NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Tiga Lapisan Ilmu Hukum: Filsafat Hukum, Teori Hukum, dan Dogmatik Hukum - Karyahukum

Bagi teman-teman mahasiswa hukum, terutama yang sedang menempuh program magister atau doktor, istilah "tiga lapisan ilmu hukum" pasti seri…

Contoh Akta Pendirian Yayasan dan Syarat Pendiriannya Terbaru - Karyahukum


Ilustrasi penandatanganan akta pendirian yayasan di hadapan notaris

Kalau teman-teman sedang berencana mendirikan sebuah lembaga sosial, sekolah, panti asuhan, atau lembaga keagamaan, hampir pasti bentuk badan hukum yang disarankan notaris adalah Yayasan. Tapi masih banyak yang belum paham, apa sebenarnya yang membedakan Yayasan dengan badan hukum lain, berapa modal awal yang harus disiapkan, dan seperti apa isi akta pendiriannya.

Di tulisan sebelumnya kami sudah membahas Contoh Akta Pendirian Perkumpulan. Nah, kali ini kita bahas saudara dekatnya, yaitu Yayasan. Keduanya sama-sama badan hukum nirlaba, tapi karakternya berbeda jauh dan sering tertukar di lapangan.

Lalu apa saja syarat pendirian Yayasan? Berapa kekayaan awal yang wajib dipisahkan? Siapa saja organ yang harus ada? Dan bagaimana bentuk akta pendiriannya? Mari kita bahas satu per satu.

Dasar Hukum

Pendirian Yayasan di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama:

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan. Ini adalah undang-undang pertama yang mengatur Yayasan secara khusus. Sebelum UU ini terbit, pendirian Yayasan hanya berdasarkan kebiasaan dan yurisprudensi, sehingga banyak Yayasan dipakai untuk menampung kekayaan pribadi dan menghindari pajak.
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2001. Perubahan ini mempertegas pemisahan kekayaan, memperjelas kedudukan organ Yayasan, dan menutup celah penyalahgunaan Yayasan untuk kegiatan komersial pendiri.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2008 tentang Pelaksanaan Undang-Undang tentang Yayasan, yang mengatur hal teknis seperti besaran kekayaan awal dan tata cara pengesahan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 63 Tahun 2008.

Apa Itu Yayasan Menurut Hukum?

Pasal 1 angka 1 UU Nomor 16 Tahun 2001 mendefinisikan Yayasan sebagai badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Ada tiga kata kunci yang perlu digarisbawahi dari definisi tersebut:

Pertama, kekayaan yang dipisahkan. Yayasan bukan kumpulan orang, melainkan kumpulan harta. Begitu harta itu dimasukkan sebagai kekayaan awal Yayasan, harta tersebut secara hukum bukan lagi milik pendiri. Inilah yang sering disalahpahami. Banyak pendiri masih merasa berhak menarik kembali hartanya, padahal secara hukum sudah terpisah.

Kedua, tujuannya terbatas pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan tidak boleh didirikan untuk mencari keuntungan bagi pendiri atau pengurusnya.

Ketiga, tidak mempunyai anggota. Ini pembeda paling tajam dengan Perkumpulan. Karena tidak ada anggota, tidak ada pula rapat anggota. Kekuasaan tertinggi berada di tangan Pembina.

Syarat Pendirian Yayasan

1. Didirikan oleh satu orang atau lebih

Pasal 9 ayat (1) UU Yayasan menentukan bahwa Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal. Jadi berbeda dengan Perseroan Terbatas atau Perkumpulan, Yayasan sah didirikan hanya oleh satu orang saja.

Yayasan juga dapat didirikan berdasarkan surat wasiat, sebagaimana diatur Pasal 9 ayat (3).

2. Dibuat dengan akta notaris berbahasa Indonesia

Pasal 9 ayat (2) mewajibkan pendirian Yayasan dilakukan dengan akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Akta di bawah tangan tidak sah untuk mendirikan Yayasan.

