
Ada satu keyakinan yang sangat umum di masyarakat kita: kalau sudah ada kertas perjanjian, sudah ditempel meterai, sudah ditandatangani di atasnya, maka urusan dianggap beres. Padahal di ruang sidang, kertas seperti itu tidak jarang runtuh dalam hitungan menit. Teman-teman mungkin pernah mendengar cerita orang yang membeli tanah dari seseorang yang ternyata bukan pemiliknya, atau tanda tangan surat utang saat sedang sangat terdesak sehingga menerima bunga yang tidak masuk akal, atau menandatangani perjanjian kerja sama yang objeknya hanya ditulis "sebidang tanah di Bekasi" tanpa keterangan lain.
Kasus-kasus semacam itu bermuara pada satu pasal yang sama, yaitu Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pasal inilah yang menentukan apakah sebuah perjanjian lahir sebagai perjanjian yang mengikat, atau sebenarnya tidak pernah punya nyawa sejak awal.
Jadi, apa saja sebenarnya empat syarat sah perjanjian itu? Kenapa hukum membedakan syarat subjektif dan syarat objektif? Apa bedanya perjanjian yang "dapat dibatalkan" dengan yang "batal demi hukum", dan mana yang lebih berbahaya bagi teman-teman? Lalu, sejauh mana asas kebebasan berkontrak benar-benar bebas? Mari kita bedah satu per satu.
Sebelum masuk ke pembahasan, berikut peraturan yang menjadi rujukan utama tulisan ini:
Pasal 1320 KUHPerdata menyebut empat syarat: sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal. Empat-empatnya harus ada. Kurang satu saja, perjanjian bermasalah.
Kesepakatan berarti kehendak kedua pihak bertemu tanpa tekanan dan tanpa kesesatan. Tanda tangan hanyalah bukti, bukan kesepakatan itu sendiri. Pasal 1321 KUHPerdata menegaskan tidak ada sepakat yang sah apabila sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau penipuan. Artinya, tanda tangan bisa saja ada, tetapi secara hukum kesepakatannya dianggap cacat.
Pasal 1329 KUHPerdata menganut asas bahwa setiap orang cakap membuat perikatan, kecuali undang-undang menyatakan sebaliknya. Pengecualiannya ada di Pasal 1330 KUHPerdata, yaitu orang yang belum dewasa dan orang yang ditaruh di bawah pengampuan (misalnya karena gangguan jiwa atau pemborosan). Butir ketiga pasal itu, yang dulu menempatkan perempuan bersuami sebagai pihak tidak cakap, sudah tidak lagi diterapkan sejak Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 1963, dan ketidakberlakuannya dipertegas oleh Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974.
Soal batas usia dewasa memang masih menjadi perdebatan, karena Pasal 330 KUHPerdata memakai patokan 21 tahun, sementara Pasal 39 ayat (1) UU Jabatan Notaris memakai 18 tahun. Dalam praktik notaris, patokan 18 tahun atau sudah menikah yang lazim dipakai untuk penghadap. Untuk badan hukum, kecakapan diterjemahkan menjadi kewenangan: apakah orang yang tanda tangan memang berwenang menurut anggaran dasar atau surat kuasa.
Objek perjanjian harus jelas. Pasal 1333 KUHPerdata menyatakan perjanjian harus mempunyai pokok berupa barang yang paling sedikit ditentukan jenisnya, dan jumlahnya tidak harus pasti asalkan kemudian dapat dihitung. Pasal 1332 KUHPerdata menambahkan bahwa hanya barang yang dapat diperdagangkan yang boleh menjadi objek. Pasal 1334 KUHPerdata memperbolehkan barang yang baru akan ada di kemudian hari menjadi objek perjanjian, sehingga jual beli unit apartemen yang belum dibangun pada dasarnya sah sepanjang spesifikasinya terukur.
"Sebab" atau causa di sini bukan motif pribadi, melainkan isi dan tujuan perjanjian itu sendiri. Pasal 1335 KUHPerdata menyatakan perjanjian tanpa sebab, atau dibuat karena sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan. Pasal 1337 KUHPerdata merinci bahwa suatu sebab terlarang apabila dilarang undang-undang, atau berlawanan dengan kesusilaan baik dan ketertiban umum. Perjanjian pengadaan barang terlarang, perjanjian sewa rahim, atau perjanjian yang isinya menyuap pejabat masuk kategori ini.
