- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Bagaimana Prosedur Pemutusan Hubungan kerja (PHK)- Alasan & Cara Penghitungan Pesangon- karyahukum

 

Pengusaha maupun karyawan termasuk oleh Serikat Pekerja dan bahkan pemerintah. Ini pesan undang-undang tapi kadang dalam praktiknya PHK itu sulit dihindari dengan macam-macam alasan. Nah, apa aja syaratnya supaya pengusaha bisa melakukan PHK terhadap karyawannya? Gimana prosedurnya dan berapa hak uang pesangon yang seharusnya diterima karyawan kita?

Pertama, yang namanya putusnya hubungan kerja di antara pengusaha dan karyawan itu beda ya antara karyawan kontrak dan karyawan tetap, karyawan PKWT dan karyawan PKWTT. Di dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu atau PKWT ini, perjanjian untuk karyawan kontrak itu harus dicantumkan jangka waktu masa kerjanya, masa kontraknya, dan putusnya hubungan kerja itu terjadi ketika masa kontraknya berakhir.

Masa kontrak ini sesuai perjanjian ya, nah misalnya kontrak 12 bulan maka di bulan ke-12 hubungan kerjanya putus berakhir. Jadi istilah yang biasa digunakan adalah berakhirnya masa PKWT, berakhirnya jangka waktu masa kontrak, bukan PHK. Istilah PHK biasanya untuk karyawan tetap.

Nah bedanya dengan karyawan tetap, kalau karyawan kontrak tadi kan dasarnya adalah PKWT, kalau karyawan tetap dasarnya adalah PKWTT, perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Jadi di dalam perjanjian kerja karyawan tetap ini tidak ditentukan jangka waktu masa kerjanya, tidak dicantumkan sehingga karyawan dianggap akan bekerja selamanya untuk pengusaha sampai nanti pada waktunya, karyawan yang bersangkutan di PHK atau mengundurkan diri.

Makanya untuk karyawan tetap enggak dikenal istilah masa kontrak karena memang di PKWTT-nya tidak ditentukan jangka waktu masa kerja, tidak dicantumkan. Karena enggak ada jangka waktunya maka tidak ada kata berakhirnya kontrak, dan putusnya hubungan kerja untuk karyawan tetap ini disebut PHK, pemutusan hubungan kerja. PHK untuk karyawan tetap ini juga bisa dibilang ada dua jenis, ada PHK yang inisiatifnya dari pengusaha dan ada PHK yang inisiatifnya dari karyawan sendiri.

Kalau PHK itu inisiatifnya dari perusahaan ini biasa disebut PHK aja, dan kalau inisiatifnya dari karyawan ini biasanya disebut pengunduran diri atau resign. Jadi pengunduran diri, resign ini kategorinya PHK juga.

Semua PHK itu ketika dilakukan harus punya alasan. Alasan PHK ini sudah ditentukan ya di PP 35/2021 di pasal 36, di sana disebutkan alasan-alasannya yang bisa digunakan oleh pengusaha untuk melakukan PHK. Bisa karena merger, karena perusahaannya pailit, atau karena karyawannya mangkir kerja, karena meninggal, pensiun, atau bisa juga karena resign, pengunduran diri.

Semua alasan ini ada di pasal 36 di PP 35/2021. Nah, alasan PHK ini penting selain karena tindakan perusahaan itu harus bisa dipertanggungjawabkan secara terukur dengan alasan-alasan tadi. Alasan-alasan itu juga menentukan besarnya hak-hak karyawan akibat PHK: hak uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Masing-masing alasan bisa membuat nilainya berbeda.

Selain harus punya alasan, PHK juga harus dilakukan sesuai prosedur ya. Kalau pengusaha mau melakukan PHK, pengusaha yang menginginkan putusnya hubungan kerja pertama-tama pengusahanya harus memberitahukan dulu kepada karyawan maksud dan alasan dilakukannya PHK.

Nah, pemberitahuan ini dilakukan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada karyawan secara sah dan patut, bahasa undang-undangnya begitu. Nah, di surat pemberitahuan itu nanti dicantumkan maksud dan alasan PHK dan kompensasi PHK-nya serta hak-hak lainnya dari karyawan.

Surat pemberitahuan ini harus sudah disampaikan maksimal 14 hari ya sebelum tanggal efektif PHK-nya, kecuali untuk karyawan masa percobaan, surat pemberitahuan PHK ini diberikan 7 hari sebelum tanggal PHK-nya. Kalau karyawannya tidak menolak maka PHK-nya bisa dilanjutkan.

