
Ada satu cerita yang hampir selalu berulang di kolom pertanyaan pembaca. Teman-teman meminjamkan uang Rp150 juta kepada rekan bisnis, ada perjanjian tertulis, ada tanggal jatuh tempo yang jelas. Lewat tanggal itu, uangnya tidak kembali. Chat dibalas seadanya, telepon mulai tidak diangkat, janji bayar mundur terus dari "minggu depan" menjadi "habis proyek cair". Enam bulan berlalu, dan yang teman-teman punya cuma tangkapan layar percakapan.
Cerita serupa muncul dalam bentuk lain: pemborong renovasi yang meninggalkan pekerjaan setengah jadi, penyewa ruko yang menunggak sewa lima bulan, atau vendor yang sudah dibayar penuh tapi barangnya tidak pernah dikirim. Pada titik tertentu, semua orang menyarankan hal yang sama, "kirim somasi saja". Masalahnya, banyak yang mengirim somasi seperti mengirim surat marah, sehingga isinya panjang secara emosi tapi kosong secara hukum.
Tulisan ini akan menjawab empat pertanyaan yang paling sering ditanyakan. Apa sebenarnya somasi itu dan dari pasal mana dasarnya? Kapan waktu paling tepat mengirimkannya, terlalu cepat atau justru sudah terlambat? Berapa kali somasi harus dikirim dan bagaimana caranya supaya terbukti diterima? Dan terakhir, apa bedanya somasi dengan gugatan serta dengan laporan polisi?
Somasi bukan istilah yang muncul begitu saja dalam praktik. Ia berakar pada aturan tertulis berikut:
Somasi adalah teguran tertulis dari kreditur kepada debitur agar memenuhi kewajibannya dalam tenggang waktu tertentu. Istilah teknisnya dalam ilmu hukum perdata adalah ingebrekestelling atau pernyataan lalai. Fungsinya bukan sekadar mengingatkan, melainkan mengubah status hukum lawan.
Perhatikan logikanya. Terlambat membayar saja belum otomatis membuat seseorang berstatus wanprestasi. Menurut Pasal 1238 KUHPerdata, debitur baru dinyatakan lalai lewat surat perintah atau akta sejenis. Lalu Pasal 1243 KUHPerdata mensyaratkan bahwa ganti rugi baru dapat dituntut apabila debitur, setelah dinyatakan lalai, tetap tidak memenuhi kewajibannya. Artinya somasi adalah jembatan antara "terlambat" dan "wanprestasi". Tanpa jembatan itu, gugatan ganti rugi rawan dipatahkan dengan argumen bahwa tergugat belum pernah dinyatakan lalai.
Ada situasi di mana somasi secara teori tidak diperlukan. Pertama, bila perjanjian sendiri menentukan bahwa lewatnya waktu sudah membuat debitur dianggap lalai, yang dikenal sebagai fatal termijn sesuai bagian akhir Pasal 1238 KUHPerdata. Kedua, untuk perikatan agar tidak berbuat sesuatu, karena Pasal 1242 KUHPerdata menyatakan pelanggarannya saja sudah menimbulkan kewajiban ganti rugi. Meski begitu, saran praktisnya tetap sama: kirim somasi. Biayanya kecil, sedangkan nilainya sebagai alat bukti besar.
Waktu ideal mengirim somasi adalah segera setelah tenggat kewajiban terlewat dan komunikasi biasa mulai buntu. Dalam praktik, rentang satu sampai empat minggu setelah jatuh tempo sudah cukup wajar. Terlalu cepat, misalnya H+1 jatuh tempo untuk mitra lama yang selama ini tertib, justru merusak hubungan bisnis tanpa manfaat hukum tambahan. Terlalu lambat juga merugikan, karena aset debitur bisa berpindah, perusahaan bisa dikosongkan, dan bukti percakapan bisa hilang.
Ada empat penanda bahwa waktunya sudah tiba. Pertama, janji pembayaran sudah mundur lebih dari dua kali. Kedua, lawan mulai sulit dihubungi atau mengganti nomor. Ketiga, muncul kabar ada kreditur lain yang juga menagih. Keempat, teman-teman sudah mulai berpikir untuk menggugat, karena somasi adalah pintu masuk wajib secara praktik ke arah itu.
Somasi yang kuat itu pendek, dingin, dan spesifik. Delapan unsur berikut sebaiknya tidak ada yang hilang:
Soal angka, sebaiknya dihitung terbuka. Contoh: pokok utang Rp150.000.000,00 jatuh tempo 30 April 2026. Bunga moratoir 6% per tahun berarti Rp9.000.000,00 setahun atau Rp750.000,00 per bulan. Bila dihitung tiga bulan sejak Mei sampai Juli 2026, bunganya Rp2.250.000,00 sehingga total tagihan menjadi Rp152.250.000,00. Angka yang dirinci seperti ini jauh lebih sulit dibantah daripada tuntutan gelondongan.
Tidak ada satu pun pasal yang mewajibkan jumlah tertentu. Pasal 1238 KUHPerdata hanya menyebut adanya surat perintah, tanpa menyebut angka. Namun kebiasaan yang berkembang di dunia advokat adalah tiga kali, dengan jarak sekitar tujuh sampai empat belas hari:
Tiga kali dipandang cukup untuk membuktikan di depan hakim bahwa kreditur sudah beritikad baik dan memberi kesempatan wajar. Kalau lawan sudah jelas menghilang atau menyatakan menolak membayar, satu somasi pun secara hukum sudah memadai.
