- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Analisa Pelanggaran Merek Dagang Dalam Kasus Pt.Sinde Budi Sentosa (Cap Badak) Dan Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. (Cap Kaki Tiga) -karyahukum

 


Merek merupakan salah satu bagian dari Hak Kekayaan Intelektual.  Merek memiliki peran yang sangat penting bagi suatu produk usaha dagang atau jasa, karena dengan adanya merek konsumen dapat membedakan asal-usul mengenai produk barang dan jasa dan dapat membantu pelaku usaha dalam mengiklankan dan memasarkan produk atau jasa miliknya agar dapat dikenal dengan baik oleh konsumen. Merek seringkali dikaitkan dengan suatu image dan kualitas dari barang atau jasa sehingga dapat membuat nilai atau harga suatu produk menjadi mahal dan bernilai atau bahkan juga sebaliknya.

Kepemilikan atas suatu merek kemudian harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual untuk mendapatkan hak atas merek dan hak cipta sekaligus, karena apabila tidak didaftarkan akan dapat berpotensi bermasalah di kemudian hari karena dalam beberapa kasus sering terjadi pendaftaran merek oleh seseorang sementara ada juga orang lain mendaftarkannya sebagai hak cipta. Sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perlindungan hukum atas merek agar dapat memberikan kesempatan bagi suatu usaha untuk dapat berkembang. Karena pelanggaran-pelanggaran merek sangat merugikan para pelaku usaha bahkan konsumen.

Salah satu kasus dugaan pelanggaran merek dagang yaitu seperti yang terjadi pada merek produk Cap Badak milik PT.Sinde Budi Sentosa yang didaftarkan pada tahun 2004, ditemukan persamaan desain bentuk dengan Produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd yang di daftarkan pada tahun 2008. PT. Sinde Budi Sentosa memperoleh lisensi terhadap penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga  dari Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd di Singapura pada tahun 1978. Perjanjian lisensi itu bersumber dari kesepakatan para pihak. Sejak 1978 telah terjadi perikatan diam-diam antara kedua perusahaan. Akan tetapi Wen Ken memberi lisensi atas merek Cap Kaki Tiga pada PT. Sinde Budi Sentosa untuk memproduksi dan memasarkan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia. Pada tahun 2008 Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. di Singapura memutuskan perjanjian dengan PT. Sinde Bude Sentosa secara sepihak dan memindahkan lisensi penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga ke PT. Kinocare Era Kosmetindo karena PT. Sinde Budi Sentosa persyaratan yang dinilai memberatkan. Hal tersebut yang kemudian menjadi sengketa kepemilikan Hak Cipta terhadap desain merek antara Produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd dan produk Cap Badak milik PT.Sinde Budi Sentosa. Dengan latar belakang tersebut penulis tertarik untuk membahas mengenai kasus Pelanggaran Merek Dagang Dalam Kasus Pt.Sinde Budi Sentosa (Cap Badak) Dan Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. (Cap Kaki Tiga).

B.      PEMBAHASAN

1.      Merek

Merek merupakan tanda atau simbol yang terdiri dari nama, istilah, gambar, logo, lambang, desain atau kombinasi dari beberapa unsur tersebut untuk mengidentifikasi, mendefinisi atau memberi identitas suatu barang atau jasa serta membedakannya dari produk pesaing.[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis, bahwa yang dimaksud dengan Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Menurut Rangkuti (2002), merek adalah nama dan simbol yang bersifat membedakan (seperti sebuah logo, cap atau kemasan) dengan maksud mengidentifikasi barang dan jasa dari seorang penjual atau sebuah kelompok penjual tertentu.[2] Selanjutnya Kotler dan Keller (2009),[3] menyatakan bahwa pada umumnya merek terdiri dari beberapa bagian, yaitu : Nama merek (brand name), Tanda merek (brand merk) yaitu bagian dari merek yang dapat dikenal oleh konsumen yang biasanya berbentuk lambang, desain, huruf, atau warna khusus. Kemudian Tanda merek dagang (trademark) yaitu bagian dari merek yang dilindungi hukum karena kemampuannya menghasilkan sesuatu yang istimewa. Dan Hak cipta (copyright) yang merupakan hak istimewa yang dilindungi undang-undang.

