- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Contoh Surat Perjanjian Kerja Karyawan Tahunan -karyahukum

SURAT PERJANJIAN KERJA
KARYAWAN TAHUNAN

Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama               : Aji Mulyono
Alamat            : Jl. Sriwijaya No.39, Pagesangan Tim., Kec. Mataram, Kota Mataram.
Jabatan            : Supervisor Kredit

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Home Kredit Indonesia berkedudukan di Jl. Sriwijaya No.39, Pagesangan Tim., Kec. Mataram, Kota Mataram, selanjutnya disebut Pihak Pertama.

Nama               : Sukran Makmun
Alamat            : Jl. Gajah Mada No. 3, Jempong Baru, Mataram.
Jabatan            : Karyawan

Dalam hal ini bertindak dan atas namanya sendiri, yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pada hari Selasa, 6 Februari 2024, dengan memilih dan mengambil tempat di PT. Home Kredit Indonesia, Pihak Pertama dan Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Karyawan Tahunan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan berikut:

Pasal 1
PENGERTIAN PERJANJIAN HARIAN

Yang dimaksud dengan Perjanjian Tahunan di sini adalah bahwa Pihak Pertama menyerahkan suatu pekerjaan untuk dikerjakan oleh Pihak Kedua dan dalam mengerjakan pekerjaan tersebut Pihak Kedua tunduk pada peraturan dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.

Pasal 2
RUANG LINGKUP

Pekerjaan yang akan diserahkan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua adalah pekerjaan sebagai Supervisor Kredit di PT. Home Kredit Indonesia .

Pasal 3
TATA TERTIB KERJA

  1. Dalam melaksanakan pekerjaan tersebut, maka Pihak Kedua harus tunduk pada tata tertib kerja serta perintah langsung dan atau tidak langsung dari Pihak Pertama atau wakil Pihak Pertama yang berlaku di perusahaan PT. Home Kredit Indonesia .
  2. Apabila Pihak Kedua melakukan pelanggaran disiplin kerja yang berlaku pada PT. Home Kredit Indonesia maka Pihak Pertama berhak memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh Pihak Kedua dengan mendasarkan pada undang-undang yang berlaku.

Pasal 4
CARA KERJA

  1. Pengaturan mengenai cara kerja seperti tugas dan tanggung jawab Pihak Kedua akan disampaikan dalam sebuah pengarahan langsung oleh Pihak Pertama atau wakilnya sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.
  2. Pihak Kedua hanya diperkenankan mengerjakan pekerjaan Supervisor Kredit di PT. Home Kredit Indonesia dan dengan demikian Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengerjakan pekerjaan lain kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.

Pasal 5
JANGKA WAKTU

  1. Hubungan kerja antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak perjanjian ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal 6 Februari 2025.
  2. Apabila perkerjaan tersebut ternyata belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian atas kesepakatan tertulis dari Pihak Pertama dan Pihak Kedua.

Pasal 6
UPAH

1.      Pihak Pertama setuju dan bersedia memberikan upah kepada Pihak Kedua sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan masa kerja Pihak Kedua.

2.      Apabila Pihak Kedua tidak hadir dengan tanpa alasan dan atau izin dari pihak kedua maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuang undang-undang yang berlaku.

Pasal 7
SISTEM PEMBAYARAN

Sistem Pembayaran upah oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dengan cara transfer dalam rekening yakni pada setiap tanggal 10 setiap bulannya di lokasi PT. Home Kredit Indonesia.

Pasal 8
WAKTU DAN JAM KERJA

  1. Hari kerja normal adalah 22 (dua puluh dua)  hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.
  2. Jam kerja normal adalah 8 (delapan) jam kerja untuk 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam kerja untuk 1 (satu) minggu dengan 5 (lima) hari kerja dalam 30 (tiga puluh hari) hari kalender.

Pasal 9
LEMBUR

Apabila Pihak Pertama meminta Pihak Kedua untuk bekerja di luar jam kerja, maka Pihak Kedua berhak mendapat upah lembur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku tentang upah lembur.

Pasal 10
PENGAKHIRAN HUBUNGAN KERJA

Setiap waktu hubungan kerja antara pihak pertama dengan pihak kedua dapat diakhiri bilamana pihak kedua melakukan pelanggaran berat seperti di bawah ini :

  1. Melakukan pencurian, penggelapan dan atau perbuatan melawan hukukm lainnya. Melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja dan anggota keluarganya.
  2. Berkelahi dengan sesama pekerja.
  3. Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya yang menimbulkan kerugian bagi Pihak Pertama.
  4. Memberikan keterangan palsu, atau melakukan perbuatan lain yang menimbulkan kericuhan di lokasi perusahaan Pihak Pertama.
  5. Mabuk, berjudi, menggunakan obat terlarang dilingkungan kerja.
  6. Menghina dan atau mencemarkan nama baik Pihak Pertama dan atau mitra bisnisnya dan atau pekerja lainnya beserta keluarganya.
  7. Membantah dan atau menolak perintah atau instruksi dari Pihak Pertama.
  8. Menyalahgunakan jabatannya yang dapat menimbulkan kerugian pada Pihak Pertama.
  9. Tidak masuk kerja selama 3 (tiga) hari berturut-turut tanpa keterangan tertulis atau alasan yang dibenarkan oleh peraturan prundang-undangan yang berlaku.
  10. Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat menurut peraturan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia.

Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Perjanjian ini dan segala akibat hukumnya hanya tunduk pada hukum dan ketentuan ketentuan yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Apabila terjadi perselisihan atas penafsiran dan atau pelaksanaan atas perjanjian kerja ini, maka diselesaikan secara musyawarah.
  3. Dalam hal musyawarah sebagaimana dalam ayat (2) tersebut tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilik domisili hukum yang tetap pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial setempat untuk menyelesaikan perselisihan sesuai dengan hukum yang berlaku.

PASAL 12
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.

Dibuat di         : Mataram
Tanggal           : 6 Februari 2024

Pihak Pertama, atas nama                                          
PT. Home Kredit Indonesia 
                                        Pihak Kedua

 

Aji Mulyono                                                                Sukran Makmun

Posting Komentar

Posting Komentar