NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Beda Yayasan, Perkumpulan, dan Paguyuban: Mana yang Tepat untuk Organisasi Anda? - Karyahukum

Ini pertanyaan yang hampir setiap minggu masuk ke kami: "Pak, saya mau bikin organisasi alumni, sebaiknya pakai Yayasan atau Perkumpulan?"…

Beda Yayasan, Perkumpulan, dan Paguyuban: Mana yang Tepat untuk Organisasi Anda? - Karyahukum


Rapat pendirian organisasi membahas dokumen anggaran dasar

Ini pertanyaan yang hampir setiap minggu masuk ke kami: "Pak, saya mau bikin organisasi alumni, sebaiknya pakai Yayasan atau Perkumpulan?" Atau, "Paguyuban warga kami mau punya rekening bank atas nama organisasi, itu urusnya bagaimana?"

Kelihatannya sepele, tapi salah pilih bentuk badan hukum di awal bisa merepotkan bertahun-tahun kemudian. Sudah banyak kasus organisasi yang terpaksa dibubarkan dan didirikan ulang dari nol hanya karena bentuk badan hukumnya tidak cocok dengan cara kerja organisasi tersebut.

Jadi apa sebenarnya beda ketiganya? Mana yang berbadan hukum dan mana yang tidak? Lalu kalau paguyuban ingin naik kelas jadi badan hukum, jalurnya lewat mana? Mari kita urai.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004, beserta peraturan pelaksananya yaitu PP Nomor 63 Tahun 2008 jo. PP Nomor 2 Tahun 2013.
  • Staatsblad 1870 Nomor 64 tentang Perkumpulan-Perkumpulan Berbadan Hukum. Sampai hari ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus tentang Perkumpulan, sehingga aturan warisan kolonial ini masih menjadi rujukan.
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan, sebagaimana telah diubah dengan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2019.
  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017.

Kesalahpahaman Paling Mendasar

Sebelum masuk ke perbandingan, satu hal harus diluruskan lebih dulu: "paguyuban" bukan istilah hukum. Anda tidak akan menemukan kata itu sebagai bentuk badan hukum di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.

Paguyuban adalah istilah sosiologis. Istilah ini berakar dari konsep gemeinschaft yang diperkenalkan Ferdinand Tonnies, yaitu bentuk kehidupan bersama yang anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. Lawannya adalah gesellschaft atau patembayan, ikatan yang bersifat pokok untuk jangka waktu pendek dan bersifat mekanis.

Jadi ketika sebuah kelompok menamakan dirinya "Paguyuban Warga X" atau "Paguyuban Pedagang Y", secara hukum kelompok itu bisa berada dalam salah satu dari dua kedudukan:

  1. Organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum, yang pendaftarannya melalui Surat Keterangan Terdaftar; atau
  2. Perkumpulan berbadan hukum, apabila sudah didirikan dengan akta notaris dan memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

Artinya, pertanyaan "Yayasan, Perkumpulan, atau Paguyuban?" sebenarnya kurang tepat. Pertanyaan yang benar adalah: Yayasan atau Perkumpulan? Paguyuban hanyalah nama yang dipakai, bukan bentuk hukumnya.

Perbedaan Yayasan dan Perkumpulan

Berikut perbandingan pokoknya:

Aspek Yayasan Perkumpulan
HakikatKumpulan harta kekayaan yang dipisahkanKumpulan orang yang memiliki kesamaan kepentingan
AnggotaTidak mempunyai anggotaMempunyai anggota
Kekuasaan tertinggiPembinaRapat Anggota
OrganPembina, Pengurus, PengawasRapat Anggota, Pengurus, Pengawas
PendiriDapat didirikan oleh satu orangDidirikan oleh dua orang atau lebih
Kekayaan awalWajib dipisahkan, minimal Rp10 juta untuk pendiri WNITidak ada ketentuan jumlah minimum
TujuanTerbatas pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaanLebih luas, termasuk kepentingan bersama para anggotanya
Dasar hukumUU 16/2001 jo. UU 28/2004Staatsblad 1870-64 dan Permenkumham 3/2016 jo. 10/2019
Cocok untukSekolah, panti asuhan, rumah sakit, lembaga keagamaan, lembaga donorOrganisasi alumni, asosiasi profesi, paguyuban warga, klub olahraga, komunitas hobi

Cara Memilih: Ikuti Sumber Dananya

Kalau teman-teman masih ragu, ada satu pertanyaan praktis yang biasanya langsung menjawab: dari mana organisasi ini akan hidup, dan untuk siapa manfaatnya?

