NhuwqF8Gr3wCNrhjjrVDE5IVAMcbVyYzY2IKGw4q

Laporkan Penyalahgunaan

Cari Blog Ini

RANDOM / BY LABEL (Style 4)

label: 'random', num: 4, showComment: true, showLabel: true, showSnippet: true, showTime: true, showText: 'Show All'

Halaman

Bookmark
Baru Diposting

Aturan THR Terbaru: Siapa yang Berhak, Cara Menghitung, dan Sanksi Telat Bayar - Karyahukum

Setiap menjelang hari raya, cerita yang masuk ke meja kami selalu mirip. Ada karyawan yang diberi tahu dua minggu sebelum Lebaran bahwa THR-nya &quo…

Aturan THR Terbaru: Siapa yang Berhak, Cara Menghitung, dan Sanksi Telat Bayar - Karyahukum

Kalkulator dan dokumen, ilustrasi perhitungan THR

Setiap menjelang hari raya, cerita yang masuk ke meja kami selalu mirip. Ada karyawan yang diberi tahu dua minggu sebelum Lebaran bahwa THR-nya "dibagi dua termin, sisanya bulan depan". Ada pekerja kontrak yang sudah bekerja tujuh bulan lalu dibilang HRD, "THR itu cuma untuk karyawan tetap." Ada juga tukang yang bekerja harian di sebuah bengkel selama hampir setahun, dan ketika bertanya soal THR, jawabannya, "kamu kan harian, bukan pegawai."

Ketiga jawaban itu punya satu kesamaan: tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Masalahnya, banyak pekerja tidak tahu bahwa mereka sebenarnya punya dasar hukum yang cukup kuat untuk menagih, dan banyak pengusaha kecil juga tidak tahu bahwa keterlambatan membayar THR ada harganya, secara harfiah.

Jadi, teman-teman, mari kita bereskan pertanyaan-pertanyaan ini satu per satu. Siapa saja sebenarnya yang berhak menerima THR, apakah pekerja kontrak dan pekerja harian termasuk? Bagaimana cara menghitung THR untuk yang masa kerjanya belum genap satu tahun? Kapan batas waktu pembayarannya, dan bolehkah perusahaan mencicilnya dengan alasan arus kas sedang seret? Lalu, kalau perusahaan telat atau tidak membayar sama sekali, sanksi apa yang bisa dikenakan dan ke mana pekerja harus mengadu?

Dasar Hukum THR Keagamaan

Sebelum masuk ke hitungan, ini daftar peraturan yang menjadi pijakan pembahasan kita:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang induk yang mengatur hubungan kerja, pengupahan, dan pengawasan ketenagakerjaan. THR sendiri tidak dirinci di sini, tetapi UU inilah yang memberi payung bagi peraturan pelaksananya.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Undang-undang ini mengubah sejumlah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk kerangka pengupahan yang kemudian dijabarkan lewat Peraturan Pemerintah.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Inilah PP Pengupahan yang berlaku sekarang, menggantikan PP Nomor 78 Tahun 2015. Di dalamnya, THR keagamaan ditempatkan sebagai bagian dari pendapatan non-upah yang wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh, dengan teknis pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan tersendiri.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perubahan pertama ini terutama menyentuh formula penetapan upah minimum, tetapi penting dibaca karena upah minimum kerap menjadi dasar penghitungan THR bagi pekerja bermasa kerja pendek.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Berlaku sejak 17 Desember 2025, perubahan kedua ini kembali menyesuaikan formula upah minimum dan mengaktifkan lagi upah minimum sektoral. Ketentuan pokok tentang THR keagamaan tidak diubah, tetapi inilah versi PP Pengupahan yang paling mutakhir untuk dirujuk.
  • Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ini aturan paling operasional dan paling sering dirujuk: siapa yang berhak, rumus proporsional, komponen upah, batas waktu pembayaran, denda keterlambatan, sampai sanksi administratif. Permenaker ini sampai sekarang belum dicabut.
  • Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan, yang terbit setiap tahun menjelang hari raya dengan nomor yang berganti-ganti. Sifatnya bukan peraturan yang menciptakan norma baru, melainkan penegasan pelaksanaan: THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, disertai pembukaan Posko Pengaduan THR di kementerian dan dinas ketenagakerjaan daerah.

Catatan kecil: nomor pasal di bawah ini hanya kami sebut untuk ketentuan pokok yang paling sering dikutip. Untuk keperluan formal, seperti melampirkan dasar hukum dalam surat pengaduan atau nota kesepakatan, sebaiknya teman-teman tetap membuka naskah asli peraturannya.

Siapa yang Berhak Menerima THR

Syarat dasarnya cuma satu: masa kerja satu bulan

Pasal 2 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menyebut bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih. Perhatikan dua hal. Pertama, ambangnya satu bulan, bukan satu tahun. Kedua, kewajiban ini berlaku baik bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT alias karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT alias karyawan kontrak).

