- -->
Skripsi menjadi momok
membosankan dan menakutkan tersendiri yang harus dihadapi oleh Mahasiswa di
Indonnesia. Di beberapa kondisi hal ini memang terjadi namun tidak
berlaku untuk yang sudah mengetahui langkah awal penulisan dan adanya tempat
atau mentor yang memberikan arahan dalam penyusunan skripsi. Ini adalah
pengalaman pribadi penulis yang telah menyelesaikan skripsi tahun 2021 di
Fakultas Hukum Universitas Mataram. Jikalau seangdainya tau hal berikut kalian
pasti bisa menyelesaikan skripsi baik dengan extra cepat 1 semester atau dengan
2 semester dengan santai.
Tulisan ini dikhususkan
kepada Mahasiswa Hukum Fakutlas Hukum Universitas Mataram (UNRAM) karena
hal-hal yang penulis paparkan adalah pengalaman teknis yang dialami di
Universitas Tersebut.
Hal pertama yang perlu
diketahui adalah pengenalan. Kenal dengan skripsi itu seperti apa ? Skripsi
sendiri merupakan karya ilmiah yang ditulis oleh mahasiswa sebagai syarat akhir
pendidikan akademis S1. Sebelum menulis sebuah skripsi mahasiswa di Fakultas
Hukum UNRAM melakukan proses sebagai berikut :
1. Menyiapkan 3 Judul utama skripsi yang akan disusun sesuai dengan
konsentrasi mata kuliah yang diambil
2. Mengambil blangko pengajuan judul skripsi ke akademik atau download file di tombol link berikut
3. Menulis 3 judul tersebut kedalam belangko dan mengirim file judul
melalui email (akademikfhunram.ac.id) tunggu beberapa hari untuk mendapatkan
konfirmasi apakah judul bisa dilanjutkan untuk dilakukan penyusunan atau tidak.
4. Setelah mendapatkan balasan email dari akademik hukum UNRAM maka kalian dapat melanjutkan proses selanjutnya yaitu pengajuan 3 judul tersebut kepada dosen penguji judul sesuai konsentrasi masing-masing. Dalam hal ini kalian harus memastikan telah menyiapkan rumusan masalah atau isu hukum atau permasalahan hukum serta data terkait baik putusan, perjanjian terkait atau lainnya yang berkaitan dengan judul yang kalian ajukan karena dalam proses ini dosen akan menguji seberapa layak dan urgent judul skripsi tersebut untuk di susun.
Proses ini juga sangat penting karena kalian boleh saja menguatkan
argumen bahwasanya judul yang dibawa sangat menarik dan sangat baik apabila
disusun tentunya berdasarkan data yang telah kalian siapkan sebelumnya sehingga
dosen akan percara dan yakin bahwa judul kalian menarik sehingga di acc dan
dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. 2 tips
penting yang perlu kalian perhatikan
· Apabila kalian mengalami penolakan di dosen penguji judul 1
cobalah ajukan ke dosen penguji judul 2 karena kemungkinan mereka memiliki
perbedaan pendapat dan judul dapat di acc walau terdapat penolakan di dosen
penguji judul sebelumnya karena dari pengalaman penulis hal ini dapat terjadi.
· Sambil menunggu konfirmasi akademik mengenai pengajuan judul pada
tahap 3 coba ajukan langsung kepada dosen pembimbing sesuai konsentrasi
masing-masing karena dalam proses menunggu konfirmasi bisa memakan waktu 1-2
minggu atau mungkin lebih cepat atau bahkan lebih lambat. Jadi untuk
memanfaatkan waktu penulis sarankan agar langsung mengajukan ke dosen penguji
judul. Pengajuan judul merupakan bagian terpenting kalian dalam melakukan
penyusunan semakin cepat judul di acc dosen penguji maka semakin cepat kalian
dapat melakukan penyusunan ke tahap proposal
5. Setelah salah satu dari 3 judul yang kalian ajukan kepada dosen
penguji judul maka selamat kalian bisa lanjut ketahap selanjutnya yaitu penyusunan proposal skripsi namun apabila gagal kalian harus mengulang proses
dari awal lagi sampai berhasil di acc oleh dosen penguji judul. Sebelum lanjut
ketahap penyusunan skripsi pastikan kalian mendaftarkan terlebih dahulu judul
yang telah di acc tersebut kepada akademik untuk konfirmasi awal bahwa judul
tersebut adalah milik kalian kasarnya kalian mematenkan judul tersebut
sebagai millik kalian sekaligus sebagai permintaan pengajuan SK penulisan
skripsi dan pengajuan dosen bimbingan selama penulisan skripsi tersebut. Dosen bimbingan
ini kalian bisa ajukan di bagian ketua konsentrasi terkait.