Kalau organisasi akan dijalankan dari harta yang disisihkan pendiri atau dari donasi pihak luar, dan manfaatnya diberikan kepada masyarakat umum di luar organisasi, maka Yayasan adalah bentuk yang tepat. Contohnya sekolah gratis, panti asuhan, atau lembaga bantuan hukum.

Kalau organisasi akan dijalankan dari iuran anggota, dan manfaatnya terutama dinikmati oleh para anggotanya sendiri, maka Perkumpulan yang tepat. Contohnya ikatan alumni, asosiasi dokter, paguyuban pedagang pasar, atau komunitas pelari.

Kesalahan yang paling sering terjadi adalah memaksakan bentuk Yayasan pada organisasi yang sebenarnya berbasis anggota. Akibatnya, para "anggota" itu secara hukum tidak punya suara sama sekali, karena di Yayasan tidak dikenal rapat anggota. Semua keputusan ada di tangan Pembina. Ketika terjadi perselisihan, barulah ketahuan bahwa mereka tidak memiliki hak apa pun atas organisasi yang mereka bangun bersama.

Kalau Paguyuban Ingin Berbadan Hukum

Banyak paguyuban yang berjalan bertahun-tahun tanpa badan hukum dan baru merasa perlu ketika menghadapi hal-hal berikut:

  • Ingin membuka rekening bank atas nama organisasi, bukan atas nama pribadi bendahara;
  • Ingin memiliki atau menerima hibah aset seperti tanah dan bangunan;
  • Ingin mengikuti tender, menerima dana bantuan pemerintah, atau bermitra dengan lembaga lain;
  • Ingin membuat perjanjian kerja sama secara sah atas nama organisasi.

Selama belum berbadan hukum, semua hal di atas terpaksa dilakukan atas nama pribadi pengurus. Risikonya jelas: apabila pengurus tersebut meninggal dunia atau berselisih dengan organisasi, aset organisasi bisa tercampur dengan harta pribadi dan bahkan menjadi objek warisan.

Jalur untuk menjadikan paguyuban sebagai badan hukum adalah melalui pendirian Perkumpulan berbadan hukum, dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Rapat pendirian. Para pendiri, sekurang-kurangnya dua orang, mengadakan rapat untuk menyepakati nama, maksud dan tujuan, serta susunan pengurus. Buatlah notulen dan daftar hadir yang ditandatangani.
  2. Pengecekan nama. Notaris memeriksa ketersediaan nama melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Nama Perkumpulan tidak boleh sama dengan yang sudah terdaftar.
  3. Pembuatan akta pendirian di hadapan notaris, memuat anggaran dasar Perkumpulan.
  4. Permohonan pengesahan kepada Menteri Hukum dan HAM secara elektronik melalui notaris.
  5. Terbitnya Surat Keputusan pengesahan badan hukum Perkumpulan.
  6. Pengurusan NPWP atas nama Perkumpulan, yang menjadi syarat pembukaan rekening bank.

Nama organisasinya sendiri tetap boleh memakai kata "Paguyuban", misalnya "Perkumpulan Paguyuban Warga Sejahtera". Yang berubah adalah kedudukan hukumnya, bukan identitasnya.

Bagaimana dengan Ormas?

Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas bukanlah bentuk badan hukum tersendiri, melainkan kategori berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 jo. UU Nomor 16 Tahun 2017. Ormas dibedakan menjadi dua:

  • Ormas berbadan hukum, yang berbentuk Perkumpulan atau Yayasan. Pendaftarannya melalui Kementerian Hukum dan HAM.
  • Ormas tidak berbadan hukum, yang cukup terdaftar dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar, atau bahkan hanya memberikan pemberitahuan keberadaan kepada pemerintah daerah setempat.

Jadi sebuah Yayasan bisa sekaligus berstatus Ormas, demikian pula Perkumpulan. Keduanya tidak saling meniadakan.

Ringkasan

Supaya mudah diingat:

  • Yayasan adalah kumpulan harta, tidak punya anggota, kekuasaan tertinggi di Pembina, untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
  • Perkumpulan adalah kumpulan orang, punya anggota, kekuasaan tertinggi di Rapat Anggota, tujuannya lebih luas termasuk kepentingan anggota.
  • Paguyuban bukan bentuk badan hukum, melainkan sebutan sosial. Kalau ingin berbadan hukum, jalurnya adalah mendirikan Perkumpulan.

Untuk contoh akta pendirian masing-masing bentuk, teman-teman dapat membaca tulisan kami mengenai contoh akta pendirian Perkumpulan dan contoh akta pendirian Yayasan.

Catatan: tulisan ini disusun untuk keperluan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi dengan notaris atau advokat.

Posting Komentar

Posting Komentar