Dua syarat pertama menyangkut orangnya, karena itu disebut syarat subjektif. Dua syarat terakhir menyangkut isi dan objeknya, karena itu disebut syarat objektif. Pembagian ini bukan sekadar teori kuliah, karena akibat hukumnya benar-benar berbeda.
| Aspek | Syarat Subjektif | Syarat Objektif |
|---|---|---|
| Unsur Pasal 1320 | Sepakat dan kecakapan | Hal tertentu dan sebab yang halal |
| Yang dinilai | Kondisi dan kualitas pihak yang berjanji | Isi, objek, dan tujuan perjanjian |
| Akibat jika tidak terpenuhi | Dapat dibatalkan (vernietigbaar) | Batal demi hukum (nietig) |
| Status sebelum ada putusan | Tetap berlaku dan mengikat sampai dibatalkan hakim | Dianggap tidak pernah ada sejak semula |
| Perlu gugatan? | Ya, harus dimohonkan pembatalannya oleh pihak yang dirugikan | Tidak wajib, meski putusan pengadilan sering diminta demi kepastian |
| Batas waktu | Lima tahun, sesuai Pasal 1454 KUHPerdata | Tidak mengenal daluwarsa, karena tidak ada yang perlu dibatalkan |
| Bisa dikuatkan (dibenarkan) kemudian? | Bisa, misalnya jika pihak yang terpaksa menyetujui ulang setelah tekanan berhenti | Tidak bisa, harus dibuat perjanjian baru yang sah |
| Contoh | Kontrak ditandatangani anak 16 tahun; kesepakatan diperoleh dengan ancaman | Jual beli tanah milik orang lain; perjanjian pinjaman untuk membiayai perjudian |
Konsekuensi praktisnya begini. Kalau syarat subjektif yang cacat, teman-teman punya pekerjaan rumah: mengajukan gugatan pembatalan dan membuktikannya, sebelum lewat lima tahun. Kalau syarat objektif yang cacat, perjanjiannya memang tidak pernah punya kekuatan, tetapi masalah baru sering muncul soal pengembalian uang atau barang yang sudah telanjur berpindah. Prinsip pemulihan keadaan seperti sebelum perjanjian dibuat, sebagaimana dianut Pasal 1451 dan Pasal 1452 KUHPerdata untuk perikatan yang dinyatakan batal, menjadi acuan dalam menuntaskan pengembalian tersebut.
Pasal 1322 KUHPerdata mengatur bahwa kekhilafan baru membatalkan perjanjian bila menyangkut hakikat barang yang menjadi pokok perjanjian. Kekhilafan mengenai diri orang tidak membatalkan, kecuali perjanjian itu memang dibuat terutama karena mengingat orang tersebut. Contohnya, teman-teman membeli lukisan yang diyakini karya asli seorang maestro, ternyata reproduksi cetak. Yang keliru bukan harga atau warnanya, melainkan hakikat bendanya. Sebaliknya, salah menaksir bahwa harga tanah akan naik dua kali lipat bukan kekhilafan dalam arti hukum, melainkan risiko bisnis biasa.
Pasal 1324 KUHPerdata mendefinisikan paksaan sebagai perbuatan yang menimbulkan ketakutan pada orang berpikiran sehat bahwa dirinya atau kekayaannya terancam kerugian besar dalam waktu dekat. Menurut Pasal 1323 KUHPerdata, paksaan tetap membatalkan meski dilakukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam perjanjian itu. Pasal 1325 KUHPerdata memperluasnya pada ancaman terhadap suami, istri, atau keluarga garis lurus ke atas dan ke bawah. Namun Pasal 1326 KUHPerdata menegaskan rasa segan atau hormat kepada orang tua, tanpa disertai kekerasan, tidak cukup untuk membatalkan perjanjian. Perlu dicatat pula, Pasal 1327 KUHPerdata menutup peluang pembatalan bila setelah paksaan berhenti pihak yang bersangkutan justru menguatkan perjanjian itu.