Sekarang kalau karyawannya menolak PHK, maka penolakan karyawan itu harus dibuat dalam bentuk surat penolakan disertai dengan alasannya kenapa menolak dan surat penolakan itu disampaikan ke perusahaan, itu maksimal 7 hari setelah diterimanya surat pemberitahuan PHK. Ketika terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawannya.

Untuk menghitung hak-hak karyawan tadi ada dua kriteria yang harus digunakan: masa kerja karyawan dan alasan dilakukannya PHK. Jadi pertama hitung dulu hak karyawan sesuai dengan masa kerjanya, lalu langkah kedua hasilnya dikali dengan faktor pengali alasan dilakukannya PHK.

Pertama masa kerjanya dulu, aturan mengenai uang pesangon berdasarkan masa kerja ini ada di pasal 40 ayat 2 di PP 35/2021, ini list uang pesangon karyawan PHK sesuai masa kerjanya. Untuk masa kerja kurang dari 1 tahun uang pesangonnya 1 bulan gaji, antara 1 sampai 2 tahun 2 bulan gaji, 2 sampai 3 tahun 3 bulan gaji, dan seterusnya.

Kalau ini list uang penghargaan masa kerja sesuai masa kerja karyawan, untuk masa kerja antara 3 sampai 6 tahun uang penghargaan masa kerjanya 2 bulan gaji, 6 sampai 9 tahun 3 bulan gaji, 9 sampai 12 tahun 4 bulan gaji, dan seterusnya.

Nah setelah kita menghitung besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja sesuai pasal 40 tadi, kemudian hasilnya dikalikan dengan faktor pengali yang nilainya bisa berbeda-beda tergantung dari alasan dilakukannya PHK.

Nah faktor-faktor pengali ini sesuai alasan PHK ada di banyak pasal mulai dari pasal 41 sampai 58 di PP 35/2021. Misalnya faktor pengalih uang pesangon karena alasan efisiensi ini besarnya 0,5 dari uang pesangon sesuai pasal 40 tadi, ini beda dengan uang pesangon untuk karyawan pensiun faktor pengalihnya 1,75.

Dan untuk karyawan yang mengundurkan diri resign ini tidak mendapatkan uang pesangon tapi cuma mendapatkan uang PISA. Jadi caranya dilakukan dua kali perhitungan ya, dua tahap. Pertama hitung dulu besarnya uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan masa kerjanya, lalu hasilnya dikalikan dengan faktor pengali sesuai alasan dilakukannya PHK.

Oke sekarang kita simulasikan ya cara menghitung uang pesangonnya. Misalnya Aganda adalah seorang karyawan tetap di departemen procurement dengan masa kerja 4 tahun 5 bulan, gaji terakhir Aganda Rp5 juta sebulan gaji bersih tanpa tunjangan. Karena perusahaan tempatnya bekerja mengalami kerugian, Aganda di PHK dengan alasan efisiensi.

Pertama kita hitung dulu uang pesangon Aganda sesuai pasal 40 ayat 1 PP 35/2021. Uang pesangon Aganda sesuai masa kerjanya 5 bulan gaji, 5 juta rup gajinya kemudian dikali 5 = 25 juta. Ini uang pesangon sesuai masa kerjanya, kemudian hasilnya dikali faktor pengalih sesuai alasannya karena alasan PHK adalah efisiensi perusahaan yang merugi, maka faktor pengalihnya sesuai pasal 43 ayat 1 huruf a adalah 0,5. Jadi total uang pesangon Aganda adalah 25 juta * 0,5 = 12,5 juta. Sekarang uang penghargaan masa kerjanya atau UPMK, pertama hitung UPMK sesuai pasal 40 ayat 3, untuk masa kerja 4 tahun 5 bulan 2 bulan gaji, 5 juta * 2 = 10 juta. Hasil ini kemudian dikalikan dengan faktor pengalih untuk alasan PHK karena efisiensi perusahaan yang merugi, faktor pengalihnya adalah 1, maka UPMK yang diterima Aganda adalah Rp10 juta. Jadi total hak yang diterima Aganda akibat PHK, uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja adalah Rp22.500.000.

Jadi gitu ya cara ngitungnya. Pertama hitung dulu sesuai masa kerjanya dan kedua kali dengan faktor pengali sesuai alasan dilakukannya PHK. Oh ya khusus untuk PHK yang dilakukan karena karyawannya mengundurkan diri atau resign, resign ini juga merupakan PHK tapi karyawannya tidak mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja. Karyawan yang mengundurkan diri atas inisiatif sendiri hanya mendapatkan uang PISA dan uang penggantian hak, tidak mendapatkan uang pesangon.

Nah itu tadi prosedur dan cara menghitung uang pesangon untuk karyawan yang di PHK.

Posting Komentar

Posting Komentar