Jadi kalimat "THR hanya untuk karyawan tetap" tidak punya dasar. Pekerja kontrak yang sudah bekerja tiga bulan pun berhak, hanya saja jumlahnya proporsional.

Pekerja harian lepas dan pekerja borongan

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 secara khusus mengatur pekerja harian lepas. Bagi pekerja harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung dari rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya. Kalau masa kerjanya kurang dari 12 bulan, rata-ratanya diambil selama masa kerja yang sudah dijalani. Untuk perusahaan yang menetapkan upah berdasarkan satuan hasil (borongan), acuannya juga rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Yang menentukan bukan sebutan "harian" atau "tetap", melainkan ada tidaknya hubungan kerja: pekerjaan, upah, dan perintah. Kalau tiga unsur itu ada, hak atas THR ikut melekat.

Situasi yang sering bikin bingung

Status Berhak THR? Catatan
Karyawan tetap, masa kerja 12 bulan atau lebih Ya, penuh Satu bulan upah
Karyawan tetap, masa kerja 1 sampai kurang dari 12 bulan Ya, proporsional Pakai rumus masa kerja dibagi 12
Karyawan kontrak (PKWT) Ya Sama perlakuannya, penuh atau proporsional sesuai masa kerja
Pekerja harian lepas Ya Upah sebulan dihitung dari rata-rata upah bulanan
Masa kerja belum genap 1 bulan Belum wajib Kecuali perjanjian kerja atau kebiasaan perusahaan mengatur lebih baik
Pekerja yang di-PHK menjelang hari raya Bisa, dengan syarat Permenaker mengatur perlindungan bagi pekerja tetap yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya
Mitra dengan perjanjian kemitraan, bukan hubungan kerja Tidak diatur sebagai kewajiban THR Perlu dilihat substansi hubungannya, bukan sekadar judul perjanjian

Cara Menghitung: Rumus dan Komponen Upah

Pasal 3 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 memberi dua kaidah besar. Pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja satu bulan sampai kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional, dengan perhitungan:

THR = (masa kerja dalam bulan : 12) x upah satu bulan

Pertanyaan berikutnya: upah satu bulan yang mana? Permenaker menyebut dua kemungkinan, tergantung struktur upah di perusahaan. Kalau perusahaan memakai sistem upah bersih tanpa tunjangan, maka upah bersih itulah dasarnya. Kalau perusahaan memakai sistem upah pokok plus tunjangan, maka dasarnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap.

Kuncinya di kata "tetap". Tunjangan jabatan atau tunjangan transport yang dibayar rutin dengan nilai sama tanpa dikaitkan kehadiran termasuk tunjangan tetap. Sebaliknya, uang makan dan uang transport harian yang dibayar berdasarkan jumlah hari masuk termasuk tunjangan tidak tetap, sehingga tidak dihitung. Uang lembur juga tidak masuk.

Satu hal lagi yang perlu diingat: jika perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang sudah berjalan di perusahaan menetapkan THR yang lebih besar daripada ketentuan Permenaker, maka yang berlaku adalah yang lebih menguntungkan pekerja. Aturan pemerintah adalah lantai, bukan langit-langit.

Contoh Perhitungan Berangka

Supaya konkret, ini lima skenario yang mewakili kasus paling sering ditanyakan.

Skenario Data Perhitungan THR
1. Karyawan tetap, 3 tahun Upah pokok Rp4.500.000 + tunjangan jabatan tetap Rp500.000 + uang makan harian Rp300.000 Rp4.500.000 + Rp500.000 = Rp5.000.000 (uang makan tidak dihitung) Rp5.000.000
2. Karyawan kontrak, 7 bulan Upah pokok Rp3.600.000 + tunjangan tetap Rp400.000 = Rp4.000.000 (7 : 12) x Rp4.000.000 = Rp333.333 x 7 Rp2.333.333
3. Karyawan baru, tepat 1 bulan Upah satu bulan Rp3.000.000 (1 : 12) x Rp3.000.000 Rp250.000
4. Pekerja harian lepas, 8 bulan Total upah 8 bulan Rp24.000.000, rata-rata Rp3.000.000 per bulan (8 : 12) x Rp3.000.000 Rp2.000.000
5. Pekerja harian lepas, 2 tahun Rata-rata upah 12 bulan terakhir Rp3.500.000 Masa kerja lebih dari 12 bulan, dapat satu bulan upah rata-rata Rp3.500.000

Angka-angka di atas adalah nilai bruto. THR termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan Pasal 21, sehingga jumlah yang masuk rekening bisa lebih kecil dari hitungan tersebut. Ini normal dan berbeda dengan pemotongan sepihak yang tidak berdasar.

