
Ini pertanyaan yang hampir setiap minggu masuk ke kami: "Pak, saya mau bikin organisasi alumni, sebaiknya pakai Yayasan atau Perkumpulan?" Atau, "Paguyuban warga kami mau punya rekening bank atas nama organisasi, itu urusnya bagaimana?"
Kelihatannya sepele, tapi salah pilih bentuk badan hukum di awal bisa merepotkan bertahun-tahun kemudian. Sudah banyak kasus organisasi yang terpaksa dibubarkan dan didirikan ulang dari nol hanya karena bentuk badan hukumnya tidak cocok dengan cara kerja organisasi tersebut.
Jadi apa sebenarnya beda ketiganya? Mana yang berbadan hukum dan mana yang tidak? Lalu kalau paguyuban ingin naik kelas jadi badan hukum, jalurnya lewat mana? Mari kita urai.
Sebelum masuk ke perbandingan, satu hal harus diluruskan lebih dulu: "paguyuban" bukan istilah hukum. Anda tidak akan menemukan kata itu sebagai bentuk badan hukum di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia.
Paguyuban adalah istilah sosiologis. Istilah ini berakar dari konsep gemeinschaft yang diperkenalkan Ferdinand Tonnies, yaitu bentuk kehidupan bersama yang anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. Lawannya adalah gesellschaft atau patembayan, ikatan yang bersifat pokok untuk jangka waktu pendek dan bersifat mekanis.
Jadi ketika sebuah kelompok menamakan dirinya "Paguyuban Warga X" atau "Paguyuban Pedagang Y", secara hukum kelompok itu bisa berada dalam salah satu dari dua kedudukan:
Artinya, pertanyaan "Yayasan, Perkumpulan, atau Paguyuban?" sebenarnya kurang tepat. Pertanyaan yang benar adalah: Yayasan atau Perkumpulan? Paguyuban hanyalah nama yang dipakai, bukan bentuk hukumnya.
Berikut perbandingan pokoknya:
| Aspek | Yayasan | Perkumpulan |
|---|---|---|
| Hakikat | Kumpulan harta kekayaan yang dipisahkan | Kumpulan orang yang memiliki kesamaan kepentingan |
| Anggota | Tidak mempunyai anggota | Mempunyai anggota |
| Kekuasaan tertinggi | Pembina | Rapat Anggota |
| Organ | Pembina, Pengurus, Pengawas | Rapat Anggota, Pengurus, Pengawas |
| Pendiri | Dapat didirikan oleh satu orang | Didirikan oleh dua orang atau lebih |
| Kekayaan awal | Wajib dipisahkan, minimal Rp10 juta untuk pendiri WNI | Tidak ada ketentuan jumlah minimum |
| Tujuan | Terbatas pada bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan | Lebih luas, termasuk kepentingan bersama para anggotanya |
| Dasar hukum | UU 16/2001 jo. UU 28/2004 | Staatsblad 1870-64 dan Permenkumham 3/2016 jo. 10/2019 |
| Cocok untuk | Sekolah, panti asuhan, rumah sakit, lembaga keagamaan, lembaga donor | Organisasi alumni, asosiasi profesi, paguyuban warga, klub olahraga, komunitas hobi |
Kalau teman-teman masih ragu, ada satu pertanyaan praktis yang biasanya langsung menjawab: dari mana organisasi ini akan hidup, dan untuk siapa manfaatnya?
Kalau organisasi akan dijalankan dari harta yang disisihkan pendiri atau dari donasi pihak luar, dan manfaatnya diberikan kepada masyarakat umum di luar organisasi, maka Yayasan adalah bentuk yang tepat. Contohnya sekolah gratis, panti asuhan, atau lembaga bantuan hukum.
Kalau organisasi akan dijalankan dari iuran anggota, dan manfaatnya terutama dinikmati oleh para anggotanya sendiri, maka Perkumpulan yang tepat. Contohnya ikatan alumni, asosiasi dokter, paguyuban pedagang pasar, atau komunitas pelari.
Kesalahan yang paling sering terjadi adalah memaksakan bentuk Yayasan pada organisasi yang sebenarnya berbasis anggota. Akibatnya, para "anggota" itu secara hukum tidak punya suara sama sekali, karena di Yayasan tidak dikenal rapat anggota. Semua keputusan ada di tangan Pembina. Ketika terjadi perselisihan, barulah ketahuan bahwa mereka tidak memiliki hak apa pun atas organisasi yang mereka bangun bersama.
Banyak paguyuban yang berjalan bertahun-tahun tanpa badan hukum dan baru merasa perlu ketika menghadapi hal-hal berikut:
Selama belum berbadan hukum, semua hal di atas terpaksa dilakukan atas nama pribadi pengurus. Risikonya jelas: apabila pengurus tersebut meninggal dunia atau berselisih dengan organisasi, aset organisasi bisa tercampur dengan harta pribadi dan bahkan menjadi objek warisan.
Jalur untuk menjadikan paguyuban sebagai badan hukum adalah melalui pendirian Perkumpulan berbadan hukum, dengan tahapan sebagai berikut:
Nama organisasinya sendiri tetap boleh memakai kata "Paguyuban", misalnya "Perkumpulan Paguyuban Warga Sejahtera". Yang berubah adalah kedudukan hukumnya, bukan identitasnya.
Organisasi Kemasyarakatan atau Ormas bukanlah bentuk badan hukum tersendiri, melainkan kategori berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013 jo. UU Nomor 16 Tahun 2017. Ormas dibedakan menjadi dua:
Jadi sebuah Yayasan bisa sekaligus berstatus Ormas, demikian pula Perkumpulan. Keduanya tidak saling meniadakan.
Supaya mudah diingat:
Untuk contoh akta pendirian masing-masing bentuk, teman-teman dapat membaca tulisan kami mengenai contoh akta pendirian Perkumpulan dan contoh akta pendirian Yayasan.
Catatan: tulisan ini disusun untuk keperluan edukasi dan bukan merupakan nasihat hukum. Untuk kasus konkret, silakan berkonsultasi dengan notaris atau advokat.

Posting Komentar