
Berlakunya KUHP baru menandai babak baru hukum pidana Indonesia. Perubahannya tidak hanya soal nomor pasal, melainkan menyangkut cara pandang: dari pemidanaan yang menitikberatkan pembalasan menuju pemidanaan yang mempertimbangkan pemulihan, dan dari kitab warisan kolonial menuju kitab yang mengakui nilai-nilai yang hidup di masyarakat Indonesia.
Tentu masih banyak ketentuan yang akan diuji dalam praktik, dan tidak sedikit yang akan menjadi bahan perdebatan di ruang sidang maupun di ruang akademik pada tahun-tahun mendatang.
Catatan: tulisan ini disusun untuk keperluan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Mengingat penomoran pasal KUHP baru berbeda seluruhnya dari KUHP lama, pembaca sangat dianjurkan memverifikasi nomor pasal langsung pada naskah resmi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebelum menggunakannya dalam dokumen hukum.

Posting Komentar