
Beberapa waktu lalu ada teman yang datang membawa map berisi fotokopi KTP dan draf perjanjian tulisan tangan. Dia dan sepupunya sudah setahun menjalankan usaha jasa konstruksi kecil-kecilan, modal patungan, dan selama ini cukup dengan kesepakatan lisan. Masalahnya muncul ketika mereka mau ikut tender: panitia meminta akta pendirian badan usaha, NPWP badan, dan NIB. Sepupunya menyetor uang paling besar tetapi tidak mau ikut mengurus operasional sehari-hari, sementara teman saya yang turun ke lapangan. Bentuk usaha yang paling pas untuk pola seperti itu memang CV, tetapi mereka belum paham konsekuensinya.
Situasi seperti ini sering sekali terjadi. Banyak teman-teman yang sudah menjalankan usaha bertahun-tahun tetapi baru berpikir soal legalitas ketika ada pihak ketiga yang menuntut dokumen. Jadi, apa sebenarnya CV menurut hukum Indonesia? Apa bedanya sekutu komplementer dan sekutu komanditer, dan sejauh mana tanggung jawab masing-masing? Apa saja syarat pendiriannya dan apakah cukup dengan akta notaris saja tanpa didaftarkan? Kenapa CV disebut bukan badan hukum padahal punya nama, punya NPWP, dan bisa ikut tender? Mari kita bahas satu per satu, lengkap sampai contoh kerangka aktanya.
Aturan tentang CV tersebar di beberapa peraturan. Berikut daftar lengkapnya beserta penjelasan singkat masing-masing:
Pasal 19 KUHD menyebut persekutuan komanditer sebagai persekutuan yang didirikan antara satu orang atau lebih yang bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya di satu pihak, dan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang di pihak lain. Bahasa lamanya memang terasa kaku, tetapi intinya sederhana: CV adalah persekutuan dengan dua kelas anggota yang berbeda peran dan berbeda beban tanggung jawab.
Kelas pertama disebut sekutu komplementer atau sekutu aktif, yaitu pihak yang menjalankan usaha dan bertindak keluar atas nama persekutuan. Kelas kedua disebut sekutu komanditer atau sekutu pasif, yaitu pihak yang hanya menyerahkan modal tanpa ikut mengurus. Karena itu CV sering disebut cocok untuk pola usaha "yang satu punya uang, yang satu punya keahlian dan waktu".
Sekutu komplementer adalah wajah CV di hadapan pihak ketiga. Dia yang menandatangani kontrak, membuka rekening, dan menerima tagihan. Konsekuensinya berat: tanggung jawabnya tidak terbatas pada modal yang disetor. Jika harta persekutuan tidak cukup untuk membayar utang, harta pribadi sekutu komplementer ikut menjadi jaminan. Dasarnya adalah prinsip tanggung renteng dalam Pasal 19 KUHD yang dibaca bersama Pasal 1131 KUHPerdata. Kalau sekutu komplementernya lebih dari satu, kreditor boleh menagih penuh kepada salah satu dari mereka.
Sekutu komanditer hanya bertanggung jawab sebatas jumlah modal yang ia masukkan. Tetapi perlindungan ini ada syaratnya. Pasal 20 KUHD melarang sekutu komanditer melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam persekutuan, sekalipun ia diberi kuasa untuk itu. Namanya juga tidak boleh dipakai sebagai nama persekutuan. Pasal 21 KUHD menegaskan sanksinya: sekutu komanditer yang melanggar larangan tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh utang persekutuan, sama seperti sekutu komplementer.
Inilah bagian yang paling sering dilanggar dalam praktik. Banyak sekutu komanditer yang merasa karena dia penyetor modal terbesar, dia berhak ikut meneken kontrak atau menegosiasikan harga dengan klien. Secara hukum, tindakan itu justru menghapus batas tanggung jawabnya. Perbandingannya bisa dilihat pada tabel berikut.
| Aspek | Sekutu Komplementer | Sekutu Komanditer |
|---|---|---|
| Sebutan lain | Sekutu aktif, sekutu pengurus | Sekutu pasif, pelepas uang |
| Peran | Menjalankan dan mengurus usaha | Hanya menyetor modal |
| Mewakili CV ke pihak ketiga | Boleh dan memang tugasnya | Tidak boleh (Pasal 20 KUHD) |
| Batas tanggung jawab | Tidak terbatas, sampai harta pribadi | Sebatas modal yang disetor |
| Risiko bila ikut mengurus | Tidak relevan | Tanggung jawab berubah jadi tanggung renteng penuh (Pasal 21 KUHD) |
| Namanya boleh jadi nama CV | Boleh | Tidak boleh |
Pertanyaan ini hampir selalu muncul. CV punya nama, punya NPWP, bisa ikut tender, bahkan bisa digugat, tetapi tetap disebut bukan badan hukum. Alasannya ada tiga.
