- -->
Bagi sebagian besar rakyat Indonesia, tanah merupakan sumber hidup satu-satunya. Mengingat pentingnya tanah di dalam kehidupan manusia, maka setiap orang berusaha memiliki dan memanfaatkan tanah itu semaksimal mungkin guna kelangsungan hidupnya. Untuk memiliki tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara seperti mewaris, hibah, tukar menukar, maupun dengan cara jual-beli. Dalam bahasan kali ini akan menguraikan sudut pandang Jual Beli Dalam Sistem Hukum Adat, Hukum Perdata dan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) di Indonesia
Jual beli menurut KUHPerdata Pasal 1457 merupakan suatu perjanjian yang mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk
menyerahkan sutau benda dan pihak lain membayar
dengan harga yang disepakati. Perjanjian jual beli merupakan suatu ikatan bertimbal balik dalam mana pihak yang
satu (si penjual) berjanji untuk menyerahkan
hak milik atas suatu barang, sedangkan pihak yang lainnya (pembeli)
berjanji untuk membayar harga yang
terdiri atas jumlah sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Istilah yang mencakup dua
perbuatan yang bertimbal balik itu adalah sesuai dengan istilah Belanda koopen verkoop yang juga mengandung
pengertian bahwa pihak yang satu verkoopt (menjual) sedang yang
lainnya koopt (membeli).
Obyek
perjanjian jual beli merupakan barang tertentu yang setidaknya dapat ditentukan wujud dan jumlahnya
pada saat ia akan diserahkan hak milliknya kepada
si pembeli, sehingga
menjadi sah dalam
perjanjian jual beli.
Unsur-unsur pokok perjanjian jual
beli adalah barang dan harga. Sesuai dengan asas konsesual yang menjiwai
hukum perjanjian hukum perdata, perjanjian jual beli itu sudah tercipta
pada saat tercapainya kata sepakat mengenai
barang dan harga, maka tercapainya perjanjian jual
beli. sehingga Jual beli dianggap telah terjadi ketika para pihak telah
mencapai kata sepakat tentang
kebendaan tersebut dan harganya, meskipun kebendaan tersebut belum diserahkan
Selain itu Dalam Pasal 1458 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
menjelaskan bahwa : “jual beli
dianggap telah terjadi antara para pihak setelah mencapai kata sepakat
tentang kebendaan tersebut
beserta harganya, meski
kebendaan tersebut belum
diserahkan dan harganya belum dibayarkan”.
Berdasarkan
ketentuan tersebut di atas maka jual beli (menurut KUHPerdata) yang berkaitan dengan tanah adalah suatu
perjanjian yang dimana salah satu pihak mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan tanah dan pihak lainnya untuk membayar harga-harga yang telah ditentukan. Pada
saat kedua pihak itu telah mencapai kata sepakat,
maka jual beli telah dianggap terjadi walaupun tanah (hak miliknya) belum diserahkan atau harganya belum dibayar.
Akan tetapi sekalipun jual beli itu telah dianggap terjadi,
namun Hak Atas Tanah itu belum berpindah kepada
pembeli. Untuk pemindahan hak itu masih
diperlukan suatu perbuatan hukum yang berupa penyerahan yang caranya ditetapkan dengan suatu peraturan lain
lagi.
Di
Indonesia, peralihan hak atas tanah didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Tentang
Pendaftaran Tanah (PP No. 10 Tahun 1961) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997).
Dalam Pasal 37 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa, ”Pemindahan hak atas tanah dan hak milik
atas satuan rumah susun melalui
jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam
perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali
pemindahan hak melalui lelang hanya
dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.”
Jual beli khususnya dengan objek tanah dalam Hukum Adat memberikan pengertian bahwa jual beli tanah bukan perbuatan hukum yang merupakan perjanjian obligatur namun berupa pemindahan hak dengan pembayaran tunai artinya harga yang disetujui bersama dibayar penuh pada saat dilakukan jual beli yang bersangkutan. Dalam Hukum Adat tidak dikenal adanya pengertian penyerahan secara yuridis sebagai pemenuhan kewajiban hukum Penjual karena justru apa yang disebut dengan jual beli tanah adalah penyerahan hak atas tanah yang dijual kepeda Pembeli yang pada saat yang sama membayar penuh kepada Penjual harga yang telah disetujui bersama.
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli mengandung pengertian yaitu perbuatan hukum pemindahan hak selama-lamanya dari si penjual kepada si pembeli dan pembayaran harga baik selurunya maupun sebagian dari pembeli dilakukan dengan syarat terang dan tunai. Syarat terang berarti bahwa perjanjian jual beli tersebut harus dilakukan dihadapan pejabat Adat yang berwenang dan disaksikan oleh dua orang saksi. Syarat tunai berarti adanya dua perbuatan yang dilakukan secara bersamaan yaitu pemindahan hak dari si penjual kepada si pembeli dan pembayaran harga baik sebagian maupun seluruhnya dari pembeli kepada penjual. Pembayaran harga jual beli bisa dibayarkan seluruhnya maupun sebagian Konsekuensi dari syarat terang dan tunai mengakibatkan jual beli tanah tidak dapat dibatalkan karena jual beli tanah bukan merupakan suatu perjanjian melainkan perbuatan hukum pemindahan penguasaan yuridis atas tanahnya yang terjadi secara langsung dan riil. Apabila baru dibayar sebagian harganya tidak mempengaruhi selesainya perbuatan jual beli karena telah memenuhi syarat tunai, sedangkan terhadap sisa harganya yang belum dibayar dianggap sebagai utang-piutang diluar perbuatan hukum jual beli tanah.
Jual beli menurut hukum tanah nasional atau hukum positif adalah pemindahan hak atas tanah untuk selama-lamanya, yang dalam hukum adat disebut dengan “jual lepas” dan bersifat tunai. Yang artinya setelah terjadi jual beli maka secara bersamaan terjadilah peralihan hak atas tanah, sehingga terputuslah hubungan antara pemilik lama dan tanah untuk selama-lamanya.
Dalam UUPA sendiri pengertian jual beli tanah hanya disebut dalam pasal 26 yakni menyangkut jual beli hak atas tanah. Dalam pasal lainnya tidak ada yang menyebutkan jual beli tetapi disebut sebagai dialihkan, artinya menunjukan perbuatan hukum yang disengaja untuk memindahkan hak katas tanah kepada pihak lain baik melalui jual beli, hibah, tukar menukar, dan hibah wasiat. Jadi, meskipun hanya disebutkan dialihkan termasuk salah satunya adalah perbuatan hukum pemindahan hak atas tanah yang diakibatkan jual beli.
Jual beli tanah dalam hukum Tanah Nasional melandaskan pada Hukum Adat. Peralihan hak atas tanah menurut ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24 Tahun 1997) dapat dilakukan dengan perbuatan hukum seperti jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan kedalam perusahaan dan perbuatan hukum lainnya yang dibuktikan dengan pembuatan akta yang dibuat dihadapan pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT). Sebagai ketentuan formalnya atau mengenai bentuk, isi dan cara pembuatan akta peralihan hak atas tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 tahun 2006 dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997.
Posting Komentar