- -->
Perjanjian Penyerahan Rumah Susun
Untuk Memenuhi Kewajiban
Nomor : 014
Pada hari ini Rabu, Pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.
Berhadapan dengan
saya, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di dengan dihadiri oleh
saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta
ini:
1. Tuan Honggonirmolo Prasetyo, lahir di lahir di Jakarta, pada
tanggal 27-3-1968 , Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat
tinggal di Jakarta, Perumahan Kosambi Baru Blok C 3 nomor 4, RT 003, RW 05,
Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu
Tanda Penduduk dengan NIK nomor 3173062703680001;
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
selaku Direktur, demikian sah mewakili Direksi dan bertindak atas nama CV.
PRIMA MITRA PRATAMA, berkedudukan di Kota Samarinda, yang anggaran dasarnya
dimuat dalam akta tertanggal 23-1-2002 Nomor : 180, yang dibuat dihadapan Achmad
Ardian, Sarjana Hukum, Notaris di Samarinda, dan telah didaftarkan di
Kepaniteraan Kantor Pengadilan Negeri Samarinda, pada tanggal 11-1-2011
dibawah nomor W18-01/19/HK.02.3/1/2011; Selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2. Tuan Martanto Sugeng Prayitno, lahir di Wonosobo, pada tanggal 27-3-1968 ,
Warga Negara Indonesia, Partikelir, bertempat tinggal di Jakarta, Perumahan Kosambi
Baru Blok B3 Nomor 8, RT 001, RW 015, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan
Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NIK nomor 3173062703680001;
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya
selaku Direktur, demikian sah mewakili Direksi dan bertindak atas nama PT.
MAKMUR CIPTA SEJAHTERA, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat yang
anggaran dasar dan perubahan perubahannya dimuat dalam:
-
akta tertanggal 31 Juli 2012 nomor
054 yang dibuat dihadapan saya, Notaris dan telah mendapat pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat
Keputusannya tertanggal 28-8-2012 nomor AHU-45704. AH. 01. 01.
Tahun 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia, tertanggal 24 Mei 2013 nomor 42 Tambahan nomor 52710/2013;
-
akta tertanggal 5
September 2013 nomor 03 yang dibuat oleh saya, Notaris dan telah diterima
dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. MAKMUR CIPTA SEJAHTERA
tertanggal 1 Oktober 2013 nomor AHU-AH 01.10-40487;
-
akta tertanggal 26 Oktober
2016 nomor 38 yang dibuat dihadapan saya, Notaris dan telah mendapat persetujuan
dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana
ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 4 November 2016 nomor
AHU-0020659. AH. 01. 02. TAHUN 2016 serta telah diterima dan
dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat
Penerimaan Pemberitahuan. Perubahan Anggaran Dasar PT. MAKMUR CIPTA SEJAHTERA
tertanggal 4 November 2016 nomor AHU-AH. 01.03-0096175;
-
akta tertanggal 30 Mei 2017
nomor 33 yang dibuat dihadapan saya, Notaris dan telah diterima dan dicatat di
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan PT. MAKMUR CIPTA SEJAHTERA tertanggal 2 Juni 2017 nomor
HU-AH. 01.03-0141697;
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya
disebut Para Pihak.
Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. Para penghadap yang
bertindak sebagaimana tersebut di atas, menerangkan kepada saya, Notaris: a.
bahwa Pihak Pertama adalah pesero pengurus dan penanggung jawab dari perseroan
komanditer CV. PRIMA MITRA PRATAMA, berkedudukan di Kota Samarinda, selanjutnya
disebut juga Perseroan.
Bahwa Perseroan dengan ini mengakui telah berhutang kepada Pihak
Kedua sebesar Rp. 541.700.000, (lima ratus empat puluh satu juta tujuh
ratus ribu rupiah), satu dan lain sebagaimana ternyata dari Faktur Belum Lunas
yang diterbitkan oleh Pihak Kedua per tanggal 8 Agustus 2018 atas hutang dagang
yang belum dibayar sejak transaksi yang dilakukan antara tanggal 20 Maret 2015
sampai dengan tanggal 17 Juli 2017.
Bahwa Pihak Pertama bermaksud menyerahkan Apartemen yang dimilikinya
kepada Pihak Kedua untuk melunasi Hutang Dagang tersebut.
Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Pihak Pertama
dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menyatakan dalam
Perjanjian ini, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
PASAL 1
Pihak Pertama mengakui bahwa Perseroan secara sah --telah berhutang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 541.700.000, (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Hutang.