Pertama, tidak ada pemisahan harta yang tegas. Pada badan hukum seperti perseroan terbatas, harta perseroan terpisah dari harta pemegang saham. Pada CV, harta persekutuan dan harta pribadi sekutu komplementer pada akhirnya bertemu ketika kreditor menagih. Prinsip ini yang membuat pertanggungjawaban sekutu komplementer bersifat tidak terbatas.
Kedua, pendiriannya tidak memerlukan pengesahan negara. Perseroan terbatas baru berstatus badan hukum setelah memperoleh keputusan pengesahan dari Menteri. CV tidak mengenal pengesahan semacam itu. Yang ada hanya pendaftaran, dan produk akhirnya berupa Surat Keterangan Terdaftar, bukan surat keputusan pengesahan badan hukum.
Ketiga, tidak ada undang-undang khusus yang memberinya status badan hukum. Status badan hukum lahir karena diberikan undang-undang. CV hanya diatur dalam KUHD sebagai bentuk persekutuan, tanpa pernyataan bahwa ia berdiri sendiri sebagai subjek hukum yang terpisah dari para sekutunya. Perlu dicatat, dalam hukum pajak CV tetap diperlakukan sebagai subjek pajak badan dan wajib punya NPWP sendiri. Jadi "bukan badan hukum" tidak sama dengan "tidak punya kewajiban administratif".
Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025 mengatur bahwa nama harus diajukan lebih dulu ke sistem dan disetujui sebelum akta dibuat. Nama wajib ditulis dengan huruf latin, belum dipakai secara sah oleh CV lain dalam sistem, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, serta tidak sama atau menyerupai nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional kecuali ada izin. Nama juga tidak boleh hanya terdiri dari angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata.
Dulu, sesuai Pasal 23 KUHD, akta pendirian CV didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat kedudukan persekutuan. Sejak berlakunya Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018, yang kini sudah digantikan Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025, pendaftaran dilakukan secara elektronik kepada Menteri melalui Sistem Administrasi Badan Usaha. Alurnya kira-kira begini:
Bagi CV lama yang dulu sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri tetapi belum tercatat di SABU, mekanisme pencatatan pernah disediakan berdasarkan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 dengan tenggat yang sudah lewat, sehingga status dan pilihan langkahnya sebaiknya ditanyakan langsung kepada notaris. Ini penting karena banyak instansi dan bank sekarang meminta Surat Keterangan Terdaftar, bukan lagi tanda pendaftaran dari pengadilan.
Berikut kerangka akta pendirian CV pasal demi pasal. Semua nama, alamat, dan angka di bawah ini fiktif dan hanya untuk gambaran. Perlu ditegaskan, akta yang sah tetap harus dibuat di hadapan notaris karena Pasal 22 KUHD mensyaratkan akta otentik, dan format resminya mengikuti tata cara pembuatan akta dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Naskah di bawah ini tidak bisa dipakai begitu saja sebagai dokumen jadi.
AKTA PENDIRIAN PERSEKUTUAN KOMANDITER
CV MAJU BERSAMA SEJAHTERA
Nomor: 12
Pada hari ini, Sabtu, tanggal dua puluh dua Agustus dua ribu dua puluh enam (22-08-2026), pukul 10.00 WIB (sepuluh Waktu Indonesia Barat).
Berhadapan dengan saya, ANDINI PRAWIRA, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Bandung, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris, kenal dan akan disebutkan pada bagian akhir akta ini:
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. Para penghadap menerangkan terlebih dahulu bahwa dengan akta ini mereka sepakat untuk mendirikan suatu persekutuan komanditer dengan ketentuan sebagaimana termuat dalam pasal-pasal berikut:
Pasal 1 - NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Persekutuan komanditer ini bernama CV MAJU BERSAMA SEJAHTERA, berkedudukan di Kota Bandung, dan dapat membuka kantor cabang atau perwakilan di tempat lain dalam wilayah Negara Republik Indonesia berdasarkan keputusan para sekutu.
Pasal 2 - JANGKA WAKTU
Persekutuan ini didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung sejak tanggal akta ini ditandatangani.
Pasal 3 - MAKSUD, TUJUAN, DAN KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan persekutuan ini adalah berusaha dalam bidang konstruksi dan perdagangan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, persekutuan dapat melaksanakan kegiatan usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku, antara lain konstruksi gedung tempat tinggal, penyelesaian konstruksi bangunan, serta perdagangan besar bahan konstruksi.
Pasal 4 - MODAL
Modal persekutuan tidak ditentukan besarnya dan setiap saat dapat dilihat dari pembukuan. Pada saat akta ini ditandatangani, para sekutu telah memasukkan modal berupa uang tunai dengan rincian: Tuan BUDI SANTOSO sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan Nyonya RATNA WIJAYA sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Selain uang, pemasukan dapat pula berupa barang, tenaga, atau keahlian yang dinilai dengan uang berdasarkan kesepakatan para sekutu.
Pasal 5 - KEDUDUKAN DAN TANGGUNG JAWAB PARA SEKUTU
Tuan BUDI SANTOSO berkedudukan sebagai Sekutu Komplementer (Persero Pengurus) dan bertanggung jawab secara pribadi untuk seluruh perikatan persekutuan. Nyonya RATNA WIJAYA berkedudukan sebagai Sekutu Komanditer (Persero Diam) dan bertanggung jawab terbatas sampai sejumlah pemasukan modalnya.