Pasal 1328 KUHPerdata menyatakan penipuan menjadi alasan pembatalan bila tipu muslihat yang dipakai salah satu pihak sedemikian rupa sehingga terang dan nyata pihak lain tidak akan berjanji tanpa tipu muslihat itu. Kalimat penutup pasal ini penting sekali: penipuan tidak dipersangkakan, melainkan harus dibuktikan. Jadi tidak cukup merasa dibohongi; harus ada rangkaian kebohongan yang bisa ditunjukkan, misalnya sertifikat palsu, laporan keuangan yang dipoles, atau penyembunyian fakta bahwa tanah sedang dijaminkan.
Tiga cacat kehendak di atas ternyata tidak cukup menampung kenyataan. Ada situasi di mana tidak ada ancaman, tidak ada kebohongan, dan tidak ada salah paham, tetapi salah satu pihak jelas-jelas menunggangi posisi lemah pihak lain. Inilah yang dalam doktrin dan yurisprudensi Mahkamah Agung dikenal sebagai penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden.
Bentuknya biasanya dua macam. Pertama, penyalahgunaan keunggulan ekonomi, misalnya pemberi pinjaman menetapkan bunga sangat tinggi dan jaminan berlebihan kepada orang yang sedang butuh biaya operasi. Kedua, penyalahgunaan keunggulan kejiwaan, misalnya menekan orang lanjut usia yang sedang berduka untuk menandatangani pengalihan aset. Karena tidak diatur tegas di KUHPerdata, hakim biasanya menyandarkan penilaiannya pada unsur kesepakatan dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan kewajiban pelaksanaan dengan itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata. Akibat hukumnya sejalan dengan cacat kehendak lain, yaitu perjanjiannya dapat dibatalkan.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata menyatakan semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dari kalimat "semua perjanjian" itulah lahir asas kebebasan berkontrak: teman-teman bebas menentukan dengan siapa berjanji, apa isinya, dan bagaimana bentuknya. Tetapi perhatikan anak kalimat "yang dibuat secara sah". Kebebasan itu bersyarat, bukan tanpa batas.
Setidaknya ada lima pagar yang membatasi:
Perlu juga dibedakan antara batalnya perjanjian karena syarat Pasal 1320 tidak terpenuhi dengan pembatalan karena wanprestasi berdasarkan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPerdata. Yang pertama menyoal keabsahan sejak lahir, yang kedua menyoal pelaksanaan perjanjian yang sudah sah.
Berikut kerangka sederhana yang memperlihatkan bagaimana empat syarat Pasal 1320 diterjemahkan menjadi pasal-pasal kontrak. Perlu ditegaskan, contoh ini hanya kerangka untuk keperluan belajar. Untuk perbuatan hukum yang oleh peraturan diwajibkan dibuat dengan akta otentik, misalnya jual beli tanah yang menurut Pasal 37 ayat (1) PP Nomor 24 Tahun 1997 harus dibuat di hadapan PPAT, dokumen tetap wajib dibuat di hadapan notaris atau PPAT yang berwenang.
PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR
Nomor: ...... / JB / ...... / 20......
Pada hari ini, ......, tanggal ...... bulan ...... tahun ......, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama: ......; Tempat/tanggal lahir: ...... (usia ...... tahun); Nomor KTP: ......; Pekerjaan: ......; Alamat: ......, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA (Penjual).
2. Nama: ......; Tempat/tanggal lahir: ...... (usia ...... tahun); Nomor KTP: ......; Pekerjaan: ......; Alamat: ......, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA (Pembeli).
Para Pihak menyatakan cakap melakukan perbuatan hukum, tidak sedang berada di bawah pengampuan, dan bertindak untuk diri sendiri.
Pasal 1 - Objek Perjanjian
Pihak Pertama menjual dan Pihak Kedua membeli satu unit kendaraan bermotor dengan rincian: merek ......, tipe ......, tahun pembuatan ......, warna ......, nomor rangka ......, nomor mesin ......, nomor polisi ......, dilengkapi BPKB Nomor ...... dan STNK atas nama ......