Pada hakikatnya, merek dipakai dan dimiliki oleh produsen untuk melindungi produk-produk yang dihasilkannya dari pelaku usaha yang berbuat curang dengan meniru produk.[4]  Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek terbagi menjadi tiga jenis, yaitu : Merek Dagang, Merek Jasa, dan Merek Kolektif.

Hak atas Merek dapat diperoleh dengan adanya pendaftaran merek pada instansi atau badan yang berwenang, dalam hal ini pendaftar merek yang pertama kali mendaftarkan suatu merek yang berhak atas merek tersebut dan memperoleh perlindungan hukum terhadapnya. Dalam Pasal 35 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa merek yang telah terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang untuk waktu yang sama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya jangka waktu perlindungan bagi merek terdaftar tersebut. Kemudian dalam hal adanya pengalihan hak dan lisensi, sebagaimana yang diatur dalam pasal 41 ayat (1) Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pengalihan hak sebagaimana dimaksud dapat dilakukan karena adanya pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, perjanjian, atau sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.

Selain itu, dalam ketentuan Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa suatu merek tidak dapat didaftarkan jika tidak memiliki daya pembeda. Permohonan pendaftaran merek dapat ditolak jika merek yang hendak didaftarkan memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan : Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis; Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;  Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau Indikasi Geografis terdaftar.

Kemudian dalam Pasal 21 ayat (2), permohonan ditolak jika Merek tersebut: Merupakan atau menyerupai nama atau singkatan nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak; Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang; atau Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

2.      Analisa Pelanggaran Merek Terhadap Bentuk Kemasan Produk Larutan Cap Badak dan Cap Kaki Tiga

PT. Sinde Budi Sentosa memperoleh lisensi terhadap penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga  dari Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd di Singapura pada tahun 1978. Perjanjian lisensi itu bersumber dari kesepakatan para pihak. Sejak 1978 hingga kini telah terjadi perikatan diam-diam antara kedua perusahaan. Namun faktanya Wn Ken memberi lisensi atas merek Cap Kaki Tiga pada PT. Sinde Budi Sentosa untuk memproduksi dan memasarkan produk Cap Kaki Tiga di Indonesia.

Tjio Budi Yuwono merupakan pemilik yang sah atas hak cipta seni lukisan “manjangan”, lukisan “badak”, tulisan “lasegar” yaitu singkatan dari kata larutan penyegar, lukisan “pemandangan gunung, sawah, sungai, dan rerumputan”, tulisan “larutan penyegar”, tulisan “badak” dan tulisan “espe” yaitu singkatan dari kata spesial produk.  Akan tetapi sekitar tahun 1993-1994 PT. Wen Ken Drug Co.Ltd., menjanjikan hendak berinvestasi kepada Tjio Budi Yuwono di luar dari produk minuman yang menggunakan merek tulisan “kaki tiga” dan logo “kaki tiga” dan memberikan ijin untuk melakukan pendaftaran ciptaan, dengan Lukisan “Badak”, Lukisan “Manjangan”, Tulisan “Larutan Penyegar” , Tulisan “Espe”, sebagai milik PT.Wen Ken Drug.

Pada tahun 2008 Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. di Singapura memutuskan perjanjian dengan PT. Sinde Bude Sentosa secara sepihak dan memindahkan lisensi penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga ke PT. Kinocare Era Kosmetindo. Hal ini karena PT. Sinde Budi Sentosa merasa persyaratan untuk membayar royalti 5-10%/tahun dinilai memberatkan, dan enggan untuk mencantumkan lisensi, dan pemeriksaan produksi. Hal tersebut yang kemudian menjadi sengketa kepemilikan Hak Cipta terhadap desain merek antara Produk Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd dan produk Cap Badak milik PT.Sinde Budi Sentosa.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek Indonesia menganut first to file principle, bahwa pemegang merek baru akan diakui atas kepemilikan mereknya kalau merek itu dilakukan pendaftaran. Sehingga apabila seseorang yang ingin memiliki hak atas merek dia harus melakukan pendaftaran atas merek yang bersangkutan. Akan tetapi pendaftaran merek tersebut tidak dapat dilakukan apabila tidak memiliki daya pembeda sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 5 huruf b UU Merek. Kemudian dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf a dijelaskan bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis, syarat ini berlaku apabila terdapat unsur kesamaan pada keseluruhan produk yang di pasarkan.[5]

