
Ada satu adegan yang hampir selalu berulang di ruang konsultasi. Seseorang datang membawa map berisi kwitansi, tangkapan layar percakapan, dan satu lembar perjanjian yang ditandatangani di atas meterai. Ceritanya kurang lebih sama: uang sudah dikirim, barang tidak pernah datang, atau pekerjaan berhenti di tengah jalan. Lalu muncul pertanyaan yang terdengar sederhana tapi menentukan seluruh nasib perkara: ini mau digugat sebagai wanprestasi, atau sebagai perbuatan melawan hukum?
Pertanyaan itu bukan soal selera. Salah memilih dasar gugatan bisa membuat gugatan yang secara fakta kuat justru dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim, tanpa pernah masuk ke pokok perkara. Teman-teman sudah keluar biaya, sudah keluar tenaga, tapi putusannya berhenti di soal formil.
Jadi mari kita bereskan pelan-pelan. Apa sebenarnya yang membedakan wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum? Kenapa perbuatan melawan hukum yang dulu hanya berarti "melanggar undang-undang" sekarang maknanya jauh lebih luas? Apakah somasi selalu wajib dikirim sebelum menggugat? Dan kalau satu peristiwa terlihat memenuhi keduanya sekaligus, mana yang sebaiknya dipilih?
Sebelum masuk ke pembahasan, ini daftar aturan yang menjadi pijakan seluruh tulisan:
Wanprestasi berasal dari istilah Belanda wanprestatie, artinya prestasi yang buruk atau tidak terpenuhi. Titik berangkatnya ada di Pasal 1233 KUHPerdata: perikatan lahir karena persetujuan atau karena undang-undang. Kalau sumbernya persetujuan, maka isi perjanjian itulah yang menjadi ukuran. Pasal 1338 KUHPerdata mempertegas bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Konsekuensinya penting: tanpa hubungan kontraktual, tidak ada wanprestasi. Orang yang tidak pernah terikat perjanjian dengan teman-teman tidak mungkin dinyatakan wanprestasi, sekalipun perbuatannya merugikan.
Doktrin hukum perdata Indonesia, yang antara lain dirumuskan Prof. R. Subekti, membagi wanprestasi ke dalam empat bentuk:
Perlu dicatat, tidak setiap kegagalan otomatis menjadi wanprestasi. Pasal 1244 dan Pasal 1245 KUHPerdata memberi ruang pembelaan berupa keadaan memaksa (overmacht): bila kegagalan disebabkan hal tak terduga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur dan bukan karena iktikad buruk, ia dibebaskan dari kewajiban mengganti rugi.
Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis, atau berdasarkan kekuatan perikatan itu sendiri bila perikatan menetapkan bahwa debitur dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Inilah dasar hukum somasi.
Artinya, selama kontrak tidak mencantumkan klausul bahwa lewatnya tenggat langsung berarti lalai, teman-teman perlu menyampaikan teguran tertulis lebih dulu. Praktiknya somasi dikirim satu sampai tiga kali dengan tenggat wajar, misalnya tujuh atau empat belas hari kerja. Somasi juga punya nilai strategis: ia menjadi bukti tertulis bahwa teman-teman sudah beriktikad baik memberi kesempatan, dan sering kali menyelesaikan masalah tanpa perlu ke pengadilan.
Soal tuntutannya, Pasal 1267 KUHPerdata memberi pilihan kepada pihak yang dirugikan: memaksa pihak lain memenuhi perjanjian jika masih mungkin, atau menuntut pembatalan perjanjian, keduanya disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Rincian kerugiannya diatur Pasal 1243 dan Pasal 1246 KUHPerdata, yakni kerugian yang nyata-nyata diderita ditambah keuntungan yang sedianya dapat diperoleh. Pasal 1247 membatasinya pada kerugian yang dapat diduga pada saat perjanjian dibuat.
