- -->
SURAT PERJANJIAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI
Kontrak Harga Satuan
Paket Pekerjaan Konstruksi
Pembangunan Gedung Critical Center dan
Pelayanan Penunjang
Nomor : 24.05.0070/SPPK/RSUD/10/IV/2024
Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja
Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut
“Kontrak” dibuat
dan ditandatangani di Surakarta pada hari
Rabu tanggal 10 bulan April tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), berdasarkan
Surat Penetapan Pemenang Nomor : 004/SPP/RSUD/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023,
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor 004/SPPBJ/RSUD/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023, antara:
Nama |
: |
dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes, MH. |
NIP |
: |
197412191997031005 |
Jabatan |
: |
Wakil Direktur Keuangan |
Berkedudukan
di |
: |
RSUD Provinsi NTB Jl. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen,
Mataram. |
yang bertindak untuk dan atas nama RSUD Provinsi NTB, yang berkedudukan di Jl. Prabu
Rangkasari, Dasan Cermen, Mataram berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Provinsi
NTB Nomor : 188.4/14.859/2023 tanggal 30 April 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Program/Kegiatan Yang Sumber Pembiayaannya Dari Subsidi APBD
Provinsi Nusa Tenggara Barat Serta Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah
Provinsi Kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi
Nusa Tenggara Barat Tahun 2023, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:
Nama |
: |
Bagus Jayepuspite |
Jabatan |
: |
Direktur |
Berkedudukan di |
: |
Jl. Arya Banjar Getas No.88XX, Tj. Karang, Kec. Sekarbela, Kota
Mataram. |
Akta Notaris Nomor |
: |
047 |
Tanggal |
: |
20
Januari 2020 |
Notaris |
: |
Dewi Andriani, S.H.,M.Kn. |
yang bertindak untuk dan atas nama CV. Mahesa NTB selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan :
1.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
2.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang –
Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah
Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun
2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah;
5. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:
(a) Telah
dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk
Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan
Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung
Critical Center dan Pelayanan Penunjang sebagaimana diterangkan dalam dokumen
Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan
Konstruksi”;
(c) Penyedia telah menyatakan kepada
Pejabat dalam Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja
konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan
Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia
menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang
diwakili;
(e) Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan
dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :
1)
telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2)
menandatangani Kontrak ini setelah
meneliti secara patut;
3)
telah membaca dan memahami secara
penuh ketentuan Kontrak
ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai
untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta
semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pejabat
Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui
untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung
Critical Center dan Pelayanan Penunjang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP
PEKERJAAN UTAMA
Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1.
Pekerjaan
Persiapan.
2.
Pekerjaan
Pondasi Borepile dan Stabilitas Tanah Existing Menggunakan Bentonite.
3.
Pekerjaan
Struktur Lantai Basement
1 dan 2, Lantai 1 sampai dengan
Lantai 7, Lantai Rooftop dan
Lantai Puncak.
4. Pekerjaan Elektrikal Daya Listrik Gedung
Critical Center dan Pelayanan Penunjang.
Pasal 3
HARGA KONTRAK, SUMBER
PEMBIAYAAN
DAN PEMBAYARAN
1. Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan kode akun kegiatan;
2. Kontrak ini dibiayai
dari DPA - BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024, Kode rekening 5.2.3.99.99.9999.01.01 ;
3.
Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Mandiri rekening nomor 111-33-0927425-9
atas nama Penyedia : Mahesa.
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1.
Kelengkapan dokumen-dokumen berikut
merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini
terdiri dari adendum Kontrak, Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak,
Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga
satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama),
lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar,
dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal
Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan
Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2.
Jika terjadi pertentangan antara ketentuan
dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku
adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagai berikut:
a.
adendum Kontrak;
b.
Surat
Perjanjian;
c.
Surat
Penawaran;
d.
Syarat-Syarat Khusus Kontrak;
e.
Syarat-Syarat Umum Kontrak;
f.
spesifikasi teknis dan gambar;
g.
Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi;
dan
h.
Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa
Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;
(2) Masa
Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak
Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender;
(3) Masa
Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir
Pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.
Dengan demikian, Pejabat Penandatangan
Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada
tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua)
rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang
sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai
kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama CV. Mahesa NTB Bagus Jayepuspite
|
Untuk dan atas nama RSUD Provinsi NTB dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes, MH. NIP. 197412191997031005 |
Posting Komentar