Batas Waktu Pembayaran dan Larangan Mencicil

Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan. Bukan tepat di hari H, bukan setelah hari raya, dan bukan menyusul bersamaan dengan gaji bulan berikutnya. Logikanya sederhana: THR ada supaya pekerja bisa memenuhi kebutuhan hari raya, jadi harus tiba sebelum kebutuhan itu datang.

THR juga diberikan satu kali dalam setahun, menyesuaikan hari raya keagamaan masing-masing pekerja. Kalau di satu perusahaan ada pekerja dengan agama berbeda, pembayarannya mengikuti hari raya agama masing-masing, kecuali disepakati dibayarkan pada salah satu hari raya.

Soal cicilan, inilah yang tiap tahun ditegaskan ulang lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan: THR wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil. Kesulitan arus kas bukan alasan yang membatalkan kewajiban. Kalaupun perusahaan benar-benar tidak mampu, jalan yang tersedia bukan memotong atau mencicil sepihak, melainkan berdialog secara terbuka dengan pekerja atau serikat, membuat kesepakatan tertulis, dan melaporkannya kepada dinas ketenagakerjaan setempat. Perlu digarisbawahi: kesepakatan semacam itu tidak menghapus kewajiban membayar, hanya menyangkut cara pelaksanaannya, dan konsekuensi denda tetap bisa melekat.

Sanksi Denda 5 Persen dan Sanksi Administratif

Ini bagian yang paling jarang diketahui pekerja. Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 mengatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu kewajiban. Dendanya dihitung dari total THR, bukan dari jumlah hari keterlambatan, jadi telat sehari maupun telat sebulan sama-sama memicu denda 5%.

Dua hal penting menyertai denda ini. Pertama, denda tidak menghapus kewajiban pokok. Perusahaan tetap harus membayar THR-nya secara penuh. Kedua, denda itu bukan untuk kas negara, melainkan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja/buruh, yang pengaturannya dituangkan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Contoh cepat. Sebuah perusahaan memiliki 30 karyawan dengan total kewajiban THR Rp150.000.000 dan baru membayar lima hari setelah hari raya. Denda yang timbul: 5% x Rp150.000.000 = Rp7.500.000. Total yang harus dikeluarkan menjadi Rp157.500.000. Untuk satu karyawan dengan THR Rp5.000.000, komponen dendanya Rp250.000.

Di luar denda, pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif yang sifatnya bertingkat, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai pembekuan kegiatan usaha. Sanksi ini dijatuhkan oleh pejabat berwenang di bidang ketenagakerjaan berdasarkan hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Kalau THR tidak dibayar, ke mana mengadu?

  1. Simpan bukti dulu: perjanjian kerja, slip gaji beberapa bulan terakhir, dan percakapan tertulis dengan HRD atau atasan mengenai THR.
  2. Ajukan permintaan tertulis secara baik-baik kepada perusahaan (perundingan bipartit), sebutkan dasar hukumnya dan minta kepastian tanggal pembayaran.
  3. Kalau buntu, laporkan ke Posko Pengaduan THR atau dinas ketenagakerjaan setempat. Laporan bisa datang dari perorangan maupun serikat pekerja.
  4. Jika tetap tidak selesai, perselisihan hak ini dapat dibawa melalui mediasi hingga ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Penutup

Kalau semuanya diringkas: THR adalah kewajiban, bukan bonus kebaikan hati perusahaan. Hak itu muncul begitu masa kerja mencapai satu bulan secara terus-menerus, berlaku untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun pekerja harian lepas. Besarannya satu bulan upah untuk masa kerja 12 bulan ke atas, dan proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 untuk yang belum genap setahun. Batas pembayarannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, wajib penuh, dan tidak boleh dicicil. Terlambat berarti denda 5% yang justru kembali untuk kesejahteraan pekerja, ditambah kemungkinan sanksi administratif.

Untuk teman-teman pengusaha, saran paling praktis: hitung kewajiban THR sejak awal tahun dan sisihkan bertahap, jangan menunggu H-14. Untuk teman-teman pekerja, jangan ragu bertanya baik-baik dan meminta rincian perhitungan. Sebagian besar sengketa THR sebenarnya berawal dari satu hal sepele, yaitu tidak adanya penjelasan tertulis tentang bagaimana angkanya disusun.

Tulisan ini disusun untuk tujuan edukasi dan pemahaman umum, bukan nasihat hukum untuk kasus tertentu. Ketentuan dan surat edaran teknis dapat berubah setiap tahun, dan penerapannya sangat bergantung pada isi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama di tempat kerja masing-masing. Untuk persoalan konkret yang sedang teman-teman hadapi, sebaiknya berkonsultasi dengan advokat, pengawas ketenagakerjaan, atau dinas ketenagakerjaan setempat.

Posting Komentar

Posting Komentar