- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Yurisdiksi ICJ (INTERNATIONAL COURT JUSTICE) Dalam Penyelesaian Pelanggaran Ham (Genosida) Terhadap Suku Rohingya Di Myanmar -Karyahukum

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak lahiriah yang diperoleh setiap individu sejak lahir dan merupakan pemberian dari Tuhan. Perlindungan dan Pengak…

Apa Perbedaan Mendasar UU Ketenagakerjaan dan PERPU Cipta Kerja ? karyahukum

 

Pada tanggal 30 Desember 2022 pemerintah menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu tentang Cipta Kerja Perpu Nomor 2 Tahun 2022. Perpu Cipta Kerja ini adalah peraturan pengganti dari undang-undang Cipta Kerja sebelumnya yang dianggap inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Pada tanggal 25 November 2021, putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa undang-undang Cipta Kerja, undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 itu inkonstitusional bersyarat karena dianggap cacat formil dan prosedur.

Inkonstitusional bersyarat artinya undang-undang Cipta Kerja akan benar-benar menjadi inkonstitusional, bertentangan dengan undang-undang dasar di atasnya, dan batal demi hukum kalau tidak memenuhi syarat-syaratnya. Undang-undang Cipta Kerja harus diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun sejak putusan MK tadi.

Kalau dalam jangka waktu 2 tahun itu tidak dilakukan perbaikan oleh pemerintah, maka undang-undang Cipta Kerja akan menjadi inkonstitusional permanen dan aturan-aturan yang ada akan kembali ke undang-undang yang lama, undang-undang sebelum berlakunya undang-undang Cipta Kerja.

Kemudian lahirlah Perpu Cipta Kerja ini yang dianggap sebagai perbaikan dari undang-undang Cipta Kerja sebelumnya. Perpu ini terbit belum lama, ya, dan sebelum masa tenggang 2 tahunnya berakhir seperti yang disyaratkan tadi.

Jadi bisa dibilang Perpu ini untuk memenuhi persyaratan dari putusan MK tadi dilakukan perbaikan dalam jangka waktu 2 tahun supaya undang-undang Cipta Kerja tidak menjadi inkonstitusional permanen. Nah, di tulisan kali ini kita akan coba membahasnya ya, apa saja perubahannya, perbedaannya, dan bagaimana perbandingannya satu per satu antara undang-undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja, khusus untuk Cluster Ketenagakerjaan, undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

Kalau dibandingkan secara umum antara undang-undang Cipta Kerja dan Perpu Cipta Kerja untuk Cluster Ketenagakerjaan yang berkaitan khusus dengan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, ada sekitar 7 ketentuan undang-undang Ketenagakerjaan yang dirubah: pasal 64, pasal 67, pasal 84, pasal 88C, pasal 88D, pasal 88F, dan pasal 92. Ada 7 pasal pertama mengenai Alih Daya atau sering juga disebut outsourcing di pasal 64.

Dulu sesuai undang-undang Ketenagakerjaan undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, pasal 4 ini mengatur bahwa perusahaan boleh menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaannya kepada perusahaan lain baik dengan cara pemborongan pekerjaan atau dengan penyediaan jasa pekerja. Pemborongan pekerjaan ini diatur di pasal 65 dan penyediaan jasa pekerjanya diatur di pasal 66.

Undang-undang Cipta Kerja pasal 64 ini kemudian dihapus, termasuk pasal 65-nya juga tentang pemborongan pekerjaan ini juga dihapus, sehingga sekarang cuma ada alih daya atau outsourcing. Nah, dulu di undang-undang Ketenagakerjaan, outsourcing ini ruang lingkup pekerjaannya dibatasi.

Batasannya ada di pasal 66, di mana dalam outsourcing pekerja tidak boleh digunakan untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi dari perusahaannya. Jadi dulu ruang lingkup pekerjaan untuk outsourcing itu dibatasi hanya untuk kegiatan penunjang perusahaan saja dan tidak boleh digunakan untuk melakukan kegiatan pokok dan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.

Dengan berlakunya undang-undang Cipta Kerja yang menghapus pasal 64 undang-undang Ketenagakerjaan dan perubahan pasal 66-nya, maka pekerjaan untuk alih daya atau outsourcing jadi tidak punya batasan lagi. Karena undang-undang Cipta Kerja tidak membatasi ruang lingkup pekerjaan untuk outsourcing atau alih daya ini, maka hal ini berpotensi di mana outsourcing bisa digunakan untuk jenis pekerjaan apapun, tidak lagi terbatas pada kegiatan yang sifatnya penunjang proses produksi perusahaan.

Nah, dengan berlakunya Perpu Cipta Kerja, pasal 64 tadi kemudian dihidupkan kembali, tapi dengan perubahannya. Jadi pasal 64 undang-undang Ketenagakerjaan yang tadinya dihapus oleh undang-undang Cipta Kerja, di Perpu Cipta Kerja ini dicantumkan kembali, tapi aturannya tidak sama persis seperti di pasal 64 undang-undang Ketenagakerjaan yang aslinya dulu. Nah, di pasal 64 Perpu, aturan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan alih daya kembali dibatasi yang batasannya akan ditentukan dalam peraturan pemerintah.

Jadi, seharusnya nanti ada peraturan pemerintahnya lagi yang khusus membatasi ruang lingkup pekerjaan dari outsourcing ini, karena kalau tidak dibatasi bisa ditafsirkan secara luas nantinya. Peraturan berikutnya tentang pekerja penyandang disabilitas di Perpu Cipta Kerja, ditentukan bahwa perubahan istilah dari judul paragraf yang ada di bab ke-10 yang semula menggunakan istilah cacat diganti menjadi disabilitas.

