- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Udah semester 5 tapi masih belum ngerti soal hukum ? Simak 4 Pondasi Pemahaman Hukum

 

Udah semester 5 tapi masih belum ngerti soal hukum ?

Coba deh simak hal berikut ini.

Di fakultas hukum  universitas mataram di nusa Tenggara barat, terdapat 140+ mata kuliah jurusan hukum yang harus di pelajari dalam kurun waktu normal 4 tahun dan maksimal 7 tahun atau 14 semester. Namun semua mata kuliah tadi dapat kalian pahami di karya hukum secepat durasi bacaan tulisan ini..

Masih di bagian tahap introduction

Dividio diatas kita sudah bahas soal pengertian hukum & tujuan hukum, Singkatnya unsur dari pengertian hukum itu sendiri adalah merupakan pedoman atau tolak ukur dalam berprilaku, dan bersifat memaksa atau disebut (dwingend recht en aanvullend recht.) karena terdapat sanksi apabila dilanggar. dan hukum diharuskan untuk di taati serta dijalankan oleh semua orang demi tercapainya kedamaian antar sesama manusia. jadi klau kalian belum memahami 2 hal ini coba deh nonton video diatas.

Okey kita masuk ke materi :

4 Pondasi Pemahaman hukum

Secara garis besar ada 5 konsentrasi hukum yang harus kalian ketahui untuk mendalami ilmu hukum, yaitu hukum pidana, hukum perdata, Hukum Tata Usaha Negara, hukum bisnis dan hukum acara.

Kita masuk kebagian 

Chapter 1 Hukum pidana.

Menurut  Moeljatno, yang dikutip oleh Eddy O.S. Hiariej dalam Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, mendefinisikan hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara yang mengadakan dasar-dasar dan mengatur ketentuan tentang perbuatan yang tidak boleh dilakukan, dilarang yang disertai ancaman pidana bagi barang siapa yang melakukan. Kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan sanksi pidana dan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan.

Hal serupa juga disampaikan ahli hukum, C.S.T. Kansil dalam Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia mendefinisikan hukum pidana sebagai hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.

Singkatnya hukum pidana mempelajari dan mengatur Tindakan yang dilarang untuk dilakukan seperti (Tindakan pembunuhan, pencurian, korupsi, penyalahgunaan narkotika, penghinaan dll) yang terdapat sanksi pidana atau sanksi yang bersifat nestapa atau membuat pelaku menjadi menderita seperti hukuman penjara  dan hukuman mati karena melanggar aturan hukum yang termuat dalam KUHP dimana KUHP ini sendiri berisi segala jenis larangan perbuatan pidana dan hukuman serta unsur perbuatan pidana.

Pada hukum pidana ini kalian akan mempelajari prilaku apa saja yang dapat dipidana, cara memidakan seseorang yang melakukan tindak pidana dan cara pengenaan pasal terhadap Tindak kejahatan yang terjadi.

Chapter 2. Hukum Perdata

Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 9) menyatakan bahwa hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materiil, yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan. Berbeda dengan hukum pidana tadi mengatur kepentingan khalayak banyak dengan perorangan.

Kemudian, terkait pembagian hukum perdata, lebih lanjut Subekti menyatakan bahwa (hal. 16–17) hukum perdata dibagi dalam empat bagian, yakni sebagai berikut.

a.Hukum tentang diri seseorang: memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek dalam hukum, peraturan-peraturan perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya itu serta hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.

b.Hukum keluarga: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dan isteri, hubungan antara orang tua dan anak, serta perwalian dan curatele.

c.Hukum kekayaan: mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang, yang dimaksudkan ialah jumlah segala hak dan kewajiban orang itu, dinilai dengan uang.

d.Hukum waris: mengatur hal ikhwal tentang benda atau kekayaan seorang jikalau ia meninggal. Juga dapat dikatakan, hukum waris itu mengatur akibat-akibat hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Pada dasarnya, hukum pidana bertujuan untuk melindungi kepentingan umum, misalnya yang diatur dalam KUHP. Hukum pidana memiliki implikasi secara langsung pada masyarakat secara luas (umum). Dengan kata lain, apabila suatu tindak pidana dilakukan, akan berdampak buruk terhadap keamanan, ketenteraman, kesejahteraan, dan ketertiban umum di masyarakat.