Pasal 2 - Harga dan Cara Pembayaran
Harga jual beli disepakati sebesar Rp ...... (...... rupiah), dibayarkan secara ...... melalui transfer ke rekening ...... atas nama ......, dengan bukti transfer menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini.
Pasal 3 - Jaminan Kepemilikan dan Asal-Usul Barang
Pihak Pertama menjamin bahwa kendaraan tersebut adalah miliknya yang sah, diperoleh secara halal, tidak berasal dari kejahatan, tidak sedang dijaminkan, tidak dalam sengketa, dan tidak sedang disita.
Pasal 4 - Pernyataan Kehendak Bebas
Para Pihak menyatakan menandatangani perjanjian ini dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, tanpa paksaan, tanpa tekanan, tanpa tipu muslihat, dan tanpa pengaruh keadaan yang merugikan salah satu pihak.
Pasal 5 - Penyerahan
Penyerahan kendaraan beserta BPKB, STNK, kunci cadangan, dan buku servis dilakukan pada tanggal ...... di ......, dituangkan dalam berita acara serah terima.
Pasal 6 - Peralihan Risiko
Sejak berita acara serah terima ditandatangani, seluruh risiko, biaya perawatan, pajak kendaraan, dan tanggung jawab atas penggunaan kendaraan beralih kepada Pihak Kedua.
Pasal 7 - Balik Nama
Pihak Kedua wajib mengurus balik nama kendaraan paling lambat ...... hari kalender sejak penyerahan, dengan biaya ditanggung Pihak Kedua. Pihak Pertama wajib memberikan dokumen dan tanda tangan yang diperlukan.
Pasal 8 - Wanprestasi
Apabila salah satu pihak lalai memenuhi kewajibannya, pihak lain berhak memberikan teguran tertulis sebanyak ...... kali dengan tenggang ...... hari. Apabila teguran tidak diindahkan, pihak yang dirugikan berhak menuntut pemenuhan perjanjian, ganti rugi, atau pembatalan perjanjian.
Pasal 9 - Keadaan Memaksa
Para Pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan keadaan memaksa, dengan kewajiban memberitahukan secara tertulis paling lambat ...... hari sejak peristiwa terjadi.
Pasal 10 - Penyelesaian Perselisihan
Perselisihan diselesaikan secara musyawarah. Apabila tidak tercapai, Para Pihak memilih domisili hukum yang tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri ......
Pasal 11 - Penutup
Perjanjian ini dibuat dalam rangkap dua bermeterai cukup, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama, ditandatangani Para Pihak dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
PIHAK PERTAMA (......) PIHAK KEDUA (......)
SAKSI I (......) SAKSI II (......)
Pasal 1320 KUHPerdata sebenarnya sedang mengajukan empat pertanyaan sederhana kepada setiap perjanjian: apakah kehendaknya bebas, apakah orangnya berwenang, apakah objeknya jelas, dan apakah tujuannya halal. Dua pertanyaan pertama menyangkut orang, sehingga cacatnya hanya membuat perjanjian dapat dibatalkan melalui gugatan dalam waktu lima tahun sesuai Pasal 1454 KUHPerdata. Dua pertanyaan terakhir menyangkut isi, sehingga cacatnya membuat perjanjian batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada.
Karena itu, sebelum menandatangani apa pun, biasakan memeriksa empat hal: identitas dan kewenangan lawan janji, kejelasan objek sampai ke nomor dan spesifikasinya, kepatuhan isi perjanjian terhadap peraturan, serta kondisi diri sendiri saat menandatangani. Kalau teman-teman merasa sedang terdesak, sedang tidak paham isi dokumen, atau sedang dikejar waktu oleh pihak lawan, itu justru saat paling tepat untuk menunda dan meminta pendapat orang yang lebih paham. Perjanjian yang dibuat dengan tenang jauh lebih murah daripada gugatan pembatalan yang dibuat dengan panik.
Tulisan ini disusun untuk keperluan edukasi hukum dan pemahaman umum, bukan merupakan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta, dokumen, dan konteks yang berbeda. Untuk penanganan masalah konkret, teman-teman disarankan berkonsultasi langsung dengan advokat, notaris, atau PPAT yang berwenang.

Posting Komentar