Pasal 1365 KUHPerdata rumusannya pendek: tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut. Pasal 1366 menambahkan bahwa tanggung jawab itu juga timbul karena kelalaian atau kurang hati-hati, bukan hanya karena perbuatan sengaja. Pasal 1367 memperluasnya ke perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungan seseorang, termasuk bawahan dalam hubungan kerja.
Yang menarik adalah sejarah maknanya. Sampai awal abad ke-20, pengadilan di Belanda menafsirkan onrechtmatige daad secara sempit: melawan hukum berarti melanggar pasal undang-undang tertulis. Selama tidak ada pasal yang dilanggar, korban pulang tanpa ganti rugi.
Tafsir itu runtuh pada 31 Januari 1919 lewat putusan Hoge Raad dalam perkara Lindenbaum melawan Cohen. Duduk perkaranya sederhana dan sangat modern: Cohen, pemilik percetakan, membujuk seorang karyawan percetakan pesaingnya, Lindenbaum, agar membocorkan salinan penawaran dan daftar pelanggan. Tidak ada satu pasal undang-undang pun yang secara tegas melarangnya saat itu. Hoge Raad tetap menghukum Cohen dan menyatakan bahwa melawan hukum tidak terbatas pada pelanggaran undang-undang.
Sejak arrest tersebut, suatu perbuatan dinilai melawan hukum apabila memenuhi salah satu dari empat ukuran berikut:
Ukuran keempat inilah yang paling sering dipakai di pengadilan Indonesia hari ini, dan tafsir luas ini telah lama diikuti oleh Mahkamah Agung.
Untuk berhasil dengan Pasal 1365 KUHPerdata, penggugat harus membuktikan lima unsur secara kumulatif: adanya perbuatan, perbuatan itu melawan hukum, adanya kesalahan pelaku, adanya kerugian, dan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dengan kerugian. Beban pembuktian ada pada penggugat, sesuai Pasal 1865 KUHPerdata dan Pasal 163 HIR. Alat buktinya mengikuti Pasal 1866 KUHPerdata: surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.
| Aspek | Wanprestasi | Perbuatan Melawan Hukum |
|---|---|---|
| Dasar hukum utama | Pasal 1234, 1238, 1243, 1246, dan 1267 KUHPerdata | Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata |
| Sumber kewajiban | Perjanjian antara para pihak (Pasal 1338 KUHPerdata) | Undang-undang dan norma kepatutan dalam masyarakat |
| Hubungan hukum sebelumnya | Wajib ada; tanpa kontrak yang sah, gugatan gugur | Tidak diperlukan; para pihak bisa saja tidak saling kenal |
| Perlu somasi | Pada umumnya ya, kecuali kontrak menyatakan lalai terjadi otomatis dengan lewatnya waktu | Tidak wajib; teguran hanya bernilai taktis, bukan syarat |
| Jenis ganti rugi | Biaya, rugi, dan bunga; umumnya terbatas pada kerugian materiil yang dapat diduga saat kontrak dibuat | Ganti rugi materiil dan immateriil; Pasal 1370 sampai 1372 KUHPerdata menilainya menurut kedudukan, kemampuan, dan keadaan para pihak |
| Yang harus dibuktikan | Adanya kontrak sah, isi kewajiban, dan fakta kewajiban itu tidak dipenuhi | Lima unsur: perbuatan, sifat melawan hukum, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal |
| Bentuk tuntutan khas | Pemenuhan perjanjian atau pembatalan perjanjian, disertai ganti rugi | Ganti rugi, pemulihan keadaan, permintaan maaf, atau penghentian perbuatan |
| Pembelaan yang lazim | Keadaan memaksa (Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata), atau kreditur sendiri lebih dulu ingkar | Tidak ada kesalahan, tidak ada hubungan kausal, atau kerugian tidak terbukti |
Pertanyaan pertama selalu sama: apakah ada perjanjian di antara kita? Kalau ada, dan yang dilanggar adalah isi perjanjian itu, jalurnya wanprestasi. Kalau tidak ada perjanjian, atau perbuatan yang merugikan berada di luar lingkup perjanjian, jalurnya perbuatan melawan hukum.