6.
Lanjut Ketahap Penyusunan Proposal
Penyusunan proposal
merupakan rancangan awal atau dapat dikatakan sebagai usulan penelitian yang
berisi garis besar permasalahan, metode penelitian yang akan di gunakan, sumber
bahan penelitian yang akan di gunakan dan tinjuan pustaka berupa teori umum
yang berkaitan dengan judul sebagai dasar penelitian.
Pada tahap ini pastikan kalian konfirmasi dosen pembimbing terlebih dahulu terkait judul dan isu hukum yang terdapat didalam judul kalian karena dengan demikian penyusunan proposal akan searah dengan pemikiran dosen pembimbing sehingga potensi di acc akan lebih besar. Dilain sisi apabila kalian tidak bimbingan terlebih dahulu akan merugikan waktu tenaga dan pikiran karena dalam suatu kondisi proposal yang telah disusun diminta susun ulang oleh dosen karena dianggap tidak sesuai maka dari itu pastikan kalian telah berkoordinasi dengan dosen pembimbing. Download pedoman penulisan proposal skripsi di link berikut
>>Baca artikel Tips dan Trik, syarat & pedoman lengkap penyusunan proposal skripsi hukum unram. (link update Later)
7.
Tahap SEMPRO (Seminar Proposal)
Seminar proposal merupakan
suatu tahap dimana proposal yang telah kalian susun di uji oleh tim penguji
mengenai isu hukum, metode penelitian, bahan penelitian, dan cara memperoleh
data penelitian untuk melihat kelayakan proposal penelitian apakah dapat
dilanjutkan ketahap pembahasan atau tidak. Teknis SEMPRO di Fakultas Hukum
UNRAM biasanya dilakukan di ruang peradilan atau ruang dosen dimana terdapat 2
orang dosen pembimbing dan 1 dosen penguji yang akan menilai kelayakan dan
pemahaman kalian dalam melihat isu hukum yang termuat dalam proposal tersebut
selain itu mahasiswa yang ujian diharuskan untuk menghadirkan peserta ujian
sehingga kalian akan presentasi kepada dosen dan juga mahasiswa lain yang akan
hadir kedalam seminar yang kalian lakukan.
Sebelum mengajukan SEMPRO perlu diperhatikan syarat ujian dimana akan ada berita acara ujian yang harus kalian minta di akademik dan pemenuhan syarat yang dapat di download di link berikut
8.
Tahap Penyusunan Pembahasan
Sebelum kalian masuk
ketahap ini, pada tahap sebelumnya yaitu sempro akan ada beberapa revisi yang
diminta oleh dosen untuk diselesaikan maka dari itu kalian harus revisi
terlebih dahulu dan setelah tahap SEMPRO lulus atau di acc ke-3 dosen (dosen
pembimbing 1 dan 2 serta dosen penguji) maka kalian akan masuk ketahap BAB
Pembahasan dimana pada tahap ini berisi uraian mengenai jawaban atas rumusan
masalah yang telah dipaparkan pada BAB Pendahuluan yang berisi isu hukum
terkait. Selain itu bagian ini berisi BAB Penutup yaitu kesimpulan dan Saran
mengenai isu hukum yang diangkat.
9.
SEMHAS (Seminar Hasil)
Tahapan ini hampir sama
dengan tahap SEMPRO namun SEMHAS ini kalian akan diuji mengenai pemahaman dan
hasil penelitian atau BAB Pembahasan terhadap isu hukum yang kalian angkat.
Dihadiri oleh dosen pembimbing 1 dan 2 serta dosen penguji dan peserta seminar.
Pada tahap ini juga tak jarang bab sebelumnya juga di kementari jadi tetap
matangkan dibagian proposal kalian.
Sebelum mengajukan SEMHAS
perlu diperhatikan syarat ujian dimana akan ada berita acara ujian yang harus
kalian minta di akademik dan pemenuhan syarat yang dapat di download di
link berikut
10.
