
Pertanyaan ini muncul hampir setiap kali ada kasus investasi bodong yang ramai diberitakan: sebenarnya trading forex dan aset kripto itu legal atau tidak di Indonesia?
Jawaban singkatnya, keduanya legal sepanjang dilakukan melalui penyelenggara yang berizin. Yang berubah besar sejak 2025 bukan status legalnya, melainkan siapa yang berwenang mengawasi. Perubahan itu menentukan ke mana kamu mengadu ketika terjadi masalah, dan aturan mana yang dipakai untuk menilai perkaramu.
Dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang lebih dikenal sebagai UU P2SK. Pasal 8 angka 4 dan Pasal 312 ayat (1) undang-undang itu memerintahkan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital serta derivatif keuangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia.
Aturan pelaksanaannya menyusul dalam tiga lapis:
Serah terimanya ditandatangani pada 10 Januari 2025 dengan masa transisi paling lama 24 bulan. Khusus aset keuangan digital termasuk aset kripto, masa transisi itu dinyatakan tuntas pada Januari 2026.
Kewenangannya terbagi tiga, dan pembagian inilah yang paling sering keliru dipahami:
Pembagian ini bukan urusan administrasi semata. Pengaduan yang dikirim ke lembaga yang tidak lagi berwenang akan berputar lebih lama sebelum sampai ke meja yang tepat, sementara tenggat dalam sengketa perdata tetap berjalan.
Sebelum peralihan, aset kripto diperlakukan sebagai komoditi dan diperdagangkan dalam kerangka perdagangan berjangka. Setelah peralihan, statusnya menjadi aset keuangan digital.
Perubahan status ini terdengar teknis, namun akibatnya nyata sampai ke urusan pajak. Karena aset kripto tidak lagi diperlakukan sebagai barang kena pajak, penyerahannya kemudian dikeluarkan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50 Tahun 2025.
Izin adalah pembeda utama antara penyelenggara yang tunduk pada hukum Indonesia dan yang tidak. Tiga langkah ini sudah cukup untuk sebagian besar kasus:
Perlu dicatat, sesudah UU P2SK berlaku, sejumlah pialang berjangka sedang menjalani proses perizinan ulang kepada OJK dan Bank Indonesia. Status perizinan satu perusahaan karena itu dapat berbeda antara tahun lalu dan hari ini. Pemeriksaan sebaiknya dilakukan pada saat kamu hendak membuka akun, bukan dengan mengandalkan informasi lama.
Memakai penyelenggara luar negeri yang tidak berizin di Indonesia umumnya tidak menjadikan penggunanya pelaku pidana. Namun perlindungan hukumnya nyaris tidak ada, dan itu terasa persis ketika kamu paling membutuhkannya:
Dalam sengketa semacam ini, hambatan terbesarnya sering kali bukan dasar hukum, melainkan bukti. Riwayat transaksi di dalam aplikasi dapat hilang bersama akunnya, dan pihak lawan tidak berkewajiban memberikan salinan kepadamu.
Catat sendiri sejak hari pertama, dalam berkas yang kamu simpan di luar aplikasi penyelenggara: tanggal dan jam, instrumen, harga masuk dan keluar, ukuran posisi, biaya, serta setiap mutasi setor dan tarik. Catatan yang sama nanti dipakai untuk mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan. Susunan kolom yang praktis untuk keperluan itu dibahas dalam panduan cara membuat jurnal transaksi trading di Excel.
Simpan pula bukti pendukung yang mudah terlupakan: tangkapan layar perjanjian pengguna pada saat kamu mendaftar, bukti transfer, dan seluruh percakapan dengan layanan pelanggan. Perjanjian pengguna dapat diubah sewaktu-waktu, dan versi yang berlaku ketika kamu menyetujuinya sering kali sudah tidak dapat ditemukan lagi pada saat sengketa muncul.
Trading forex dan aset kripto tidak dilarang di Indonesia. Yang menentukan posisi hukummu adalah pilihan penyelenggara, kelengkapan izinnya, dan kerapian catatanmu sendiri. Ketiganya ditentukan sebelum transaksi pertama, bukan sesudah masalah terjadi.
Tulisan ini merupakan informasi hukum umum dan bukan nasihat hukum untuk perkara tertentu. Ketentuan dan status perizinan dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk penanganan kasus konkret, konsultasikan dengan penasihat hukum.

Posting Komentar