Perlu diketahui bahwa yurisprudensi Mahkamah Agung sejak lama tidak membenarkan penggabungan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam satu gugatan, karena keduanya memiliki dasar dan cara pembuktian yang berbeda. Rujukan yang paling sering dipakai adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986. Gugatan yang mencampur keduanya berisiko dinyatakan kabur (obscuur libel) dan tidak dapat diterima. Jadi pilih satu, lalu susun posita dan petitum yang konsisten dengan pilihan itu.
Bila satu peristiwa memang menyentuh dua wilayah, pisahkan faktanya. Kegagalan memenuhi isi kontrak masuk wanprestasi. Perbuatan tambahan di luar kontrak, misalnya pemalsuan dokumen atau perampasan barang, dapat berdiri sendiri sebagai perbuatan melawan hukum. Soal tempat mengajukan, Pasal 118 HIR menempatkan gugatan di pengadilan negeri wilayah tempat tinggal tergugat, kecuali kontrak menunjuk domisili hukum lain.
Bu Ratna menandatangani kontrak renovasi ruko senilai Rp400.000.000 dengan jangka waktu 120 hari kalender. Ia sudah membayar uang muka 30 persen dan termin kedua 30 persen, total Rp240.000.000. Pada hari ke-180, verifikasi konsultan pengawas menunjukkan progres pekerjaan baru 40 persen dan pekerja sudah lama tidak datang. Dua somasi sudah dikirim, tidak ada tanggapan.
Perhitungan tuntutannya kira-kira begini:
Total tuntutan materiil Rp160.000.000. Pos pertama adalah kerugian yang nyata-nyata diderita, pos kedua adalah denda yang sudah diperjanjikan sendiri dalam kontrak, dan pos ketiga adalah biaya tambahan yang terpaksa dikeluarkan untuk menuntaskan pekerjaan. Ketiganya masuk lingkup biaya, rugi, dan bunga sebagaimana dimaksud Pasal 1246 KUHPerdata. Karena nilainya di bawah lima ratus juta rupiah, perkara ini bahkan dapat ditempuh lewat gugatan sederhana berdasarkan Perma Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019.
CV Anugerah dan PT Sekawan sama-sama mengikuti tender pengadaan. Menjelang pemasukan dokumen, direktur PT Sekawan memberi sejumlah uang kepada staf administrasi CV Anugerah agar mengirimkan salinan harga penawaran dan daftar pelanggan tetap. PT Sekawan memenangkan tender dengan selisih harga tipis, lalu menarik tiga pelanggan lama CV Anugerah.
Tidak ada perjanjian apa pun antara CV Anugerah dan PT Sekawan, sehingga wanprestasi tidak mungkin dipakai. Namun perbuatan itu jelas bertentangan dengan kepatutan dan kehati-hatian dalam pergaulan bisnis, persis pola yang dinilai Hoge Raad pada 1919. Gugatan disusun berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dengan lima unsur yang harus dibuktikan, ditambah Pasal 1367 KUHPerdata bila bocornya informasi melibatkan bawahan yang bertindak untuk kepentingan perusahaan. Kerugian yang dituntut mencakup hilangnya nilai kontrak dan kerugian immateriil berupa rusaknya reputasi.
Pemilik kos mengganti kunci kamar dan menahan barang penyewa karena tunggakan dua bulan, padahal masa sewa masih berjalan. Di sini ada dua lapis. Menghalangi penyewa menikmati kamar yang sudah disepakati adalah pelanggaran isi perjanjian sewa, jalur wanprestasi. Menahan barang milik orang lain tanpa dasar hukum adalah pelanggaran hak milik, jalur Pasal 1365 KUHPerdata. Pilihlah lapis yang buktinya paling kuat dan kerugiannya paling mudah dihitung, jangan digabung dalam satu gugatan.
