- -->
NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Panduan Menjadi Advokat di Indonesia - karya Hukum

Halo Sobat Karya Hukum Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Semoga Sobat Justitia selalu sehat di manapun berada. Hari ini, saya akan meny…

Contoh Perjanjian di Bidang Konstruksi - karyahukum

 

SURAT PERJANJIAN
PEKERJAAN KONSTRUKSI

Kontrak Harga Satuan

Paket Pekerjaan Konstruksi

Pembangunan Gedung Critical Center dan Pelayanan Penunjang
Nomor : 24.05.0070/SPPK/RSUD/10/IV/2024

 

Surat Perjanjian ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Harga Satuan, yang selanjutnya disebut Kontrak dibuat dan ditandatangani di Surakarta pada hari Rabu tanggal 10 bulan April tahun 2024 (dua ribu dua puluh empat), berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Nomor : 004/SPP/RSUD/VI/2023 tanggal 20 Juni 2023, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) Nomor  004/SPPBJ/RSUD/VII/2023 tanggal 4 Juli 2023, antara:

 

Nama

:

dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes, MH.

NIP

:

197412191997031005

Jabatan

:

Wakil Direktur Keuangan

Berkedudukan di

:

RSUD Provinsi NTB Jl. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Mataram.

 

    yang bertindak untuk dan atas nama RSUD Provinsi NTB, yang berkedudukan di Jl. Prabu Rangkasari, Dasan Cermen, Mataram berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSUD Provinsi NTB Nomor : 188.4/14.859/2023 tanggal 30 April 2023 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pada Program/Kegiatan Yang Sumber Pembiayaannya Dari Subsidi APBD Provinsi Nusa Tenggara Barat Serta Program Penunjang Urusan Pemerintah Daerah Provinsi Kegiatan Peningkatan Pelayanan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2023, selanjutnya disebut “Pejabat Penandatangan Kontrak”, dengan:

 

Nama

:

Bagus Jayepuspite

Jabatan

:

Direktur

Berkedudukan di

:

Jl. Arya Banjar Getas No.88XX, Tj. Karang, Kec. Sekarbela, Kota Mataram.

Akta Notaris Nomor

:

047

Tanggal

:

20 Januari 2020

Notaris

:

Dewi Andriani, S.H.,M.Kn.

 

yang bertindak untuk dan atas nama CV. Mahesa NTB selanjutnya disebut Penyedia”.

 

Dan dengan memperhatikan :


1.        Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;


2.        Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);


3.       Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah dengan

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;


4.  Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah;


5.   Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Para pihak menerangkan terlebih dahulu bahwa:


(a)      Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;

(b)     Pejabat Penandatangan Kontrak telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam Kontrak ini melalui Surat Penunjukan Penyediaan Barang/Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Critical Center dan Pelayanan Penunjang sebagaimana diterangkan dalam dokumen Kontrak ini selanjutnya disebut “Pekerjaan Konstruksi”;

(c)      Penyedia telah menyatakan kepada Pejabat dalam Penandatangan Kontrak, memiliki keahlian profesional, tenaga kerja konstruksi, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;

(d)     Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;

(e)      Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak :

1)        telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;

2)        menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;

3)        telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;

4)    telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.

Maka oleh karena itu, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk membuat perjanjian pelaksanaan paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Critical Center dan Pelayanan Penunjang dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut.

Pasal 1

ISTILAH DAN UNGKAPAN

    Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.

Pasal 2


RUANG LINGKUP PEKERJAAN UTAMA

 

Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:

1.      Pekerjaan Persiapan.

2.      Pekerjaan Pondasi Borepile dan Stabilitas Tanah Existing Menggunakan Bentonite.

3.      Pekerjaan Struktur Lantai Basement 1 dan 2, Lantai 1 sampai dengan Lantai 7, Lantai Rooftop dan Lantai Puncak.

4.      Pekerjaan Elektrikal Daya Listrik Gedung Critical Center dan Pelayanan Penunjang.


Pasal 3


HARGA KONTRAK, SUMBER PEMBIAYAAN
DAN PEMBAYARAN

1.        Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diperoleh berdasarkan total harga penawaran terkoreksi sebagaimana tercantum dalam Daftar Kuantitas dan Harga adalah sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan kode akun kegiatan;

2.   Kontrak ini dibiayai dari DPA - BLUD RSUD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2024, Kode rekening 5.2.3.99.99.9999.01.01 ;

3.        Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank Mandiri rekening nomor 111-33-0927425-9 atas nama Penyedia : Mahesa.

 

Pasal 4


DOKUMEN KONTRAK

1.        Kelengkapan dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini terdiri dari adendum Kontrak, Surat Perjanjian, Surat Penawaran, Daftar Kuantitas dan Harga, Syarat-Syarat Umum Kontrak, Syarat-Syarat Khusus Kontrak beserta lampiranya berupa lampiran A (daftar harga satuan timpang, subkontraktor, personel manajerial, dan peralatan utama), lampiran B (Rencana Keselamatan Konstruksi), spesifikasi teknis, gambar-gambar, dan dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.

2.        Jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki sebagai berikut:

a.         adendum Kontrak;

b.         Surat Perjanjian;

c.         Surat Penawaran;

d.         Syarat-Syarat Khusus Kontrak;

e.         Syarat-Syarat Umum Kontrak;

f.          spesifikasi teknis dan gambar;

g.        Daftar Kuantitas dan Harga Hasil Negosiasi; dan

h.        Daftar Kuantitas dan Harga Terkoreksi.

Pasal 5

MASA KONTRAK

(1) Masa Kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal penandatanganan Kontrak sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan;


(2)  Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender;


(3)  Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender.

 

Dengan demikian, Pejabat Penandatangan Kontrak dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak, rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.

 

Untuk dan atas nama

CV. Mahesa NTB

 


 

Bagus Jayepuspite
Direktur

Untuk dan atas nama

RSUD Provinsi NTB

 

 

 

 

dr. H. Lalu Herman Mahaputra, M.Kes, MH.

NIP. 197412191997031005

Posting Komentar

Posting Komentar