- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Contoh Perjanjian Penyerahan Rumah Susun Untuk Memenuhi Kewajiban -karyahukum

 Perjanjian Penyerahan Rumah Susun

Untuk Memenuhi Kewajiban
Nomor : 014

Pada hari ini Rabu, Pukul 10.00 Waktu Indonesia Bagian Barat.

Berhadapan dengan saya, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini:

1.      Tuan Honggonirmolo Prasetyo, lahir di lahir di Jakarta, pada tanggal 27-3-1968 , Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jakarta, Perumahan Kosambi Baru Blok C 3 nomor 4, RT 003, RW 05, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NIK nomor 3173062703680001;

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur, demikian sah mewakili Direksi dan bertindak atas nama CV. PRIMA MITRA PRATAMA, berkedudukan di Kota Samarinda, yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tertanggal 23-1-2002 Nomor : 180, yang dibuat dihadapan Achmad Ardian, Sarjana Hukum, Notaris di Samarinda, dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Kantor Pengadilan Negeri Samarinda, pada tanggal 11-1-2011  dibawah nomor W18-01/19/HK.02.3/1/2011; Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

2.      Tuan Martanto Sugeng Prayitno, lahir di Wonosobo, pada tanggal 27-3-1968 , Warga Negara Indonesia, Partikelir, bertempat tinggal di Jakarta, Perumahan Kosambi Baru Blok B3 Nomor 8, RT 001, RW 015, Kelurahan Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NIK nomor 3173062703680001;

Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur, demikian sah mewakili Direksi dan bertindak atas nama PT. MAKMUR CIPTA SEJAHTERA, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Barat yang anggaran dasar dan perubahan perubahannya dimuat dalam:

-          akta tertanggal 31 Juli 2012 nomor 054 yang dibuat dihadapan saya, Notaris dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 28-8-2012 nomor AHU-45704. AH. 01. 01. Tahun 2012 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, tertanggal 24 Mei 2013  nomor 42 Tambahan nomor 52710/2013;

-          akta tertanggal 5 September 2013 nomor 03 yang dibuat oleh saya, Notaris dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. MAKMUR CIPTA SEJAHTERA tertanggal 1 Oktober 2013  nomor AHU-AH 01.10-40487;

-          akta tertanggal 26 Oktober 2016 nomor 38 yang dibuat dihadapan saya, Notaris dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya tertanggal 4 November 2016  nomor AHU-0020659. AH. 01. 02. TAHUN 2016 serta telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari surat Penerimaan Pemberitahuan. Perubahan Anggaran Dasar PT. MAKMUR CIPTA SEJAHTERA tertanggal 4 November 2016 nomor AHU-AH. 01.03-0096175;

-          akta tertanggal 30 Mei 2017 nomor 33 yang dibuat dihadapan saya, Notaris dan telah diterima dan dicatat di dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. MAKMUR CIPTA SEJAHTERA tertanggal 2 Juni 2017 nomor HU-AH. 01.03-0141697;

Selanjutnya disebut Pihak Kedua.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama selanjutnya disebut Para Pihak.

Para penghadap telah dikenal oleh saya, Notaris. Para penghadap yang bertindak sebagaimana tersebut di atas, menerangkan kepada saya, Notaris: a. bahwa Pihak Pertama adalah pesero pengurus dan penanggung jawab dari perseroan komanditer CV. PRIMA MITRA PRATAMA, berkedudukan di Kota Samarinda, selanjutnya disebut juga Perseroan.

Bahwa Perseroan dengan ini mengakui telah berhutang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 541.700.000, (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), satu dan lain sebagaimana ternyata dari Faktur Belum Lunas yang diterbitkan oleh Pihak Kedua per tanggal 8 Agustus 2018 atas hutang dagang yang belum dibayar sejak transaksi yang dilakukan antara tanggal 20 Maret 2015 sampai dengan tanggal 17 Juli 2017.

Bahwa Pihak Pertama bermaksud menyerahkan Apartemen yang dimilikinya kepada Pihak Kedua untuk melunasi Hutang Dagang tersebut.

Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan diatas maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah setuju dan sepakat untuk membuat dan menyatakan dalam Perjanjian ini, dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:

PASAL 1

Pihak Pertama mengakui bahwa Perseroan secara sah --telah berhutang kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 541.700.000, (lima ratus empat puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah), selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Hutang. 

PASAL 2

Untuk melunasi Hutang Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, maka Pihak Pertama dengan ini menyerahkan kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua menerima penyerahan dari Pihak Pertama, berupa :

-          1 (satu) unit Satuan Rumah Susun Hunian yang terletak dalam Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Kota Administrasi Jakarta Utara, Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Timur, setempat dikenal sebagai The Mansion at Dukuh Golf Kemayoran, Jalan Trembesi Blok D4, Bandar Baru Kemayoran, Tower Gloria, Lantai 28, Tipe C1, Cluster Bougenville, seluas +/- 48 M2 (lebih kurang empat puluh delapan meter persegi), demikian berikut hak-hak dengan nama apapun, terutama hak-hak atas tanah bersama, benda bersama dan bagian bersama dimana satuan rumah susun tersebut didirikan, tidak ada yang dikecualikan, satu dan lain sebagaimana ternyata dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun The Mansion alamat Dukuh Golf Kemayoran, yang dibuat secara dibawah tangan, bermeterai cukup, tertanggal 7 Februari 2014 nomor 979/DGK/SAD/BG/II/14, terdaftar atas nama Honggonirmolo Prasetyo, selanjutnya dalam perjanjian ini disebut Rumah Susun.