Somasi yang tidak terbukti sampai sama nilainya dengan somasi yang tidak pernah ada. Karena itu, cara pengirimannya sama pentingnya dengan isinya:
Hindari mengandalkan pesan singkat semata, dan hindari pula menyebarkan somasi ke pihak yang tidak berkepentingan, karena berisiko berbalik menjadi persoalan pencemaran nama baik.
| Aspek | Somasi | Gugatan Perdata | Laporan Polisi |
|---|---|---|---|
| Sifat | Teguran di luar pengadilan | Perkara resmi di pengadilan | Proses pidana |
| Dasar | Pasal 1238 dan 1243 KUHPerdata | HIR Pasal 118 atau RBg Pasal 142, Perma 2/2015 jo. Perma 4/2019 | Ketentuan pidana, antara lain penipuan dan penggelapan |
| Tujuan | Menyatakan lalai dan meminta pemenuhan | Putusan yang dapat dieksekusi | Menghukum pelaku, bukan mengembalikan uang |
| Biaya | Sangat kecil | Panjar perkara dan honorarium kuasa | Tanpa biaya perkara |
| Waktu | Hari hingga minggu | Gugatan sederhana maksimal 25 hari, gugatan biasa berbulan-bulan | Bergantung penyidikan |
| Catatan penting | Menjadi bukti itikad baik | Umumnya wajib mediasi lebih dulu sesuai Perma 1/2016, kecuali gugatan sederhana | Gagal bayar murni umumnya dinilai sengketa perdata |
Satu hal yang perlu ditegaskan: tidak semua utang yang macet adalah pidana. Bila sejak awal memang ada perjanjian utang piutang dan debitur benar-benar tidak mampu membayar, itu ranah perdata. Unsur pidana baru mungkin muncul bila ada tipu muslihat sejak awal atau penyalahgunaan barang yang dititipkan. Dalam KUHP lama, penipuan diatur pada Pasal 378 dan penggelapan pada Pasal 372, sementara sejak 2 Januari 2026 ketentuan pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Menggunakan laporan polisi semata-mata sebagai alat menekan agar utang dibayar adalah langkah berisiko.
Berikut kerangka somasi pertama untuk kasus utang piutang. Silakan disesuaikan dengan fakta teman-teman. Somasi sendiri tidak memerlukan akta notaris, cukup surat di bawah tangan. Namun perlu diingat, dokumen yang menjadi dasarnya, misalnya perjanjian pengikatan jual beli tanah, akta pengakuan utang, atau pembebanan hak tanggungan, tetap harus dibuat di hadapan notaris atau PPAT apabila peraturan perundang-undangan mensyaratkan bentuk tersebut.
SURAT SOMASI (TEGURAN PERTAMA)
Nomor: 012/SM-I/VIII/2026
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Teguran Pertama atas Wanprestasi Perjanjian Utang Piutang Nomor 27/PUP/X/2025
Jakarta, 22 Agustus 2026
Kepada Yth.
Sdr. BUDI HARTONO
Jalan Melati Nomor 45, RT 004/RW 007
Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilandak
Kota Administrasi Jakarta Selatan
Dengan hormat,
Perkenankan kami, ANDI SAPUTRA, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 31740xxxxxxxxxxx, beralamat di Jalan Kenanga Nomor 12, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, selanjutnya disebut Kreditur, menyampaikan hal-hal berikut kepada Saudara selaku Debitur.
I. DASAR HUBUNGAN HUKUM
II. KEWAJIBAN YANG TIDAK DIPENUHI
III. DASAR HUKUM
IV. TUNTUTAN
Berdasarkan uraian di atas, Kreditur menuntut Debitur untuk:
V. BATAS WAKTU DAN KONSEKUENSI
Demikian surat teguran ini kami sampaikan dengan itikad baik agar permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah. Atas perhatian Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
ANDI SAPUTRA
Kreditur
Tembusan:
1. Arsip
Somasi bukan surat kemarahan, melainkan langkah teknis yang mengubah status lawan dari sekadar terlambat menjadi resmi lalai, sebagaimana dikehendaki Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata. Kekuatannya terletak pada tiga hal sederhana: fakta yang bertanggal, tuntutan yang berangka, dan bukti pengiriman yang tersimpan rapi.
Kirimkan ketika tenggat sudah lewat dan komunikasi mulai buntu, bukan setelah bertahun-tahun. Siapkan sampai tiga kali bila perlu, kirim melalui jalur yang meninggalkan jejak, dan pisahkan dengan tegas antara sengketa perdata dan dugaan pidana. Kalau nilai sengketanya di bawah Rp500 juta dan para pihak berada dalam wilayah hukum pengadilan yang sama, atau penggugat menunjuk kuasa maupun wakil yang beralamat di wilayah hukum tergugat sebagaimana dimungkinkan Perma Nomor 4 Tahun 2019, jalur gugatan sederhana berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 jo. Perma Nomor 4 Tahun 2019 patut dipertimbangkan sebagai kelanjutan yang cepat dan hemat.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi hukum dan bukan merupakan nasihat hukum atas perkara tertentu. Setiap kasus memiliki fakta, dokumen, dan risiko yang berbeda, sehingga untuk penanganan konkret sebaiknya teman-teman berkonsultasi dengan advokat atau ahli hukum yang berkompeten.

Posting Komentar