Kemasan Larutan Cap Badak memiliki banyak kemiripan dengan kemasan Larutan Cap Kaki tiga yang merupakan merek dagang dari Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. Dalam hal ini, PT. Sinde Budi Sentosa semestinya tidak dapat mendaftarkan hak merek dari produk yang dimilikinya karena memiliki kemiripan atau kesamaan dengan kemasan Larutan Cap Kaki Tiga. Adapun persamaan yang terdapat dalam kedua produk tersebut antara lain : Bentuk botol; Tutup Botol warna biru Warna kemasan; Tulisan arab; Font tulisan; Cara penempatan khasiat produk; Cara menempatkan tulisan komposisi; Cara menempatkan gambar varian rasa; Cara menempatkan logo dan tulisan "larutan penyegar" di tengah;

Dalam hal ini, unsur merek yang diusung PT. Sinde Budi Sentosa secara tidak langsung memiliki unsur yang sama dengan produk Larutan CapKaki Tiga. Akan tetapi permohonan pendaftaran merek dagang oleh PT. Sinde Budi Sentosa berhasil lolos pada tahun 2004 dengan merek Larutan Penyegar Cap Badak. PT. Sinde Budi Sentosa mendapat merek dagang dari Direktorat Jenderal HAKI karena pada tahun 2004 Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. belum mendaftarkan merek dagang Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga ke Direktorat Jenderal HAKI, sehingga Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga belum tercatat secara hukum dalam Direktorat Jenderal HAKI Indonesia. Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. baru mendaftarkan merek Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga kepada Direktorat Jenderal HAKI pada tahun 2008.

Pada tahun 2008 Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. memutuskan perjanjian dengan PT. Sinde Bude Sentosa secara sepihak dan memindahkan lisensi penggunaan merek dagang Cap Kaki Tiga ke PT. Kinocare Era Kosmetindo. Di tahun yang sama, PT. Sinde Budi Sentosa melakukan gugatan terhadap Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd disebabkan Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. telah menghentikan perjanjian lisensi secara sepihak dan berniat mengalihkan lisensi merek Cap Kaki Tiga ke pihak lain. Sengketa merek antara PT. Sinde Budi Sentosa dengan Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd berakhir dengan dimenangkan oleh PT Sinde Budi Sentosa dengan pertimbangan bahwa minuman penyegar Cap Kaki Tiga memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek PT Sinde Budi Sentosa. Majelis hakim menyatakan bahwa pendaftaran merek Cap Kaki Tiga dengan No.IDM000241894 oleh Wen Ken Drug dilakukan dengan itikad tidak baik karena dapat menyesatkan konsumen.[6]

Merek yang sama pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain ialah merek yang digunakan dengan merek yang terdaftar sebagai milik orang lain tersebut ada kemiripan karena adanya unsure-unsur yang menonjol antara merek yang digunakan dengan merek yang terdaftar sebagai milik orang lain. Timbulnya kesan mengenai merek seolah-olah merek yang sah untuk suatu jenis barang yang sama dapat menimbulkan kerugian secara ekonomi bagi si pemegang merek yang terdaftar untuk barang yang dilekati merek tersebut.[7]



[1] Lusia Sulastri (Juni 2021), Modul Pembelajaran Mata Kuliah Hak Atas Kekayaan Intelektual, Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, hlm 18.

[2] Ibid, hlm 19-20.

[3] Ibid, hlm 20.

[4] Dharmawan, Ni Ketut Supasti dkk (November 2016), Buku Ajar Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Deepublish, Yogyakarta, hlm 54.

[5] Danang Sukoco (2020), Analisis Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Antara PT.Sinde Budi Sentosa Melawan PT.Wen Ken Drug Ltd (Studi Putusan Nomor:612K/Pdt.Sus/2011), Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta, hlm 6.

[6] Novi Dharmawati dkk (Oktober 2014), Analisis Pelanggaran Merek Dagang Dalam Kasus Persamaan Bentuk Kemasan Produk Oleh PT.Sinde Budi Sentosa (Cap Badak) Terhadap Wen Ken Drug Co (Pte) Ltd. (Cap Kaki Tiga), Privat La, Vol.II No.5, hlm 14-20.

[7] Ibid.

Posting Komentar

Posting Komentar