Pasal 6 - PENGURUSAN DAN PERWAKILAN
Pengurusan persekutuan dijalankan oleh Sekutu Komplementer yang berhak mewakili persekutuan di dalam maupun di luar pengadilan. Untuk meminjam uang atas nama persekutuan, menjaminkan harta persekutuan, atau mengalihkan aset tetap, Sekutu Komplementer wajib memperoleh persetujuan tertulis lebih dahulu dari Sekutu Komanditer.
Pasal 7 - LARANGAN BAGI SEKUTU KOMANDITER
Sesuai Pasal 20 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Sekutu Komanditer tidak diperkenankan melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam persekutuan, sekalipun dengan surat kuasa, dan namanya tidak boleh digunakan sebagai nama persekutuan. Apabila larangan ini dilanggar, Sekutu Komanditer bertanggung jawab secara tanggung renteng atas seluruh utang persekutuan sebagaimana diatur Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
Pasal 8 - TAHUN BUKU DAN PEMBUKUAN
Tahun buku persekutuan dimulai pada tanggal 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember setiap tahun. Buku persekutuan ditutup pada akhir tahun buku, dan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sesudahnya Sekutu Komplementer wajib menyampaikan laporan keuangan kepada Sekutu Komanditer.
Pasal 9 - PEMBAGIAN KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN
Keuntungan bersih dibagi kepada para sekutu dengan perbandingan: Tuan BUDI SANTOSO sebesar 50% (lima puluh persen) dan Nyonya RATNA WIJAYA sebesar 50% (lima puluh persen). Kerugian ditanggung dengan perbandingan yang sama, dengan ketentuan tanggungan Sekutu Komanditer tidak melebihi jumlah pemasukan modalnya.
Pasal 10 - BERAKHIRNYA KEDUDUKAN SEKUTU
Kedudukan sebagai sekutu berakhir apabila sekutu meninggal dunia, dinyatakan pailit atau berada di bawah pengampuan, atau mengundurkan diri dengan pemberitahuan tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya. Dalam hal seorang sekutu meninggal dunia, persekutuan tidak dengan sendirinya bubar dan ahli waris dapat menggantikan kedudukannya sepanjang disetujui sekutu lainnya.
Pasal 11 - PEMBUBARAN DAN PEMBERESAN
Persekutuan bubar karena kesepakatan para sekutu, karena putusan pengadilan, atau karena sebab lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Apabila persekutuan bubar, pemberesan dilakukan oleh Sekutu Komplementer atau pihak lain yang ditunjuk para sekutu, dan sisa hasil pemberesan dibagi menurut perbandingan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 akta ini.
Pasal 12 - PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul dari akta ini diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak tercapai kesepakatan, para sekutu memilih domisili hukum yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Pasal 13 - KETENTUAN PENUTUP
Hal-hal yang belum atau tidak cukup diatur dalam akta ini akan diputuskan bersama oleh para sekutu dan dituangkan dalam akta tersendiri, dengan tetap tunduk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
DEMIKIANLAH AKTA INI dibuat sebagai minuta dan diresmikan di Bandung, pada hari dan tanggal tersebut pada kepala akta ini, dengan dihadiri oleh dua orang saksi yang saya, Notaris, kenal. Setelah akta ini saya, Notaris, bacakan kepada para penghadap dan para saksi, maka seketika itu juga para penghadap, para saksi, dan saya, Notaris, menandatangani akta ini. Dilangsungkan tanpa perubahan.
CV adalah bentuk usaha yang sederhana, murah, dan cepat, tetapi kesederhanaannya punya harga. Sekutu komplementer memikul risiko sampai harta pribadi, sementara perlindungan sekutu komanditer bisa hilang hanya karena ia terlalu aktif ikut mengurus usaha. Karena itu, pembagian peran dalam Pasal 5 sampai Pasal 7 akta bukan sekadar formalitas, melainkan penentu siapa yang menanggung apa kalau usaha bermasalah.
Dua hal yang paling sering dilupakan: akta pendirian wajib dibuat di hadapan notaris sesuai Pasal 22 KUHD, dan pendaftarannya wajib dilakukan melalui SABU sesuai Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025. Akta tanpa pendaftaran akan menyulitkan teman-teman ketika berhadapan dengan bank, panitia tender, atau instansi perizinan. Kalau setelah membaca ini teman-teman merasa risiko tanggung jawab tidak terbatas terlalu berat, tidak ada salahnya membandingkan dulu dengan bentuk perseroan terbatas sebelum menandatangani akta.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan pemahaman umum, bukan merupakan nasihat hukum. Setiap kasus punya fakta dan dokumen yang berbeda, sehingga untuk keputusan yang mengikat sebaiknya teman-teman berkonsultasi langsung dengan notaris atau advokat yang menangani perkara tersebut.

Posting Komentar