PASAL 3

Penyerahan Rumah Susun dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dilakukan dan diterima dengan harga Rp375.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh lima juta rupiah) selanjutnya disebut Harga Penyerahan.

Pihak Pertama mengakui setelah penyerahan Rumah Susun tersebut masih memiliki sisa hutang kepada Pihak Kedua sebesar Rp 166.700.000,- (seratus enam puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)

Pihak Pertama berjanji dan mengikat diri kepada Pihak Kedua untuk menghadap kepada pihak pengembang Rumah Susun untuk menandatangani pengalihan hak atas Satuan Rumah Susun tersebut diatas.

PASAL 5

Dengan ditandatangani Perjanjian ini, tanpa persetujuan Pihak Kedua, Pihak Pertama tidak berhak lagi, baik langsung maupun tidak langsung melakukan tindakan-tindakan menjaminkan, menyewakan, menjual atau dengan cara apapun juga memberikan hak dan kuasa atas Rumah Susun tersebut, sedangkan tindakan Pihak Pertama yang bertentangan dengan itu dan dilakukan oleh Pihak Pertama baik sebelumnya, sekarang maupun dikemudian hari adalah tidak sah.

PASAL 6

Pihak Pertama menjamin sepenuhnya terhadap Pihak Kedua bahwa:

a.       Rumah Susun yang dijual dan diserahkan tersebut adalah benar-benar hak dan milik Pihak Pertama sendiri, sehingga Pihak Pertama berhak dan berwenang penuh untuk menjualnya.

b.      Rumah Susun yang dijual dan diserahkan tersebut tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, bebas dari sitaan dan tidak dikenakan suatu beban apapun, tidak dijadikan jaminan suatu hutang atau dijual kepada pihak lain.

c.       Harga Rumah Susun tersebut telah dibayar lunas oleh Pihak Pertama kepada pihak pengembang, termasuk biaya, pajak, pengurusan sertipikat dan balik nama sertipikat hak atas satuan Rumah Susun tersebut.

d.      Pihak Pertama belum pernah memberi kuasa kepada pihak lain dalam bentuk apapun juga atas Rumah Susun tersebut, bilamana ternyata kuasa yang demikian telah dibuat, maka sekarang juga Pihak Pertama dengan akta ini menyatakan mencabut/tidak berlaku lagi kuasa yang telah dibuatnya tersebut.

e.       Pihak Pertama tidak pernah melalaikan kewajiban-kewajibannya untuk membayar pajak-pajak atau biaya-biaya lainnya kepada pemerintah, sehubungan dengan Rumah Susun tersebut.

f.        Pihak Kedua tidak akan mendapat tuntutan/gugatan apapun juga dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut mempunyai hak atas Rumah Susun yang dijual dan diserahkan tersebut, oleh karena itu Pihak Kedua dengan ini dibebaskan oleh Pihak Pertama dari segala tuntutan pihak lain mengenai hal-hal tersebut.

PASAL 7

Segala pajak dan biaya yang timbul atas pengalihan Satuan Rumah Susun dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua merupakan beban dan tanggung jawab serta wajib dibayar Pihak Pertama.

Rekening listrik, air bersih, telepon, dan Iuran Perawatan Lingkungan (IPL) sampai dengan tanggal penandataganan akta pengalihan Satuan Rumah Susun di hadapan pengembang merupakan beban dan tanggung jawab serta wajib dibayar oleh Pihak Pertama.

PASAL 8

Untuk akta ini dan segala akibatnya serta pelaksanaannya, Para Pihak memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, di Jakarta.

DEMIKIAN AKTA INI

Dibuat sebagai minuta dan diselesaikan di Jakarta, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut pada bagian awal akta ini dengan dihadiri oleh:

1.      Tuan Suwari Raturandang, Sarjana Hukum, lahir di Lamongan, pada tanggal 9 Maret 1980, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Gang Mess Dalam nomor 28, RT 014, RW 017, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NIK nomor 3171070902800007.

2.      Nona Murtadhonah, lahir di Tasikmalaya, pada tanggal 4 Juni 1991 , Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Siliwangi, RT 001, RW 004, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NIK nomor 3173014407911001.

Keduanya pegawai kantor Notaris sebagai para saksi.

Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan para saksi, maka seketika itu juga, para penghadap, para saksi dan saya, Notaris menandatangani akta ini.

Pihak Pertama                                                                          Pihak Kedua                                                                                         

                            

Honggonirmolo Prasetyo                                              Martanto Sugeng Prayitno

Saksi-saksi

 

 

Suwari Raturandang                                                               Murtadhonah

 

 


Posting Komentar

Posting Komentar