Berikut kerangka somasi yang biasa dipakai untuk perkara wanprestasi. Somasi tidak memerlukan pejabat umum, tetapi perlu diingat bahwa untuk dokumen lain yang oleh peraturan disyaratkan dibuat dalam bentuk akta autentik, seperti jual beli hak atas tanah atau kuasa tertentu, keabsahannya tetap harus ditempuh di hadapan notaris atau PPAT.
SURAT SOMASI PERTAMA
Nomor: 014/SM/VIII/2026
Perihal: Teguran atas Tidak Dipenuhinya Kewajiban Berdasarkan Perjanjian Pemborongan
Kepada Yth. Direktur CV Karya Bangun, di tempat.
I. Identitas Pemberi Somasi. Nama, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat sesuai kartu identitas, bertindak untuk diri sendiri atau melalui kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal sekian.
II. Dasar Hubungan Hukum. Menyebutkan judul perjanjian, nomor, tanggal penandatanganan, nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, serta pasal-pasal yang mengatur kewajiban pihak yang ditegur.
III. Uraian Kewajiban yang Tidak Dipenuhi. Menguraikan kronologi secara berurutan dan berangka: tanggal pembayaran uang muka, tanggal pembayaran termin, hasil pemeriksaan progres pekerjaan, dan tanggal berhentinya pekerjaan, disertai rujukan bukti pendukung.
IV. Dasar Hukum Teguran. Menyebut Pasal 1238 dan Pasal 1243 KUHPerdata serta pasal dalam perjanjian yang mengatur denda dan pengakhiran.
V. Tuntutan dan Tenggat Waktu. Menyatakan secara tegas apa yang diminta, misalnya melanjutkan pekerjaan sampai selesai atau mengembalikan kelebihan pembayaran sebesar sekian rupiah, dalam waktu 14 hari kalender sejak surat diterima.
VI. Akibat Bila Tidak Dipenuhi. Menyatakan bahwa apabila tenggat terlampaui, pemberi somasi akan menempuh upaya hukum melalui pengadilan negeri yang berwenang.
VII. Penutup dan Tanda Tangan. Tempat, tanggal, nama terang, dan tanda tangan. Surat dikirim melalui jasa kurir tercatat atau disampaikan langsung dengan tanda terima.
Bedanya sebenarnya bisa diringkas dalam satu kalimat: wanprestasi lahir dari janji yang teman-teman buat sendiri, perbuatan melawan hukum lahir dari kewajiban yang sudah melekat pada setiap orang tanpa perlu dijanjikan. Dari perbedaan sumber itulah mengalir semua konsekuensinya, mulai dari perlu tidaknya somasi, unsur yang harus dibuktikan, sampai jenis ganti rugi yang bisa dituntut.
Sebelum menyusun gugatan, luangkan waktu untuk memastikan tiga hal: ada atau tidak perjanjian yang sah, kerugian mana yang benar-benar bisa dibuktikan dengan dokumen, dan apakah tenggat somasi sudah benar-benar lewat. Tiga hal itu jauh lebih menentukan daripada panjangnya kalimat dalam surat gugatan. Dan jangan lupa, pada gugatan perdata biasa mediasi tetap wajib ditempuh di pengadilan sesuai Perma Nomor 1 Tahun 2016, sehingga ruang berdamai selalu terbuka bahkan setelah perkara didaftarkan. Pada jalur gugatan sederhana, mediasi memang dikecualikan, tetapi hakim tetap mengupayakan perdamaian pada sidang pertama.
Tulisan ini disusun untuk keperluan edukasi dan pemahaman umum, bukan merupakan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Setiap perkara memiliki fakta, dokumen, dan konteks yang berbeda. Untuk penanganan masalah yang teman-teman hadapi, silakan berkonsultasi dengan advokat atau konsultan hukum yang berizin.

Posting Komentar