3. Kekayaan awal yang dipisahkan

Inilah pertanyaan yang paling sering muncul. Besarannya diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2008:

  • Yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia: kekayaan awal paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), berasal dari harta kekayaan pendiri yang dipisahkan.
  • Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama-sama orang asing: kekayaan awal paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kekayaan awal ini harus dibuktikan, umumnya dengan surat pernyataan pendiri mengenai keabsahan kekayaan yang dipisahkan tersebut, dan dilampirkan saat permohonan pengesahan.

4. Status badan hukum dari Menteri

Pasal 11 ayat (1) menegaskan bahwa Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian Yayasan memperoleh pengesahan dari Menteri. Artinya, selama belum ada surat keputusan pengesahan, Yayasan tersebut belum berstatus badan hukum, dan pengurusnya bisa dimintai pertanggungjawaban secara pribadi.

5. Nama Yayasan

Berdasarkan Pasal 15, nama Yayasan harus didahului dengan kata "Yayasan". Nama tersebut tidak boleh sama atau menyerupai nama Yayasan lain yang sudah sah, dan tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan.

Organ Yayasan

Pasal 2 UU Yayasan menentukan bahwa Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketiganya wajib ada, tidak boleh hanya salah satu.

  • Pembina adalah organ Yayasan yang memegang kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas. Kewenangannya antara lain memutuskan perubahan anggaran dasar, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas, menetapkan kebijakan umum, mengesahkan program kerja dan rancangan anggaran tahunan, serta memutuskan penggabungan atau pembubaran Yayasan.
  • Pengurus adalah organ yang melaksanakan kepengurusan Yayasan sehari-hari. Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Bendahara.
  • Pengawas adalah organ yang bertugas melakukan pengawasan dan memberi nasihat kepada Pengurus.

Perlu diperhatikan, anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus maupun Pengawas. Ini penting untuk menjaga fungsi pengawasan tetap berjalan.

Isi Anggaran Dasar Yayasan

Pasal 14 ayat (2) UU Yayasan mengatur bahwa anggaran dasar Yayasan sekurang-kurangnya memuat:

  1. Nama dan tempat kedudukan;
  2. Maksud dan tujuan serta kegiatan untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut;
  3. Jangka waktu pendirian;
  4. Jumlah kekayaan awal yang dipisahkan dari kekayaan pribadi pendiri dalam bentuk uang atau benda;
  5. Cara memperoleh dan penggunaan kekayaan;
  6. Tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  7. Hak dan kewajiban anggota Pembina, Pengurus, dan Pengawas;
  8. Tata cara penyelenggaraan rapat organ Yayasan;
  9. Ketentuan mengenai perubahan anggaran dasar;
  10. Penggabungan dan pembubaran Yayasan;
  11. Penggunaan kekayaan sisa likuidasi atau penyaluran kekayaan Yayasan setelah pembubaran.

Contoh Akta Pendirian Yayasan

Berikut kerangka akta pendirian Yayasan yang dapat teman-teman jadikan gambaran. Perlu ditegaskan, akta yang sah tetap harus dibuat di hadapan notaris. Contoh di bawah ini hanya untuk memberi bayangan struktur dan isinya.


AKTA PENDIRIAN
YAYASAN [NAMA YAYASAN]

Nomor: [....]

Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal] bulan [bulan] tahun [tahun] ([tanggal angka]), pukul [....] Waktu Indonesia [....].

Berhadapan dengan saya, [NAMA NOTARIS], Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di [Kota], dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:

Tuan/Nyonya [NAMA PENDIRI], lahir di [tempat], pada tanggal [tanggal], Warga Negara Indonesia, [pekerjaan], bertempat tinggal di [alamat lengkap], pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan [NIK].

Penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris.

Penghadap dengan ini menerangkan bahwa dengan tidak mengurangi izin dari pihak yang berwenang, penghadap telah sepakat dan setuju untuk bersama-sama mendirikan suatu Yayasan dengan anggaran dasar sebagai berikut:

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Yayasan ini bernama YAYASAN [NAMA], selanjutnya dalam anggaran dasar ini cukup disingkat dengan Yayasan, berkedudukan di [Kota/Kabupaten].

JANGKA WAKTU
Pasal 2
Yayasan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai sejak tanggal akta pendirian ini.

MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan Yayasan ini adalah di bidang: a. Sosial; b. Keagamaan; c. Kemanusiaan.