PASAL 2
Untuk melunasi Hutang
Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada
Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima penyerahan dari Pihak Pertama, berupa :
- 1 (satu) unit Satuan Rumah Susun Hunian yang terletak dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Timur, setempat dikenal sebagai The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran, Jalan Trembesi Blok D4, Bandar Baru Kemayoran, Tower Gloria, Lantai 28, Tipe C1, Cluster Bougenville, seluas +/- 48 M2 (lebih kurang empat puluh delapan meter persegi), demikian berikut hak-hak dengan nama apapun, terutama hak-hak atas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama dimana satuan rumah susun tersebut didirikan, tidak ada yang dikecualikan, satu dan lain sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun The Mansion alamat Dukuh Golf Kemayoran, yang dibuat secara dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 7 Februari 2014 nomor 979/DGK/SAD/BG/II/14, terdaftar atas nama Honggonirmolo Prasetyo, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Rumah Susun.
PASAL 3
Penyerahan Rumah Susun
dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dan diterima dengan harga Rp375.000.000,-
(tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya disebut Harga Penyerahan.
Pihak Pertama mengakui
setelah penyerahan Rumah Susun tersebut masih memiliki sisa hutang kepada Pihak
Kedua sebesar Rp 166.700.000,- (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus ribu
rupiah)
Pihak Pertama berjanji
dan mengikat diri kepada Pihak Kedua untuk menghadap kepada pihak pengembang
Rumah Susun untuk menandatangani pengalihan hak atas Satuan Rumah Susun tersebut
diatas.
PASAL
5
Dengan ditandatangani
Perjanjian ini, tanpa persetujuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak berhak lagi,
baik langsung maupun tidak langsung melakukan tindakan-tindakan menjaminkan,
menyewakan, menjual atau dengan cara apapun juga memberikan hak dan kuasa atas
Rumah Susun tersebut, sedangkan tindakan Pihak Pertama yang bertentangan dengan
itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya, sekarang maupun dikemudian
hari adalah tidak sah.
PASAL
6
Pihak Pertama menjamin
sepenuhnya terhadap Pihak Kedua bahwa:
a.
Rumah Susun yang dijual dan
diserahkan tersebut adalah benar-benar hak dan milik Pihak Pertama sendiri,
sehingga Pihak Pertama berhak dan berwenang penuh untuk menjualnya.
b.
Rumah Susun yang dijual dan
diserahkan tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, bebas
dari sitaan dan tidak dikenakan suatu beban apapun, tidak dijadikan jaminan
suatu hutang atau dijual kepada pihak lain.
c.
Harga Rumah Susun tersebut
telah dibayar lunas oleh Pihak Pertama kepada pihak pengembang, termasuk biaya,
pajak, pengurusan sertipikat dan balik nama sertipikat hak atas satuan Rumah
Susun tersebut.
d.
Pihak Pertama belum pernah
memberi kuasa kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga atas Rumah Susun
tersebut, bilamana ternyata kuasa yang demikian telah dibuat, maka sekarang
juga Pihak Pertama dengan akta ini menyatakan mencabut/tidak berlaku lagi kuasa
yang telah dibuatnya tersebut.
e.
Pihak Pertama tidak pernah
melalaikan kewajiban-kewajibannya untuk membayar pajak-pajak atau biaya-biaya
lainnya kepada pemerintah, sehubungan dengan Rumah Susun tersebut.
f.
Pihak Kedua tidak akan mendapat
tuntutan/gugatan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak
terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Rumah Susun yang dijual dan
diserahkan tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua dengan ini dibebaskan oleh
Pihak Pertama dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-hal tersebut.
PASAL 7
Segala pajak dan biaya yang timbul atas pengalihan Satuan Rumah
Susun dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua merupakan beban dan tanggung jawab
serta wajib dibayar Pihak Pertama.
Rekening listrik, air bersih, telepon, dan Iuran Perawatan Lingkungan
(IPL) sampai dengan tanggal penandataganan akta pengalihan Satuan Rumah Susun
di hadapan pengembang merupakan beban dan tanggung jawab serta wajib dibayar
oleh Pihak Pertama.
PASAL 8
Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak
memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta.
DEMIKIAN AKTA INI
Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Jakarta, pada hari,
tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada bagian awal akta ini dengan
dihadiri oleh:
1.
Tuan Suwari Raturandang,
Sarjana Hukum, lahir di Lamongan, pada tanggal 9 Maret 1980, Warga Negara Indonesia,
bertempat tinggal di Jakarta, Gang Mess Dalam nomor 28, RT 014, RW 017,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pemegang Kartu
Tanda Penduduk dengan NIK nomor 3171070902800007.
2.
Nona Murtadhonah, lahir di
Tasikmalaya, pada tanggal 4 Juni 1991 , Warga Negara Indonesia, bertempat
tinggal di Jakarta, Jalan Siliwangi, RT 001, RW 004, Kelurahan
Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda
Penduduk dengan NIK nomor 3173014407911001.
Keduanya pegawai kantor
Notaris sebagai para saksi.
Segera setelah akta ini
dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka
seketika itu juga, para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani
akta ini.
Pihak Pertama Pihak Kedua
Honggonirmolo
Prasetyo Martanto
Sugeng Prayitno
Saksi-saksi
Suwari
Raturandang Murtadhonah
Posting Komentar