Kemudian, hukum pidana sendiri bersifat sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) untuk menyelesaikan suatu perkara. Karenanya, terdapat sanksi yang memaksa yang apabila peraturannya dilanggar, yang berdampak dijatuhinya pidana pada si pelaku. Penjelasan selengkapnya tentang ultimum remedium dapat Anda simak dalam Arti Ultimum Remedium sebagai Sanksi Pamungkas.

Berbeda dengan hukum pidana, hukum perdata sendiri bersifat privat, yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan, dengan kata lain menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa akibat dari ketentuan-ketentuan dalam hukum perdata yang terdapat dalam KUH Perdata hanya berdampak langsung bagi para pihak yang terlibat, dan tidak berakibat secara langsung pada kepentingan umum.

Pada hukum perdata ini kalian akan mempelajari tentang perjanjian, perikatan, kontrak hukum waris,hak kekayaan intelektual dan hal lainnya yang berisfat kenotariatan. Sebagai tambahan hukum bisnis sendiri merupakan turunan dari hukum perdata yang mempelajari hubungan antar perorangan, tentang Hak kekayaan intelektual, perdagangan internasional, kepailitan Perusahaan dll.

Chapter 3. Hukum Tata Usaha Negara

Tata Usaha Negara menurut ketentuan pasal 1 ayat 7 UU No. 5 tahun 1986 jo no. 9 tahun 2004 jo UU No. 51 Tahun 2009 tentang peradilan tata usaha menjelaskan tata usaha negara merupakan adminsitrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. Atau gampangnya Tata usaha negara dapat disamakan dengan administrasi negara yaitu  suatu fungsi atau tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negara kita.

Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara sendiri adalah keseluruhan aturan-aturan hukum yang berkaitan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan (negara); atau secara singkat dapat disebut dengan hukum pemerintahan (negara). Penyelegaraan urusan pemerintahan (negara) adalah pemerintahan yang dilaksanakan oleh organ pemerintahan.

Menurut Van Wijck/Konijnenbelt, hukum tata usaha negara meliputi keseluruhan instrumentarium juridis yang digunakan/diterapkan oleh pemerintah/penguasa di dalam kepeduliannya mengurus kehidupan masyarakat dana negara beserta jaminan-jaminan perlindungan hukum bagi warga masyarakat.Dalam hukum tata usaha negara juga dikenal pembagian antara hukum material dan hukum formal.

Jadi pada bagian ini kalian akan menemukan aturan hukum mengenai fungsi pemerintahan, kebijakan pemerintahan dan peraturan tentanng pemerintahan,

Chapter 4Hukum acara

Hukum acara atau procesrecht diartikan sebagai ketentuan hukum yang mengatur proses beracara di pengadilan mengenai penyelesaian perkara (adjective low). Atau dapat diartikan sebgaai tata cara dijalankannya persidangan pidana, perdata, maupun tata usaha negara.

Hukum acara dibuat untuk menjamin adanya sebuah proses hukum yang semestinya dalam menegakkan hukum. Jadi rangkaian aturan beracara ini yang mengatur tata cara mulai dari pengajuan kasus perkara baik pidana, perdata atau tata usaha negara ke suatu badan peradilan sesuai dengan kewenangan peradilan terkait. Karena pada pokoknya kewenangan peradilan menyesuaikan perkara.

· Jika perkara masuk dalam linkup perdata maka yang berhak mengadili adalah peradilan perdata

· Jika perkara masuk dalam lingkup pidana maka yang berhak mengadili adalah peradilan pidana

Begitu juga jika terdapat perkara di tata usaha negara maka yang mengadili adalah peradilan tata usaha negara.

Pada bagian ini kalian akan mempelajari tentang tata cara peradilan sesuai dengan peraturan perudang-undangan, cara membuat dakwaan hingga putusan, membuat gugatan hingga putusan perdata, tata cara seorang praktisi dalam melakukan sidang di pengadilan baik jaksa, penasihat hukum, hakim dan mengetahui cara beracara sesuai dengan kitab undang-undang hukum acara.

Keempat chapter pemahaman hukum inii akan di bahas tuntas hanya di karya hukum.. Oh yaa satu lagi nantinya ada bonus pembahasan skripsi, tugas skripsi serta buku rekomendasi hukum hanya di karyahukum.com

Posting Komentar

Posting Komentar