
Setiap menjelang hari raya, cerita yang masuk ke meja kami selalu mirip. Ada karyawan yang diberi tahu dua minggu sebelum Lebaran bahwa THR-nya "dibagi dua termin, sisanya bulan depan". Ada pekerja kontrak yang sudah bekerja tujuh bulan lalu dibilang HRD, "THR itu cuma untuk karyawan tetap." Ada juga tukang yang bekerja harian di sebuah bengkel selama hampir setahun, dan ketika bertanya soal THR, jawabannya, "kamu kan harian, bukan pegawai."
Ketiga jawaban itu punya satu kesamaan: tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Masalahnya, banyak pekerja tidak tahu bahwa mereka sebenarnya punya dasar hukum yang cukup kuat untuk menagih, dan banyak pengusaha kecil juga tidak tahu bahwa keterlambatan membayar THR ada harganya, secara harfiah.
Jadi, teman-teman, mari kita bereskan pertanyaan-pertanyaan ini satu per satu. Siapa saja sebenarnya yang berhak menerima THR, apakah pekerja kontrak dan pekerja harian termasuk? Bagaimana cara menghitung THR untuk yang masa kerjanya belum genap satu tahun? Kapan batas waktu pembayarannya, dan bolehkah perusahaan mencicilnya dengan alasan arus kas sedang seret? Lalu, kalau perusahaan telat atau tidak membayar sama sekali, sanksi apa yang bisa dikenakan dan ke mana pekerja harus mengadu?
Sebelum masuk ke hitungan, ini daftar peraturan yang menjadi pijakan pembahasan kita:
Catatan kecil: nomor pasal di bawah ini hanya kami sebut untuk ketentuan pokok yang paling sering dikutip. Untuk keperluan formal, seperti melampirkan dasar hukum dalam surat pengaduan atau nota kesepakatan, sebaiknya teman-teman tetap membuka naskah asli peraturannya.
Pasal 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebut bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. Perhatikan dua hal. Pertama, ambangnya satu bulan, bukan satu tahun. Kedua, kewajiban ini berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT alias karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT alias karyawan kontrak).
Jadi kalimat "THR hanya untuk karyawan tetap" tidak punya dasar. Pekerja kontrak yang sudah bekerja tiga bulan pun berhak, hanya saja jumlahnya proporsional.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 secara khusus mengatur pekerja harian lepas. Bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Kalau masa kerjanya kurang dari 12 bulan, rata-ratanya diambil selama masa kerja yang sudah dijalani. Untuk perusahaan yang menetapkan upah berdasarkan satuan hasil (borongan), acuannya juga rata-rata upah 12 bulan terakhir.
Yang menentukan bukan sebutan "harian" atau "tetap", melainkan ada tidaknya hubungan kerja: pekerjaan, upah, dan perintah. Kalau tiga unsur itu ada, hak atas THR ikut melekat.
| Status | Berhak THR? | Catatan |
|---|---|---|
| Karyawan tetap, masa kerja 12 bulan atau lebih | Ya, penuh | Satu bulan upah |
| Karyawan tetap, masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan | Ya, proporsional | Pakai rumus masa kerja dibagi 12 |
| Karyawan kontrak (PKWT) | Ya | Sama perlakuannya, penuh atau proporsional sesuai masa kerja |
| Pekerja harian lepas | Ya | Upah sebulan dihitung dari rata-rata upah bulanan |
| Masa kerja belum genap 1 bulan | Belum wajib | Kecuali perjanjian kerja atau kebiasaan perusahaan mengatur lebih baik |
| Pekerja yang di-PHK menjelang hari raya | Bisa, dengan syarat | Permenaker mengatur perlindungan bagi pekerja tetap yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya |
| Mitra dengan perjanjian kemitraan, bukan hubungan kerja | Tidak diatur sebagai kewajiban THR | Perlu dilihat substansi hubungannya, bukan sekadar judul perjanjian |
Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 memberi dua kaidah besar. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu bulan sampai kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional, dengan perhitungan:
THR = (masa kerja dalam bulan : 12) x upah satu bulan
Pertanyaan berikutnya: upah satu bulan yang mana? Permenaker menyebut dua kemungkinan, tergantung struktur upah di perusahaan. Kalau perusahaan memakai sistem upah bersih tanpa tunjangan, maka upah bersih itulah dasarnya. Kalau perusahaan memakai sistem upah pokok plus tunjangan, maka dasarnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Kuncinya di kata "tetap". Tunjangan jabatan atau tunjangan transport yang dibayar rutin dengan nilai sama tanpa dikaitkan kehadiran termasuk tunjangan tetap. Sebaliknya, uang makan dan uang transport harian yang dibayar berdasarkan jumlah hari masuk termasuk tunjangan tidak tetap, sehingga tidak dihitung. Uang lembur juga tidak masuk.
Satu hal lagi yang perlu diingat: jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang sudah berjalan di perusahaan menetapkan THR yang lebih besar daripada ketentuan Permenaker, maka yang berlaku adalah yang lebih menguntungkan pekerja. Aturan pemerintah adalah lantai, bukan langit-langit.