SEMTUP (Seminar Tertutup)
Terakhir kali penulis di
Fakultas Hukum UNRAM seminar tertutup masih diadakan, kemungkinan tahun ini
ditiadakan namun apabila ada pada tahap ini mahasiswa akan kembali diuji dan di
cek hasil seminar sebelumnya apakah revisi telah dilakukan atau tidak, apakah
mahasiswa menguasai teori dasar hukum atau tidak. Kebanyakan pada ujian ini
dosen menanyakan mengenai dasar-dasar hukum yang berkaitan dengan judul skripsi
yang kalian ambil. Bedanya dengan SEMPRO dan SEMHAS, SEMTUP tidak memiliki
peserta seminar hanya dilakukan oleh dosen pembimbing 1 dan 2 serta dosen
penguji judul sekaligus dilakukan penilaian hasil akhir skripsi yang kalian
susun.
Sebelum mengajukan SEMTUP
perlu diperhatikan syarat ujian dimana akan ada berita acara ujian yang harus
kalian minta di akademik dan pemenuhan syarat yang dapat di download di
link berikut
11.
Yudisium
Yudisium
adalah proses akademik yang menyangkut penerapan nilai dan kelulusan mahasiswa
dari seluruh proses akademik. Yudisium juga berarti pengumuman nilai kepada
mahasiswa sebagai proses penilaian akhir dari seluruh mata kuliah yang telah di
ambil mahasiswa dan penetapan nilai dalam transkrip akademik, serta memutuskan lulus atau tidaknya mahasiswa dalam menempuh studi selama
jangka waktu tertentu, yang ditetapkan oleh pejabat berwenang yang dihasilkan
dari keputusan rapat yudisium. Rapat yudisium diselenggarakan oleh Senat
Fakultas atau Peogram Pascasarjana. Keputusan Yudisium dinyatakan dengan
keputusan Dekan atau Direktur Program Pascasarjana
Tahap ini adalah
masa aman kalian tapi masih belum tenang karena kalian akan disibukkan dengan
penemuhan syarat berkas yudisium dan wisuda cek link berikut untuk
syarat yudisium fakultas hukum unram.
12.
Wisuda
Wisuda adalah upacara
peneguhan atau pelantikan bagi mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dan
berhasil menyelesaikan pendidikannya. Di kalangan akademik, wisuda merupakan
penanda kelulusan mahasiswa yang telah menempuh masa belajar pada suatu
universitas. Biasanya prosesi wisuda diawali prosesi masuknya senat universitas
yang terdiri dari rektor dan para pembantu rektor dengan dekan-dekannya guna
mewisuda para calon wisudawan.
Tahap ini adalah masa
tenang kalian sebagai peresmian kalian telah lulus dan berhasil menyelesaikan
pendidikan dengan baik
13.
Nyari kerja :)
Tahap ini adalah tahap dunia yang sebenarnya dimulai.. Semangat:)
>>>>
Beberapa Blangko Penunjang Skripsi & Akademik dapat di akses melalui link berikut: sumber. https://fh.unram.ac.id/
Formulir MBKM Magang | Formulir MBKM Magang |
Formulir MBKM Pembangunan Desa | Formulir MBKM Pembangunan Desa |
Formulir MBKM Proyek Kemanusiaan | Formulir MBKM Proyek Kemanusiaan |
Blangko dan Persyaratan Yudisium | Blangko dan Persyaratan Yudisium |
Blangko Ujian Susulan | Blangko Ujian Susulan |
Perbaikan PDDIKTI Blangko | Perbaikan PDDIKTI Blangko |
Blangko Persetujuan Pergantian Dosen Pembimbing | Blangko Persetujuan Pergantian Dosen Pembimbing |
Blangko SKL dan Transkip Nilai Sementara | Blangko SKL dan Transkip Nilai Sementara |
Blangko Pengembalian SPP | Blangko Pengembalian SPP |
Blangko Penurunan UKT | Blangko Penurunan UKT |
Blangko ViCon | Blangko ViCon |
Blangko Aktif Kembali Setelah Cuti | Blangko Aktif Kembali Setelah Cuti |
Blangko Skripsi | Blangko Skripsi |
Blangko Permohonan Cuti | Blangko Permohonan Cuti |
Blangko Daftar Hadir Sidang | Blangko Daftar Hadir Sidang |
Blangko Izin Mahasiswa | Blangko Izin Mahasiswa |
Blangko Surat Permohonan | Blangko Surat Permohonan |
Blangko Perpanjangan Masa Studi | Blangko Perpanjangan Masa Studi |
Blangko Pindah Kuliah | Blangko Pindah Kuliah |
Blanko Ujian Skripsi,Proposal | Blanko Ujian Skripsi,Proposal |
Blangko Izin Penelitian | Blangko Izin Penelitian |
Blangko Transkip Nilai Pindah | Blangko Transkip Nilai Pindah |
4 komentar