Dulu di undang-undang Ketenagakerjaan, di bab 10 bagian 1 di paragraf 1 ini judulnya penyandang cacat. Di undang-undang Cipta Kerja, judul paragraf ini tidak mengalami perubahan, jadi judulnya masih sama, paragraf 1 penyandang cacat. Kemudian baru mengalami perubahan di Perpu Cipta Kerja yang sekarang ini, di mana istilah penyandang cacat berubah menjadi istilah penyandang disabilitas.

Begitu juga di pasal 67, masih di paragraf 1. Pasal 67 undang-undang Ketenagakerjaan dulu mengatur tentang kewajiban pengusaha terhadap pekerja penyandang cacat. Ketentuan ini tidak mengalami perubahan di undang-undang Cipta Kerja dan di Perpu Cipta Kerja kali ini barulah mengalami perubahannya. Tapi perubahannya bukan perubahan konsep aturannya ya, konsep aturannya masih tetap sama, istilahnya aja yang berubah, dari yang awalnya menggunakan istilah cacat sekarang menggunakan istilah disabilitas.

Jadi kayaknya perubahan istilah ini dari cacat ke disabilitas untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lainnya juga ya. Misalnya disesuaikan dengan undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang Nomor 8 ini yang merubah istilah penyandang cacat dengan penyandang disabilitas. Perubahan berikutnya di pasal 84.

Dalam pasal 84 undang-undang Ketenagakerjaan, pekerja yang menggunakan waktu istirahat serta sesuai pasal 79, pasal 80, dan pasal 82 tetap mendapat upah penuh. Pasal 84 ini tidak berubah di undang-undang Cipta Kerja, namun mengalami perubahan di pasal 84 versi Perpu.

Sama seperti perubahan pasal 67 tadi tentang penyandang disabilitas, perubahan di pasal 84 ini bukan merupakan perubahan konsepsi aturannya ya, tapi hanya perubahan pasal-pasal yang dirujuk yaitu merujuk pada pasal 79, pasal 80, dan pasal 82 yang secara prinsip isinya sama, jadi lebih kepada perubahan formalitas. Berikutnya, perubahan tentang ketentuan upah minimum.

 Perpu Cipta Kerja merubah beberapa ketentuan mengenai upah minimum yang ada di undang-undang Cipta Kerja. Di pasal 88C undang-undang Cipta Kerja, pasal 88C ini adalah pasal tambahan di undang-undang Cipta Kerja ya yang sebelumnya tidak ada di undang-undang Ketenagakerjaan. Nah, pasal 88C ini mengatur tentang upah minimum provinsi dan kabupaten.

Jadi kalau menurut pasal 88C, selain Upah Minimum Provinsi, gubernur juga bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten atau kota. Syaratnya untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Kota, nilai upah minimumnya harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.

Jadi Upah Minimum Kabupaten Kota harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi baru bisa ditetapkan. Nah, perbedaan pasal 88C di undang-undang Cipta Kerja dan di Perpu adalah pada syarat penetapan Upah Minimum Kabupaten kotanya. Kalau di undang-undang Cipta Kerja salah satu syarat penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota adalah pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi di kabupaten yang bersangkutan.

Di Perpu syarat tersebut dihilangkan. Selain pasal 88C yang mengalami perubahan juga adalah pasal 88D di Perpu. Baik di undang-undang Cipta Kerja maupun di Perpu, pasal 88D ini sama-sama mengatur tentang formula perhitungan upah minimum, baik upah minimum provinsi maupun Upah Minimum Kabupaten Kota. Perubahan yang dilakukan oleh Perpu terhadap undang-undang Cipta Kerja di pasal 88D ini adalah pada variabel perhitungan formula upah minimumnya.

Di undang-undang Cipta Kerja variabel yang dipakai dalam formula perhitungan upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sementara di Perpu variabel perhitungannya ditambah, yaitu juga memperhitungkan kontribusi pertumbuhan ekonomi dari konsumsi rumah tangga. Pasal 88F juga mengalami perubahan di Perpu. Pasal ini adalah pasal tambahan di undang-undang Cipta Kerja yang sebelumnya tidak ada di undang-undang Ketenagakerjaan. Sehingga pasal 88F ini mengatur bahwa pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Jadi, bagi pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari upah minimum bisa dikenai sanksi administratif.

Perubahan pasal 88F di Perpu ini terkait dengan pengecualian upah minimum terhadap usaha mikro dan kecil. Jadi, di undang-undang Cipta Kerja usaha mikro kecil tidak wajib memberlakukan upah minimum. Pengecualian upah minimum bagi usaha mikro kecil ini kemudian dihilangkan oleh Perpu. Artinya, sekarang semua usaha harus memberlakukan upah minimum termasuk usaha mikro dan kecil, berbeda dengan aturan sebelumnya di undang-undang Cipta Kerja.

Perubahan terakhir adalah pasal 92 yang mengatur tentang struktur dan skala upah. Baik di undang-undang Cipta Kerja maupun di Perpu, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi. Struktur dan skala upah ini ditetapkan oleh perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Perpu kemudian menambahkan penegasan bahwa struktur dan skala upah ini harus diterapkan bagi usaha mikro kecil menengah atau UMKM.

kKira-kira itu perbedaan-perbedaan antara undang-undang Cipta Kerja dengan Perpu Cipta Kerja yang baru untuk Cluster Ketenagakerjaan. Perpu ini sudah mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2022. Sekarang kita sama-sama tunggu aja ya peraturan pelaksanaannya yang mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan di Perpu ini.

Posting Komentar

Posting Komentar