Supaya konkret, ini lima skenario yang mewakili kasus paling sering ditanyakan.
| Skenario | Data | Perhitungan | THR |
|---|---|---|---|
| 1. Karyawan tetap, 3 tahun | Upah pokok Rp4.500.000 + tunjangan jabatan tetap Rp500.000 + uang makan harian Rp300.000 | Rp4.500.000 + Rp500.000 = Rp5.000.000 (uang makan tidak dihitung) | Rp5.000.000 |
| 2. Karyawan kontrak, 7 bulan | Upah pokok Rp3.600.000 + tunjangan tetap Rp400.000 = Rp4.000.000 | (7 : 12) x Rp4.000.000 = Rp333.333 x 7 | Rp2.333.333 |
| 3. Karyawan baru, tepat 1 bulan | Upah satu bulan Rp3.000.000 | (1 : 12) x Rp3.000.000 | Rp250.000 |
| 4. Pekerja harian lepas, 8 bulan | Total upah 8 bulan Rp24.000.000, rata-rata Rp3.000.000 per bulan | (8 : 12) x Rp3.000.000 | Rp2.000.000 |
| 5. Pekerja harian lepas, 2 tahun | Rata-rata upah 12 bulan terakhir Rp3.500.000 | Masa kerja lebih dari 12 bulan, dapat satu bulan upah rata-rata | Rp3.500.000 |
Angka-angka di atas adalah nilai bruto. THR termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga jumlah yang masuk rekening bisa lebih kecil dari hitungan tersebut. Ini normal dan berbeda dengan pemotongan sepihak yang tidak berdasar.
Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Bukan tepat di hari H, bukan setelah hari raya, dan bukan menyusul bersamaan dengan gaji bulan berikutnya. Logikanya sederhana: THR ada supaya pekerja bisa memenuhi kebutuhan hari raya, jadi harus tiba sebelum kebutuhan itu datang.
THR juga diberikan satu kali dalam setahun, menyesuaikan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kalau di satu perusahaan ada pekerja dengan agama berbeda, pembayarannya mengikuti hari raya agama masing-masing, kecuali disepakati dibayarkan pada salah satu hari raya.
Soal cicilan, inilah yang tiap tahun ditegaskan ulang lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan: THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Kesulitan arus kas bukan alasan yang membatalkan kewajiban. Kalaupun perusahaan benar-benar tidak mampu, jalan yang tersedia bukan memotong atau mencicil sepihak, melainkan berdialog secara terbuka dengan pekerja atau serikat, membuat kesepakatan tertulis, dan melaporkannya kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Perlu digarisbawahi: kesepakatan semacam itu tidak menghapus kewajiban membayar, hanya menyangkut cara pelaksanaannya, dan konsekuensi denda tetap bisa melekat.
Ini bagian yang paling jarang diketahui pekerja. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban. Dendanya dihitung dari total THR, bukan dari jumlah hari keterlambatan, jadi telat sehari maupun telat sebulan sama-sama memicu denda 5%.
Dua hal penting menyertai denda ini. Pertama, denda tidak menghapus kewajiban pokok. Perusahaan tetap harus membayar THR-nya secara penuh. Kedua, denda itu bukan untuk kas negara, melainkan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, yang pengaturannya dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Contoh cepat. Sebuah perusahaan memiliki 30 karyawan dengan total kewajiban THR Rp150.000.000 dan baru membayar lima hari setelah hari raya. Denda yang timbul: 5% x Rp150.000.000 = Rp7.500.000. Total yang harus dikeluarkan menjadi Rp157.500.000. Untuk satu karyawan dengan THR Rp5.000.000, komponen dendanya Rp250.000.
Di luar denda, pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif yang sifatnya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini dijatuhkan oleh pejabat berwenang di bidang ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.
Kalau semuanya diringkas: THR adalah kewajiban, bukan bonus kebaikan hati perusahaan. Hak itu muncul begitu masa kerja mencapai satu bulan secara terus-menerus, berlaku untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun pekerja harian lepas. Besarannya satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan ke atas, dan proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 untuk yang belum genap setahun. Batas pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, wajib penuh, dan tidak boleh dicicil. Terlambat berarti denda 5% yang justru kembali untuk kesejahteraan pekerja, ditambah kemungkinan sanksi administratif.
Untuk teman-teman pengusaha, saran paling praktis: hitung kewajiban THR sejak awal tahun dan sisihkan bertahap, jangan menunggu H-14. Untuk teman-teman pekerja, jangan ragu bertanya baik-baik dan meminta rincian perhitungan. Sebagian besar sengketa THR sebenarnya berawal dari satu hal sepele, yaitu tidak adanya penjelasan tertulis tentang bagaimana angkanya disusun.
Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan pemahaman umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dan surat edaran teknis dapat berubah setiap tahun, dan penerapannya sangat bergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di tempat kerja masing-masing. Untuk persoalan konkret yang sedang teman-teman hadapi, sebaiknya berkonsultasi dengan advokat, pengawas ketenagakerjaan, atau dinas ketenagakerjaan setempat.

Posting Komentar