KEGIATAN
Pasal 4
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Yayasan menjalankan kegiatan sebagai berikut: [uraikan kegiatan, misalnya menyelenggarakan lembaga pendidikan formal dan nonformal, mendirikan panti asuhan, menyelenggarakan kegiatan bantuan kemanusiaan, dan sebagainya].

KEKAYAAN
Pasal 5
Yayasan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan, berupa uang tunai sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Selain kekayaan awal tersebut, kekayaan Yayasan dapat diperoleh dari: sumbangan atau bantuan yang tidak mengikat; wakaf; hibah; hibah wasiat; dan perolehan lain yang tidak bertentangan dengan anggaran dasar Yayasan dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ORGAN YAYASAN
Pasal 6
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

[Dilanjutkan dengan pasal-pasal mengenai kewenangan Pembina, susunan dan masa jabatan Pengurus, tugas Pengawas, tata cara rapat, tahun buku, laporan tahunan, perubahan anggaran dasar, penggabungan, pembubaran, dan likuidasi.]

KETENTUAN PENUTUP
Untuk pertama kalinya diangkat sebagai:
Pembina : [Nama]
Ketua Pengurus : [Nama]
Sekretaris : [Nama]
Bendahara : [Nama]
Pengawas : [Nama]

Demikian akta ini dibuat dan diselesaikan di [Kota], pada hari dan tanggal tersebut pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh [nama saksi 1] dan [nama saksi 2], keduanya pegawai kantor Notaris, sebagai saksi-saksi.


Alur Pengesahan Badan Hukum Yayasan

Setelah akta selesai ditandatangani, prosesnya berlanjut sebagai berikut:

  1. Pengecekan dan pemesanan nama. Notaris melakukan pengecekan nama Yayasan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Nama yang sudah terpakai akan ditolak sistem.
  2. Penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris oleh para pendiri.
  3. Permohonan pengesahan diajukan notaris kepada Menteri secara elektronik, dengan melampirkan salinan akta, surat pernyataan kekayaan awal, bukti setor, dan dokumen pendukung lainnya.
  4. Terbitnya Surat Keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum Yayasan. Sejak tanggal SK inilah Yayasan resmi berstatus badan hukum.
  5. Pengurusan NPWP dan perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission apabila Yayasan akan menjalankan kegiatan yang memerlukan izin.

Hal yang Sering Keliru Dipahami

Yayasan tidak boleh mencari keuntungan sama sekali. Ini kurang tepat. Pasal 3 ayat (1) UU Yayasan membolehkan Yayasan melakukan kegiatan usaha dengan cara mendirikan badan usaha dan/atau ikut serta dalam suatu badan usaha, sepanjang kegiatan usaha tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan. Yang dilarang adalah membagikan hasil kegiatan usaha kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

Penyertaan Yayasan dalam badan usaha ada batasnya. Pasal 7 ayat (1) menentukan bahwa penyertaan Yayasan dalam suatu badan usaha paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan Yayasan.

Pengurus tidak boleh digaji. Pasal 5 pada dasarnya melarang pengalihan kekayaan Yayasan kepada organnya. Namun terdapat pengecualian bagi Pengurus yang bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pembina, Pengurus, dan Pengawas, serta melaksanakan kepengurusan secara langsung dan penuh, sepanjang ditetapkan oleh Pembina sesuai kemampuan kekayaan Yayasan.

Penutup

Mendirikan Yayasan bukan sekadar soal membuat akta lalu selesai. Yang paling menentukan justru kesadaran bahwa harta yang sudah dipisahkan tidak lagi menjadi milik pendiri, dan bahwa Yayasan wajib dijalankan sesuai maksud dan tujuan sosialnya.

Kalau teman-teman ingin membandingkan dengan bentuk organisasi lain, silakan baca tulisan kami mengenai perbedaan Yayasan, Perkumpulan, dan Paguyuban, serta contoh akta pendirian Perkumpulan yang sudah kami bahas sebelumnya.

Catatan: tulisan ini disusun untuk keperluan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi dengan notaris atau advokat.

Posting Komentar

Posting Komentar