- -->
Udah
semester 5 tapi masih belum ngerti soal hukum ?
Coba
deh simak hal berikut ini.
Di fakultas hukum universitas mataram di nusa Tenggara barat,
terdapat 140+ mata kuliah jurusan hukum yang harus di pelajari dalam kurun
waktu normal 4 tahun dan maksimal 7 tahun atau 14 semester. Namun semua mata
kuliah tadi dapat kalian pahami di karya hukum secepat durasi bacaan tulisan ini..
Masih
di bagian tahap introduction
Dividio diatas kita sudah
bahas soal pengertian hukum & tujuan hukum, Singkatnya unsur dari
pengertian hukum itu sendiri adalah merupakan pedoman atau tolak ukur dalam
berprilaku, dan bersifat memaksa atau disebut (dwingend recht en aanvullend
recht.) karena terdapat sanksi apabila dilanggar. dan hukum diharuskan untuk di
taati serta dijalankan oleh semua orang demi tercapainya kedamaian antar sesama
manusia. jadi klau kalian belum memahami 2 hal ini coba deh nonton video
diatas.
Okey
kita masuk ke materi :
4 Pondasi Pemahaman hukum
Secara garis besar ada 5 konsentrasi hukum
yang harus kalian ketahui untuk mendalami ilmu hukum, yaitu hukum pidana, hukum
perdata, Hukum Tata Usaha Negara, hukum bisnis dan hukum acara.
Kita masuk kebagian
Chapter 1 Hukum pidana.
Menurut
Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-Prinsip
Hukum Pidana, mendefinisikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum
yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan
tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman
pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka
yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara
bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.
Hal serupa juga disampaikan ahli hukum,
C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia
mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang
pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum,
perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau
siksaan.
Singkatnya hukum pidana mempelajari dan mengatur
Tindakan yang dilarang untuk dilakukan seperti (Tindakan pembunuhan, pencurian,
korupsi, penyalahgunaan narkotika, penghinaan dll) yang terdapat sanksi pidana
atau sanksi yang bersifat nestapa atau membuat pelaku menjadi menderita seperti
hukuman penjara dan hukuman mati karena
melanggar aturan hukum yang termuat dalam KUHP dimana KUHP ini sendiri berisi
segala jenis larangan perbuatan pidana dan hukuman serta unsur perbuatan
pidana.
Pada hukum pidana ini kalian akan
mempelajari prilaku apa saja yang dapat dipidana, cara memidakan seseorang yang
melakukan tindak pidana dan cara pengenaan pasal terhadap Tindak kejahatan yang
terjadi.
Chapter 2. Hukum Perdata
Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata
(hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum
privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan
perseorangan. Berbeda dengan hukum pidana tadi mengatur kepentingan khalayak
banyak dengan perorangan.
Kemudian, terkait pembagian hukum perdata,
lebih lanjut Subekti menyatakan bahwa (hal. 16–17) hukum perdata dibagi dalam
empat bagian, yakni sebagai berikut.
a.Hukum
tentang diri seseorang: memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai
subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki
hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta
hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b.Hukum
keluarga: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan
kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan
antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian
dan curatele.
c.Hukum
kekayaan: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah
jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.
d.Hukum
waris: mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia
meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat
hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.
Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan
untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP. Hukum
pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum).
Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk
terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di
masyarakat.
Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat
sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara.
Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar,
yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya
tentang ultimum remedium dapat Anda simak dalam Arti Ultimum Remedium sebagai
Sanksi Pamungkas.
Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata
sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan
antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan.
Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa
akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH
Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak
berakibat secara langsung pada kepentingan umum.
Pada hukum perdata ini kalian akan mempelajari tentang perjanjian, perikatan, kontrak hukum waris,hak kekayaan intelektual dan hal lainnya yang berisfat kenotariatan. Sebagai tambahan hukum bisnis sendiri merupakan turunan dari hukum perdata yang mempelajari hubungan antar perorangan, tentang Hak kekayaan intelektual, perdagangan internasional, kepailitan Perusahaan dll.
Chapter 3. Hukum Tata Usaha Negara
Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal
1 ayat 7 UU No. 5 tahun 1986 jo no. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009
tentang peradilan tata usaha menjelaskan tata usaha negara merupakan
adminsitrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan
pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Atau gampangnya Tata usaha negara dapat
disamakan dengan administrasi negara yaitu suatu fungsi atau tugas untuk menyelenggarakan
urusan pemerintahan dalam negara kita.
Hukum tata usaha negara atau hukum
administrasi negara sendiri adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang
berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan (negara); atau secara
singkat dapat disebut dengan hukum pemerintahan (negara). Penyelegaraan urusan
pemerintahan (negara) adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh organ
pemerintahan.
Menurut Van Wijck/Konijnenbelt, hukum tata
usaha negara meliputi keseluruhan instrumentarium juridis yang
digunakan/diterapkan oleh pemerintah/penguasa di dalam kepeduliannya mengurus
kehidupan masyarakat dana negara beserta jaminan-jaminan perlindungan hukum
bagi warga masyarakat.Dalam hukum tata usaha negara juga dikenal pembagian antara
hukum material dan hukum formal.
Jadi pada bagian ini kalian akan menemukan
aturan hukum mengenai fungsi pemerintahan, kebijakan pemerintahan dan peraturan
tentanng pemerintahan,
Chapter 4. Hukum acara
Hukum acara atau procesrecht diartikan
sebagai ketentuan hukum yang mengatur proses beracara di pengadilan mengenai
penyelesaian perkara (adjective low). Atau dapat diartikan sebgaai tata cara
dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara.
Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya
sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum. Jadi rangkaian
aturan beracara ini yang mengatur tata cara mulai dari pengajuan kasus perkara
baik pidana, perdata atau tata usaha negara ke suatu badan peradilan sesuai
dengan kewenangan peradilan terkait. Karena pada pokoknya kewenangan peradilan
menyesuaikan perkara.
· Jika perkara masuk dalam linkup perdata
maka yang berhak mengadili adalah peradilan perdata
· Jika perkara masuk dalam lingkup pidana
maka yang berhak mengadili adalah peradilan pidana
Begitu juga jika terdapat perkara di tata
usaha negara maka yang mengadili adalah peradilan tata usaha negara.
Pada bagian ini kalian akan mempelajari
tentang tata cara peradilan sesuai dengan peraturan perudang-undangan, cara
membuat dakwaan hingga putusan, membuat gugatan hingga putusan perdata, tata
cara seorang praktisi dalam melakukan sidang di pengadilan baik jaksa,
penasihat hukum, hakim dan mengetahui cara beracara sesuai dengan kitab
undang-undang hukum acara.
Keempat chapter pemahaman hukum inii akan di bahas tuntas hanya di karya hukum.. Oh yaa satu lagi nantinya ada bonus pembahasan skripsi, tugas skripsi serta buku rekomendasi hukum hanya di karyahukum.com
Posting Komentar